Peraturan Pemerintah Nomor: 54 Tahun 1990

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 1990
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1989 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk membantu dan mendorong pengembangan Gerakan Pramuka Indonesia (PRAMUKA), Palang Merah Indonesia (PMI) dan pembangunan perumahan sederhana untuk masyarakat, dipandang perlu untuk menangguhkan pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang diterima atau diperoleh PRAMUKA, PMI dan tabungan pemilikan rumah sederhana;
b.
bahwa sehubungan dengan itu, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan Atas Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan;
 
 

Mengingat

1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2842);
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
4.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
5.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3399);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1989 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN.
 
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
"Pasal 2
(1)
Dikecualikan dari pemotongan pajak dan masih tetap ditangguhkan pengenaan pajaknya adalah:
 
a.
Bunga atas deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang nilai seluruh deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungannya untuk setiap deposan dan/atau penabung tidak melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
 
b.
Bunga atas deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka Indonesia (PRAMUKA);
 
c.
Bunga atas deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang diterima atau diperoleh Palang Merah Indonesia (PMI);
 
d.
Bunga atas tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana, kaveling siap bangun, atau rumah susun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Gubernur Bank Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing."
 
 

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 1990
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1989 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN
 
UMUM
Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 telah diatur pengenaan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan yang diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka Indonesia (PRAMUKA) dan Palang Merah Indonesia (PMI) dan tabungan dalam rangka pemilikan rumah sederhana untuk dihuni sendiri yang melebihi batas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan termasuk yang dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) bersifat final. Ketentuan tersebut dipandang tidak menunjang kegiatan PRAMUKA dan PMI serta pengembangan dan peningkatan mutu hunian bagi lapisan masyarakat berpenghasilan rendah.
 
Untuk membantu dan mendorong pengembangan kegiatan PRAMUKA dan PMI serta mendorong pemilikan rumah sederhana, rumah susun dan kaveling siap bangun oleh masyarakat untuk dihuni sendiri, dipandang perlu untuk mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989, yaitu mengecualikan bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang diterima atau diperoleh PRAMUKA dan PMI, serta bunga tabungan pada Bank-bank yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana, kaveling siap bangun atau rumah susun untuk dihuni sendiri dari pengenaan Pajak Penghasilan.
 
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.