Peraturan Pemerintah Nomor: 50 Tahun 2023

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2023
 
TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN.
 
 
 
 

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari:
 
a.
jasa pelatihan fungsional kemetrologian;
 
b.
jasa pendidikan tinggi;
 
c.
jasa sertifikasi;
 
d.
jasa di bidang perdagangan berjangka komoditi;
 
e.
jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
 
f.
denda administratif;
 
g.
jasa penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
 
h.
jasa pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di luar negeri;
 
i.
penerimaan dari kegiatan hasil penyelenggaraan promosi dagang; dan
 
j.
jasa pemeriksaan produk halal.
(2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f meliputi:
 
a.
denda administratif atas pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban imbal beli pengadaan barang pemerintah asal impor yang belum direalisasikan;
 b.
denda administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi; dan
 c.
denda administratif terhadap pelaku usaha terkait pelanggaran di sektor perdagangan.
(2)
Besaran dan tata cara pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g dan huruf i dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3)
Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa jasa pelatihan fungsional kemetrologian dengan model pembelajaran blended learning tidak termasuk biaya akomodasi, biaya transportasi, dan biaya konsumsi.
(2)
Biaya akomodasi, biaya transportasi, dan biaya konsumsi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berlaku untuk skala usaha mikro, kecil, dan menengah.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk usaha mikro dan kecil dapat ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dari tarif Jasa Sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan
 
b.
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk usaha menengah dapat ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari tarif Jasa Sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Kriteria skala usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c dikhususkan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah serta diberlakukan untuk personil.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kegiatan di luar kantor Kementerian Perdagangan tidak termasuk biaya akomodasi, uang harian, biaya transportasi, biaya visa, biaya asuransi perjalanan dan/atau biaya tes kesehatan.
(3)
Biaya akomodasi, uang harian, biaya transportasi, biaya visa, biaya asuransi perjalanan dan/atau biaya tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Dalam hal jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 untuk usaha besar tidak disediakan atau disediakan sebagian oleh pihak pemberi layanan yang berasal dari luar pemerintah, jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa sertifikasi dapat diberikan oleh pemerintah, dengan tarif Jasa Sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Kriteria skala usaha besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 8

Dalam hal tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i yang berasal dari bagian pemerintah, besaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar persentase yang diatur dalam kontrak kerja sama antara Kementerian Perdagangan dan pihak ketiga dalam pelaksanaan penyelenggaraan promosi dagang.
 
 
 
 

Pasal 9

Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pemeriksaan produk halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tarif pemeriksaan produk halal.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga yang dipungut oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia berupa jasa pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perdagangan.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian/lembaga yang bersangkutan.
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Dengan pertimbangan tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
 
 
 
 

Pasal 12

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan wajib disetor ke kas negara.
 
 
 
 

Pasal 13

Dalam hal penyelenggaraan promosi dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf 1 belum mencantumkan bagian pemerintah dalam persentase tertentu pada kontrak kerja sama antara Kementerian Perdagangan dan pihak ketiga yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama.
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Sertifikat produk untuk usaha besar yang telah terbit dan masih berlaku, dilakukan layanan sertifikasi produk berupa asesmen, pengambilan contoh, sertifikasi, dan pemantauan mutu dengan tarif atas jenis sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat.
(2)
Pelayanan jasa sertifikasi produk usaha besar yang masih dalam proses pemberian layanan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap dilakukan pemrosesan dengan tarif mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan.
(3)
Sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir.
 
 
 
 

Pasal 15

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6115), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 16

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara republik Indonesia.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 133
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2023
 
TENTANG
 
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
  
I.
UMUM
 
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perdagangan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk masyarakat.
 
Kementerian Perdagangan telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan dengan Peraturan Pemerintah.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tarif" dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.
Pasal 2
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/atau standar biaya dalam dagang.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan 'ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7
Ayat (1)
Dalam hal layanan jasa sertifikasi disediakan sebagian oleh pihak pemberi layanan berasal dari luar pemerintah, layanan jasa sertifikasi diajukan ke Kementerian Perdagangan oleh lembaga sertifikasi di luar pemerintah tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah,
 
Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan jasa sertifikasi untuk usaha mikro, kecil, dan menengah dan layanan jasa pendidikan tinggi untuk mahasiswa yang berprestasi akademik, mahasiswa kurang mampu, dan mahasiswa terkena bencana alam.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6894
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.