Peraturan Pemerintah Nomor: 79 Tahun 1998

Beberapa Kali Diubah
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 1998
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 

Menimbang

a.
bahwa besarnya pemberian santunan kematian dan biaya pemakaman akibat kecelakaan kerja, serta seluruh biaya yang dikeluarkan akibat kecelakaan kerja perlu ditinjau ulang karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pekerja;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Peraturan Pemerintah;
  

Mengingat

1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.
 

Pasal I

Mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sebagai berikut:
 
 
1.
Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 22 ayat (1) menjadi berbunyi sebagai berikut:
 
 
"Pasal 22
 
(1)
Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada Janda atau Duda atau Anak, dan meliputi:
 
 
a.
Santunan Kematian sebesar Rp2.000.000.00 (dua juta rupiah); dan
 
 
b.
Biaya pemakaman sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)."
 
 
 
 
2.
Ketentuan pada Lampiran II huruf A angka 3 butir c diubah, sehingga butir c menjadi berbunyi sebagai berikut:
 
"c.
Biaya pemakaman sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)."
 
 
 
3.
Ketentuan pada Lampiran II huruf B diubah, sehingga huruf B seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
 
"B.
Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk:
 
 
1.
Dokter;
 
 
2.
Obat;
 
 
3.
Operasi;
 
 
4.
Rontgen, Laboratorium;
 
 
5.
Perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Kelas I;
 
 
6.
Gigi;
 
 
7.
Mata;
 
 
8.
Jasa tabib/sinshe/tradisional yang telah mendapat izin resmi dari instansi yang berwenang.
 
 
Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk 1 (satu) peristiwa kecelakaan tersebut pada B.1 sampai dengan B.8 dibayarkan maksimum Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)."
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AKBAR TANDJUNG
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 184
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 1998
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
 
UMUM
Perubahan situasi ekonomi nasional yang berdampak meningkatnya harga-harga di berbagai sektor kegiatan ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi efektifitas penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
 
Oleh karena-karena itu, kenaikan biaya yang berkaitan dengan kematian dan pemakaman akibat kecelakaan kerja, serta seluruh biaya yang harus dikeluarkan untuk 1 (satu) peristiwa kecelakaan kerja merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan lagi.
 
Dengan demikian, besarnya jumlah santunan yang telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, perlu ditinjau ulang karena dirasakan sudah tidak memadai.
 
Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, dengan Peraturan Pemerintah ini.
 
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 22
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3792
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Peraturan Pemerintah Nomor: 79 Tahun 1998