Peraturan Pemerintah Nomor: 49 Tahun 2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh guna penghidupan yang layak, menjaga kelangsungan usaha, dan stabilitas ekonomi nasional, serta mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6899);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6899), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
Penjelasan ayat (1) Pasal 2 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
 
 
 
 
 
 
2.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1 a) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
 
(1a)
Dalam menetapkan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat melibatkan pemerintah daerah dan dewan pengupahan.
 
(2)
Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program strategis nasional.
 
(3)
Pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Kebijakan pengupahan ditetapkan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
 
(2)
Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
Upah minimum;
 
 
b.
struktur dan skala Upah yang proporsional;
 
 
c.
Upah kerja lembur;
 
 
d.
Upah tidak masuk kerja dan/ atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
 
 
e.
bentuk dan cara pembayaran Upah;
 
 
f.
hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah;dan
 
 
g.
Upah sebagai dasar penghitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
 
 
 
 
 
 
4.
Penjelasan ayat (1) Pasal 6 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 21
 
(1)
Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
 
(2)
Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh secara perorangan.
 
(3)
Struktur dan skala Upah yang diberitahukan sekurang-kurangnya struktur dan skala Upah pada golongan jabatan sesuai dengan jabatan Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
 
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 25
 
(1)
Upah minimum terdiri atas:
 
 
a.
Upah minimum provinsi;
 
 
b.
Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu;
 
 
c.
Upah minimum sektoral provinsi; dan
 
 
d.
Upah minimum sektoral kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
 
(2)
Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
 
(3)
Penetapan Upah minimum dilakukan bagi:
 
 
a.
provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum;
 
 
b.
kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum;
 
 
c.
provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum sektoral;
 
 
d.
provinsi atau kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum sektoral; dan
 
 
e.
provinsi atau kabupaten/ kota hasil pemekaran.
 
(4)
Dihapus.
 
(5)
Dihapus.
 
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan ayat (3), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 26
 
(1)
Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a melakukan penyesuaian nilai Upah minimum setiap tahun.
 
(2)
Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
 
(3)
Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disimbolkan α merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.
 
(4)
Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
 
 
UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)
 
(5)
Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sebagai berikut:
 
 
Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α )} x UM(t)
 
(6)
Simbol α sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,50 (nol koma lima nol) sampai dengan 0,90 (nol koma sembilan nol).
 
(7)
Simbol α sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan:
 
 
a.
keseimbangan antara kepentingan Pekerja/Buruh dan Perusahaan; dan
 
 
b.
perbandingan antara Upah minimum dan kebutuhan hidup layak.
 
(8)
Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam menentukan α dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
 
(9)
Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.
 
(10)
Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
 
 
 
 
 
 
8.
Pasal 26A dihapus.
 
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 27 ayat (4) dihapus sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 27
 
(1)
Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi setiap tahun.
 
(2)
Penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.
 
(3)
Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan sesuai formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
 
(4)
Dihapus.
 
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 28 ayat (3) dihapus sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 28
 
(1)
Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.
 
(2)
Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
 
(3)
Dihapus.
 
 
 
 
 
 
11.
Ketentuan Pasal 34 ayat (3) dihapus dan ayat (5) Pasal 34 diubah sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 34
 
(1)
Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.
 
(2)
Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan sesuai formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
 
(3)
Dihapus.
 
(4)
Penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.
 
(5)
Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
 
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan ayat (1) Pasal 34A diubah dan Pasal 34A ayat (2) dihapus sehingga Pasal 34A berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
pasal 34A
 
(1)
Gubernur dapat meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan Upah minimum kabupaten/kota yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5).
 
(2)
Dihapus.
 
 
 
 
 
 
13.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 35
 
(1)
Dihapus.
 
(2)
Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 25 November tahun berjalan.
 
(3)
Dalam hal tanggal 25 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari setelah hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.
 
(4)
Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
 
(5)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
 
 
 
 
 
 
14.
Setelah Bagian Ketiga Bab V ditambahkan 2 (dua) Bagian, yakni Bagian Keempat dan Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Upah Minimum Sektoral Provinsi
 
Pasal 35A
 
(1)
Gubernur wajib menetapkan Upah minimum sektoral provinsi.
 
(2)
Penetapan Upah minimum sektoral provinsi dilakukan bagi:
 
 
a.
provinsi yang memiliki Upah minimum sektoral provinsi; atau
 
 
b.
provinsi yang belum memiliki Upah minimum sektoral provinsi.
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 35B
 
(1)
Upah minimum sektoral provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) ditetapkan oleh gubernur untuk sektor tertentu yang berlaku di wilayah provinsi bersangkutan.
 
(2)
Sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
 
 
a.
kategori usaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 5 (lima) digit;
 
 
b.
terdapat lebih dari 1 (satu) Perusahaan pada sektor yang bersangkutan dengan skala usaha menengah dan/ atau besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
 
 
c.
memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 35C
 
(1)
Besaran nilai Upah minimum sektoral provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35B ayat (1) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
nilai Upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah minimum provinsi; dan
 
 
b.
nilai Upah minimum sektoral provinsi dihitung menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
 
(2)
Nilai α pada nilai penyesuaian Upah minimum untuk Upah minimum sektoral provinsi ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi.
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 35D
 
(1)
Gubernur menetapkan Upah minimum sektoral provinsi pada sektor tertentu berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi.
 
(2)
Dewan pengupahan provinsi memberikan rekomendasi kepada gubernur, setelah melakukan tahapan:
 
 
a.
identifikasi dan analisis mengenai sektor tertentu berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35B ayat (2); dan
 
 
b.
penghitungan besaran nilai Upah minimum sektoral provinsi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35C.
 
(3)
Setelah melakukan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dewan pengupahan provinsi menentukan:
 
 
a.
sektor tertentu; dan
 
 
b.
besaran nilai Upah minimum sektoral provinsi, dengan mempertimbangkan kondisi kelangsungan usaha sektor tertentu.
 
(4)
Dalam menentukan sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dewan pengupahan provinsi meminta saran dan masukan kepada organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada sektor terkait di provinsi yang bersangkutan.
 
(5)
Hasil penentuan mengenai sektor tertentu dan besaran nilai Upah minimum sektoral provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk surat rekomendasi dan disampaikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 35E
 
(1)
Upah minimum sektoral provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 5 (lima) hari setelah Upah minimum provinsi ditetapkan.
 
(2)
Dalam hal tanggal penetapan Upah minimum sektoral provinsi jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum sektoral provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari setelah hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.
 
(3)
Upah minimum sektoral provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
 
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota
 
Pasal 35F
 
(1)
Gubernur dapat menetapkan Upah minimum sektoral kabupaten/kota.
 
(2)
Penetapan Upah minimum sektoral kabupaten/kota dilakukan bagi:
 
 
a.
kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum sektoral kabupaten/kota; atau
 
 
b.
kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum sektoral kabupaten/kota.
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 35G
 
(1)
Upah minimum sektoral kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35F ayat (1) ditetapkan oleh gubernur untuk sektor tertentu yang berlaku di wilayah kabupaten/kota bersangkutan.
 
(2)
Ketentuan kriteria sektor tertentu pada Upah minimum sektoral provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 ayat (2) berlaku mutatis mutandis terhadap kriteria sektor tertentu pada Upah minimum sektoral kabupaten/kota.
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 35H
 
(1)
Besaran nilai Upah minimum sektoral kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35F ayat (1) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
nilai Upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai Upah minimum kabupaten/kota; dan
 
 
b.
nilai Upah minimum sektoral kabupaten/kota dihitung menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
 
(2)
Nilai α pada nilai penyesuaian Upah minimum untuk Upah minimum sektoral kabupaten/kota ditentukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 35I
 
(1)
Gubernur menetapkan Upah minimum sektoral kabupaten/kota pada sektor tertentu berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota yang diusulkan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.
 
(2)
Dewan pengupahan kabupaten/kota memberikan usulan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur, setelah melakukan tahapan:
 
 
a.
identifikasi dan analisis mengenai sektor tertentu berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35G ayat (2); dan
 
 
b.
penghitungan besaran nilai Upah minimum sektoral kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35H.
 
(3)
Setelah melakukan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dewan pengupahan kabupaten/kota menentukan:
 
 
a.
sektor tertentu; dan
 
 
b.
besaran nilai Upah minimum sektoral kabupaten/kota,
 
 
dengan mempertimbangkan kondisi kelangsungan usaha sektor tertentu.
 
(4)
Dalam menentukan sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dewan pengupahan kabupaten/kota meminta saran dan masukan kepada organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh pada sektor terkait di kabupaten/kota yang bersangkutan.
 
(5)
Hasil penentuan mengenai sektor tertentu dan besaran nilai Upah minimum sektoral kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk surat rekomendasi dan diusulkan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 35J
 
(1)
Upah minimum sektoral kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 5 (lima) hari setelah Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan.
 
(2)
Dalam hal tanggal penetapan Upah minimum sektoral kabupaten/kota jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum sektoral provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari setelah hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.
 
(3)
Upah minimum sektoral kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
 
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
 
 
 
 
 
 
15.
Ketentuan ayat (3) Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 49
 
(1)
Perusahaan yang dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh Pekerja/Buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
 
(2)
Upah Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur.
 
(3)
Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali kepada para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.
 
 
 
 
 
 
16.
Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 69
 
Dewan pengupahan terdiri atas:
 
a.
dewan pengupahan nasional;
 
b.
dewan pengupahan provinsi; dan
 
c.
dewan pengupahan kabupaten/kota.
 
 
 
 
 
 
17.
Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 71 diubah dan setelah huruf d ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e serta setelah huruf c ayat (3) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 71
 
(1)
Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat dalam rangka:
 
 
a.
penetapan kebijakan pengupahan; dan
 
 
b.
penyusunan dan pengembangan sistem pengupahan.
 
(2)
Dewan pengupahan provinsi bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam rangka:
 
 
a.
penetapan Upah minimum provinsi;
 
 
b.
penetapan Upah minimum kabupaten/kota bagi kabupaten/kota yang mengusulkan;
 
 
c.
penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan;
 
 
d.
penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat provinsi; dan
 
 
e.
penetapan Upah minimum sektoral provinsi.
 
(3)
Dewan pengupahan kabupaten/kota bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam rangka:
 
 
a.
pengusulan Upah minimum kabupaten/kota;
 
 
b.
penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan;
 
 
c.
penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat kabupaten/kota; dan
 
 
d.
pengusulan Upah minimum sektoral kabupaten/kota.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

1.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
 
a.
Upah minimum provinsi Tahun 2026 dan Upah minimum sektoral provinsi Tahun 2026 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025;
 
b.
Upah minimum kabupaten/kota Tahun 2026 dan Upah minimum sektoral kabupaten/kota Tahun 2026 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025;
 
c.
Upah minimum provinsi Tahun 2026, Upah minimum sektoral provinsi Tahun 2026, Upah minimum kabupaten/kota Tahun 2026, dan Upah minimum sektoral kabupaten/kota Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun 2026; dan
 
d.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
2.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 187
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN
 
 
I.
UMUM
 
Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu kebijakan pengupahan bertujuan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Pemerintah Pusat harus menyesuaikan beberapa ketentuan pengupahan khususnya yang terkait dengan Upah minimum, peran dewan pengupahan, serta struktur dan skala Upah.
 
Pada dasarnya penetapan Upah minimum diarahkan menuju tingkat penghidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya, oleh karenanya penyesuaian indeks tertentu yang disimbolkan dengan α pada formula penghitungan Upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya. Indeks tertentu tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa penetapan Upah minimum tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi makro, tetapi juga menjamin pemenuhan standar kehidupan yang layak.
 
Dalam perumusan kebijakan pengupahan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat juga perlu ditingkatkan keterlibatan dari dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah, sehingga kebijakan pengupahan yang ditetapkan benar-benar memenuhi rasa keadilan bagi seluruh Pekerja/Buruh dan Pengusaha sesuai dengan kondisi sosial ekonomi di masing-masing daerah.
 
Peraturan Pemerintah ini juga untuk memberikan fleksibilitas dan penghargaan terhadap sektor yang memiliki produktivitas, kinerja, dan kemampuan usaha yang lebih tinggi, termasuk dari aspek karakteristik dan risiko kerja yang berbeda sehingga Pekerja/Buruh di sektor tersebut dapat memperoleh Upah yang lebih baik. Selain aspek-aspek tersebut, penyusunan struktur dan skala Upah juga menjadi bagian penting dari kebijakan pengupahan yang berkeadilan. Struktur dan skala Upah merupakan pedoman bagi Perusahaan dalam menetapkan besaran Upah berdasarkan kemampuan Perusahaan dan produktivitas kerja, dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi Pekerja/Buruh. Penerapan struktur dan skala Upah yang objektif dan transparan diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas, menciptakan iklim kerja yang kondusif, serta meminimalkan kesenjangan Upah di dalam Perusahaan.
 
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap sebagian ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perubahan ini dimaksudkan untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan pengupahan yang responsif terhadap perkembangan ekonomi dan hukum, sekaligus memastikan pemenuhan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak, serta menciptakan hubungan industrial yang berkeadilan, harmonis, dan berkelanjutan.
 
Perubahan pokok dalam ketentuan Upah minimum dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain terkait dengan indeks tertentu pada formula penghitungan Upah minimum, penambahan jenis Upah minimum yaitu Upah minimum sektoral, keterlibatan dewan pengupahan daerah dalam penetapan kebijakan pengupahan, serta optimalisasi fungsi struktur dan skala Upah.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan Pekerja/ Buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup Pekerja/Buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "memperoleh perlakuan yang sama" adalah Pengusaha dalam menerapkan sistem pengupahan tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pekerjaan yang sama nilainya" adalah pekerjaan yang bobotnya sama diukur dari antara lain kompetensi, risiko kerja, dan tanggung jawab dalam satu Perusahaan.
Angka 2
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Yang dimaksud dengan "dewan pengupahan" mencakup dewan pengupahan nasional, dewan pengupahan provinsi, dan dewan pengupahan kabupaten/kota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 5
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Pendapatan non-Upah" adalah penerimaan Pekerja/Buruh dari Pengusaha dalam bentuk uang untuk pemenuhan kebutuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.
Angka 5
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi" merupakan bagian dari faktor-faktor yang digunakan untuk mempertimbangkan nilai dan bobot dalam setiap jabatan (compensable factors).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 25
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kebutuhan hidup layak" merupakan standar kebutuhan seorang Pekerja/Buruh dan keluarganya dalam 1 (satu) bulan untuk dapat hidup layak.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "UM(t+1)" adalah Upah minimum yang akan ditetapkan.
 
Yang dimaksud dengan "UM(t)" adalah Upah minimum tahun berjalan.
 
Yang dimaksud dengan "Nilai Penyesuaian UM(t+1)" adalah nilai penyesuaian Upah minimum yang akan ditetapkan.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "inflasi" adalah inflasi provinsi yang dihitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan terhadap indeks harga konsumen periode September tahun sebelumnya (dalam persen).
 
Yang dimaksud dengan "PE" adalah pertumbuhan ekonomi yaitu:
a.
bagi provinsi, dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya (dalam persen); dan
b.
bagi kabupaten/kota, dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto harga konstan kabupaten/kota tahun sebelumnya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan kabupaten/kota 2 (dua) tahun sebelumnya (dalam persen).
a.
bagi provinsi, dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya (dalam persen); dan
b.
bagi kabupaten/kota, dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto harga konstan kabupaten/kota tahun sebelumnya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan kabupaten/kota 2 (dua) tahun sebelumnya (dalam persen).
a.
bagi provinsi, dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya (dalam persen); dan
b.
bagi kabupaten/kota, dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto harga konstan kabupaten/kota tahun sebelumnya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan kabupaten/kota 2 (dua) tahun sebelumnya (dalam persen).
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 26A
Dihapus.
Angka 9
Pasal 27
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 28
Cukup jelas.
Angka 11
pasal 34
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 34A
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 35
Cukup jelas.
Angka 14
pasal 35A
Cukup jelas.
Pasal 35B
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya" adalah pada sektor tersebut terdapat tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan pada sektor yang bersangkutan dengan mempertimbangkan peraturan perundang­ undangan mengenai tingkat risiko kecelakaan kerja dan/ atau peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal 35C
Cukup jelas.
Pasal 35D
Cukup jelas.
Pasal 35E
Cukup jelas.
Pasal 35F
Cukup jelas.
Pasal 35G
Cukup jelas.
Pasal 35H
Cukup jelas.
Pasal 35I
Cukup jelas.
Pasal 35J
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hak lainnya" antara lain Upah kerja lembur, tunjangan hari raya, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang kompensasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 69
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 71
Ayat (1)
Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat, dewan pengupahan nasional dapat melakukan berbagai kegiatan antara lain kajian, analisis, koordinasi, dan kerja sama dengan pihak terkait.
Ayat (2)
Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur, dewan pengupahan provinsi dapat melakukan berbagai kegiatan antara lain kajian, analisis, koordinasi, dan kerja sama dengan pihak terkait.
Ayat (3)
Dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota, dewan pengupahan kabupaten/kota dapat melakukan berbagai kegiatan antara lain kajian, analisis, koordinasi, dan kerja sama dengan pihak terkait.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7148
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.