Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 80 TAHUN 2008

     
    TENTANG

    PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dengan adanya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang bertolak ke luar negeri;
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (8) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Bertolak ke Luar Negeri;
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI.
     

    Pasal 1

    (1)
    Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar Pajak Penghasilan.
    (2)
    Termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah istri, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak yang bersangkutan.
     
     

    Pasal 2

    Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
    a.
    Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara; dan
    b.
    Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.
     
     

    Pasal 3

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku terhadap:
    a.
    warga negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negara tersebut;
    b.
    jemaah haji yang penyelenggaraan ibadahnya dilakukan oleh instansi yang berwenang;
    c.
    tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam rangka Program Penempatan Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan instansi yang berwenang;
    d.
    orang pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia melalui darat;
    e.
    penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan persetujuan instansi yang berwenang;
    f.
    anggota misi kesenian, misi kebudayaan, misi keolahragaan, atau misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan instansi yang berwenang;
    g.
    mahasiswa atau pelajar yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan persetujuan instansi yang berwenang;
    h.
    mahasiswa dari negara asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari perguruan tinggi tempat mereka belajar dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
    i.
    tenaga kerja asing yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, sepanjang Pajak Penghasilannya telah dipotong oleh pemberi kerja; atau
    j.
    orang asing yang berada di Indonesia dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang melaksanakan:
     
    1.
    penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi lembaga pemerintah terkait;
     
    2.
    program kerja sama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Negara; dan/atau
     
    3.
    tugas sebagai anggota misi keagamaan dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi instansi terkait.
     
     
     

    Pasal 4

    Kewajiban membayar Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri tidak berlaku terhadap:
    a.
    orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
    b.
    pejabat dari perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, termasuk anggota keluarganya, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia; atau
    c.
    pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, termasuk anggota keluarganya dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
     
    1.
    bukan warga negara Indonesia;
     
    2.
    tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut di Indonesia; dan
     
    3.
    negara bersangkutan memberikan perlakuan sama sesuai asas perlakuan timbal balik.
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Pajak Penghasilan yang dibayar Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan angsuran pembayaran Pajak Penghasilan.
    (2)
    Angsuran pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
     
     

    Pasal 6

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
     

    Pasal 7

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 8

    Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 31 Desember 2008
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd
    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 31 Desember 2008
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd
    ANDI MATTALATTA
     
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 210
     

    PENJELASAN

    ATAS
     
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 80 TAHUN 2008
     
    TENTANG

    PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI
     
     
    I.
    UMUM
     
    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dalam Pasal 25 ayat (8) memerintahkan untuk mengatur lebih lanjut mengenai Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bertolak ke luar negeri dalam Peraturan Pemerintah.
     
    Peraturan Pemerintah ini merupakan pengganti terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak Ke luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak Ke luar Negeri dan mengatur mengenai Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri mempunyai kewajiban membayar Pajak Penghasilan. Pengaturan ini dimaksudkan agar setiap orang pribadi dalam negeri mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sehingga dapat meningkatkan jumlah Wajib Pajak (ekstensifikasi) secara berkesinambungan.
     
    Pembayaran Pajak Penghasilan sehubungan dengan keberangkatan ke luar negeri tersebut merupakan pembayaran pendahuluan Pajak Penghasilan yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
     
     
    II.
    PASAL DEMI PASAL
     
    Pasal 1
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan "tanggungan sepenuhnya" adalah yang berdasarkan dokumen pendukung dan hukum yang berlaku.
    Pasal 2
    Cukup jelas.
    Pasal 3
    Huruf a
    Dokumen resmi yang dapat dijadikan atau diberlakukan sebagai tanda pengenal resmi sebagai penduduk luar negeri bagi warga negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri adalah:
    a.
    Green Card;
    b.
    Identity Card;
    c.
    Student Card;
    d.
    pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; atau
    e.
    surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah kementerian yang bertanggung jawab di bidang keagamaan.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah kementerian yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah kementerian yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
    Huruf f
    Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah kementerian yang bertanggung jawab di bidang kesenian, kementerian yang bertanggung jawab di bidang kebudayaan, kementerian yang bertanggung jawab di bidang keolahragaan, atau kementerian yang bertanggung jawab di bidang keagamaan.
    Huruf g
    Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
    Huruf h
    Cukup jelas.
    Huruf i
    Cukup jelas.
    Huruf j
    Cukup jelas.
    Pasal 4
    Cukup jelas.
    Pasal 5
    Cukup jelas.
    Pasal 6
    Cukup jelas.
    Pasal 7
    Cukup jelas.
    Pasal 8
    Cukup jelas.
     
     
    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4952

    Peraturan Pemerintah 80 TAHUN 2008 - Perpajakan DDTC