Peraturan Presiden Nomor: 13 Tahun 2026
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2026
NOMOR 13 TAHUN 2026
TENTANG
PENGELOLAAN KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 416 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Kesehatan;
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGELOLAAN KESEHATAN.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||||
|
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
| |||||
|
1.
|
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif.
| ||||
|
2.
|
Pengelolaan Kesehatan adalah penerapan tata kelola terhadap upaya Kesehatan dan sumber daya Kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
| ||||
|
3.
|
Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
| ||||
|
4.
|
Sumber Daya Kesehatan adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
| ||||
|
5.
|
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||||
|
6.
|
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan.
| ||||
|
7.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||||
|
8.
|
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||||
|
Pengaturan Pengelolaan Kesehatan bertujuan untuk:
| |||||
|
a.
|
mewujudkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya melalui penyelenggaraan Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat; dan
| ||||
|
b.
|
meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan yang efektif, efisien, bermutu, dan terjangkau.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3 | |||||
|
(1)
|
Pengelolaan Kesehatan dilakukan dalam suatu sistem Kesehatan nasional.
| ||||
|
(2)
|
Sistem Kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu tatanan penyelenggaraan Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan secara terpadu dan dinamis.
| ||||
|
(3)
|
Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah.
| ||||
|
(4)
|
Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||||
|
(1)
|
Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan untuk mencapai keluaran dan hasil dalam penyelenggaraan Kesehatan.
| ||||
|
(2)
|
Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
| ||||
|
|
a.
|
kemudahan akses pelayanan Kesehatan;
| |||
|
|
b.
|
peningkatan cakupan pelayanan Kesehatan;
| |||
|
|
c.
|
peningkatan pemerataan pelayanan Kesehatan;
| |||
|
|
d.
|
peningkatan keamanan dan mutu pelayanan Kesehatan; dan
| |||
|
|
e.
|
pelayanan Kesehatan dengan biaya yang terjangkau.
| |||
|
(3)
|
Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
| ||||
|
|
a.
|
peningkatan kemampuan hidup sehat dan derajat Kesehatan yang merata;
| |||
|
|
b.
|
daya tanggap sistem Kesehatan;
| |||
|
|
c.
|
efisiensi sistem Kesehatan;
| |||
|
|
d.
|
ketahanan Kesehatan; dan
| |||
|
|
e.
|
pelindungan finansial bagi semua penduduk.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||||
|
Pengelolaan Kesehatan dilakukan terhadap Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan yang dilaksanakan dalam tata hubungan pengelolaan yang terpadu.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||||
|
(1)
|
Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat.
| ||||
|
(2)
|
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||||
|
|
a.
|
Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia;
| |||
|
|
b.
|
Kesehatan penyandang disabilitas;
| |||
|
|
c.
|
Kesehatan reproduksi;
| |||
|
|
d.
|
keluarga berencana;
| |||
|
|
e.
|
gizi;
| |||
|
|
f.
|
Kesehatan gigi dan mulut;
| |||
|
|
g.
|
Kesehatan penglihatan dan pendengaran;
| |||
|
|
h.
|
Kesehatan jiwa;
| |||
|
|
i.
|
penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular;
| |||
|
|
j.
|
Kesehatan keluarga;
| |||
|
|
k.
|
Kesehatan sekolah;
| |||
|
|
l.
|
Kesehatan kerja;
| |||
|
|
m.
|
Kesehatan olahraga;
| |||
|
|
n.
|
Kesehatan lingkungan;
| |||
|
|
o.
|
Kesehatan matra;
| |||
|
|
p.
|
Kesehatan bencana;
| |||
|
|
q.
|
pelayanan darah;
| |||
|
|
r.
|
transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika;
| |||
|
|
s.
|
pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan perbekalan Kesehatan rumah tangga;
| |||
|
|
t.
|
pengamanan makanan dan minuman;
| |||
|
|
u.
|
pengamanan zat adiktif;
| |||
|
|
v.
|
pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum;
| |||
|
|
w.
|
pelayanan Kesehatan tradisional; dan
| |||
|
|
x.
|
Upaya Kesehatan lainnya.
| |||
|
(3)
|
Upaya Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf x ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang Kesehatan.
| ||||
|
(4)
|
Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk pelayanan diselenggarakan melalui pelayanan Kesehatan primer dan pelayanan Kesehatan lanjutan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||||
|
(1)
|
Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
| ||||
|
|
a.
|
fasilitas pelayanan Kesehatan;
| |||
|
|
b.
|
sumber daya manusia Kesehatan;
| |||
|
|
c.
|
perbekalan Kesehatan;
| |||
|
|
d.
|
sistem informasi Kesehatan;
| |||
|
|
e.
|
teknologi Kesehatan;
| |||
|
|
f.
|
pendanaan Kesehatan; dan
| |||
|
|
g.
|
sumber daya lain yang diperlukan.
| |||
|
(2)
|
Sumber daya lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang kesehatan.
| ||||
|
(3)
|
Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan Upaya Kesehatan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||||
|
Selain terhadap Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Pengelolaan Kesehatan juga dilakukan pada kondisi kejadian luar biasa dan wabah.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||||
|
Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui penetapan kebijakan, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penetapan Kebijakan
Pasal 10 | |||||
|
(1)
|
Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditujukan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pengelolaan Kesehatan.
| ||||
|
(2)
|
Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
| ||||
|
(3)
|
Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk peraturan perundang-undangan atau selain peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||||
|
(1)
|
Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
| ||||
|
(2)
|
Kewenangan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi serta secara terkoordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||||
|
(1)
|
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan Pengelolaan Kesehatan di daerah sesuai dengan kewenangannya.
| ||||
|
(2)
|
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam menetapkan kebijakan daerah terkait Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib berpedoman pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||||
|
(1)
|
Pemerintah Desa menyelenggarakan Pengelolaan Kesehatan yang menjadi kewenangan desa dengan berpedoman pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan kebijakan daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
| ||||
|
(2)
|
Pemerintah Desa dapat menetapkan kebijakan dalam upaya Pengelolaan Kesehatan sesuai kewenangan desa.
| ||||
|
(3)
|
Kewenangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Perencanaan dan Penganggaran
Pasal 14 | |||||
|
(1)
|
Pemerintah Pusat menyusun serta menetapkan kebijakan prioritas dan indikator kinerja prioritas sebagai sasaran pembangunan Kesehatan melalui:
| ||||
|
|
a.
|
rencana pembangunan jangka panjang nasional;
| |||
|
|
b.
|
rencana pembangunan jangka menengah nasional;
| |||
|
|
c.
|
rencana induk bidang Kesehatan; dan
| |||
|
|
d.
|
rencana kerja pemerintah.
| |||
|
(2)
|
Rencana induk bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran bidang Kesehatan secara nasional yang disusun berdasarkan prioritas pembangunan Kesehatan sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
| ||||
|
(3)
|
Rencana induk bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||||
|
Rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana induk bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dan huruf c menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah serta masyarakat untuk menyusun rencana 5 (lima) tahunan dan rencana tahunan di bidang Kesehatan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||||
|
(1)
|
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyusun serta menetapkan kebijakan program prioritas dan strategi daerah sebagai sasaran pembangunan Kesehatan melalui:
| ||||
|
|
a.
|
rencana pembangunan jangka panjang daerah;
| |||
|
|
b.
|
rencana pembangunan jangka menengah daerah; dan
| |||
|
|
c.
|
rencana kerja Pemerintah Daerah.
| |||
|
(2)
|
Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja Pemerintah Daerah juga berpedoman pada rencana induk bidang Kesehatan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||||
|
(1)
|
Pemerintah Desa menetapkan:
| ||||
|
|
a.
|
rencana pembangunan jangka menengah desa;
| |||
|
|
b.
|
rencana kerja Pemerintah Desa; dan
| |||
|
|
c.
|
alokasi anggaran desa.
| |||
|
(2)
|
Rencana kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh Pemerintah Desa sebagai penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah desa dan berpedoman pada rencana induk bidang Kesehatan serta mempertimbangkan permasalahan Kesehatan, ketersediaan sumber daya di desa dan sesuai dengan kewenangan desa.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Pelaksanaan
Pasal 18 | |||||
|
Pelaksanaan Pengelolaan Kesehatan dilakukan melalui pelaksanaan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa serta pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang Kesehatan antar kementerian/lembaga dan pihak terkait.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 19 | |||||
|
(1)
|
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan secara terstruktur dan rutin sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan masing-masing.
| ||||
|
(2)
|
Pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk perbaikan pelaksanaan Pengelolaan Kesehatan secara berkelanjutan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||||
|
(1)
|
Pemerintah Pusat berwenang memberikan teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberian disinsentif kepada Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi:
| ||||
|
|
a.
|
penyusunan perencanaan pembangunan Kesehatan bertentangan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana pembangunan jangka menengah nasional, rencana induk bidang Kesehatan, dan rencana kerja pemerintah;
| |||
|
|
b.
|
pelaksanaan Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan di daerah tidak sesuai dengan strategi pembangunan nasional;
| |||
|
|
c.
|
terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan capaian sasaran pembangunan Kesehatan; dan/atau
| |||
|
|
d.
|
terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan realisasi anggaran Kesehatan.
| |||
|
(2)
|
Teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH DAERAH, DAN PEMERINTAH DESA
Pasal 21 | |||||
|
(1)
|
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pengelolaan Kesehatan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pengelolaan Kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
| ||||
|
(2)
|
Tanggung jawab Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam tanggung jawab kementerian/lembaga.
| ||||
|
(3)
|
Tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
(4)
|
Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota juga bertanggung jawab untuk pemenuhan sumber daya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan terutama Upaya Kesehatan yang menjadi program prioritas pemerintah.
| ||||
|
(5)
|
Uraian tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam tanggung jawab penyelenggara pemerintahan dalam Pengelolaan Kesehatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
| ||||
|
(6)
|
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dalam rangka penguatan sistem Kesehatan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||||
|
(1)
|
Dalam pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota memastikan akses, cakupan, pemerataan, keamanan dan mutu pelayanan Kesehatan dengan biaya yang terjangkau.
| ||||
|
(2)
|
Untuk memastikan akses, cakupan, pemerataan, keamanan dan mutu pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat memperkuat kebijakan afirmasi di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan dengan didasarkan pada pemetaan kemampuan fiskal daerah dan prioritas masalah Kesehatan daerah.
| ||||
|
(3)
|
Kebijakan afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup aspek penguatan:
| ||||
|
|
a.
|
fasilitas pelayanan Kesehatan;
| |||
|
|
b.
|
sumber daya manusia Kesehatan;
| |||
|
|
c.
|
perbekalan Kesehatan;
| |||
|
|
d.
|
sistem informasi Kesehatan;
| |||
|
|
e.
|
teknologi Kesehatan;
| |||
|
|
f.
|
pendanaan Kesehatan; dan/atau
| |||
|
|
g.
|
implementasi program prioritas.
| |||
|
(4)
|
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota mendorong partisipasi masyarakat termasuk swasta dalam memastikan akses dan kualitas pelayanan Kesehatan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KOORDINASI DAN SINKRONISASI KEBIJAKAN DI BIDANG KESEHATAN
Pasal 23 | |||||
|
Dalam rangka pembangunan Kesehatan diperlukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang Kesehatan antar kementerian/lembaga dan pihak terkait.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 24 | |||||
|
Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bertujuan untuk:
| |||||
|
a.
|
melaksanakan pencegahan dan penanganan permasalahan kebijakan di bidang Kesehatan;
| ||||
|
b.
|
menyinergikan dan mengonsolidasikan pelaksanaan kebijakan di bidang Kesehatan antarkementerian/lembaga dan pihak terkait; dan
| ||||
|
c.
|
mengakselerasikan pembangunan dan menguatkan sistem Kesehatan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 25 | |||||
|
Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan dengan memperhatikan transparansi, kontinuitas, akuntabilitas, keprofesionalan, dan keterpaduan pelayanan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 26 | |||||
|
Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan:
| |||||
|
a.
|
penelaahan terhadap berbagai informasi dan data yang relevan atau berpengaruh terhadap proses akselerasi pembangunan Kesehatan;
| ||||
|
b.
|
penyusunan strategi pencapaian dan prioritas program dan kegiatan pembangunan Kesehatan;
| ||||
|
c.
|
penetapan kriteria dan indikator untuk penilaian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kesehatan;
| ||||
|
d.
|
penilaian terhadap kondisi stabilitas dan ketahanan sistem Kesehatan;
| ||||
|
e.
|
penetapan langkah koordinasi untuk mencegah krisis Kesehatan dan memperkuat ketahanan sistem Kesehatan; dan
| ||||
|
f.
|
koordinasi peningkatan program Kesehatan masyarakat, terutama yang bersifat promotif dan preventif.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 27 | |||||
|
(1)
|
Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dibentuk forum koordinasi bidang Kesehatan antarkementerian/lembaga.
| ||||
|
(2)
|
Forum koordinasi bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengarah dan pelaksana.
| ||||
|
(3)
|
Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dan dapat beranggotakan menteri koordinator lainnya.
| ||||
|
(4)
|
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh Menteri dan beranggotakan menteri/kepala lembaga terkait.
| ||||
|
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai forum koordinasi bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28 | |||||
|
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 29 | |||||
|
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 25
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.