Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya perlu melakukan restrukturisasi dan/atau revitalisasi dengan penerbitan saham baru;
|
||
b.
|
bahwa restrukturisasi dan/atau revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah didahului dengan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor KEP-244/MBU/2009 tanggal 26 Nopember 2009 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Nomor KEP-52/MBU/2010 tanggal 5 April 2010 yang menyetujui restrukturisasi dan/atau revitalisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya dengan cara menerbitkan saham baru yang diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset;
|
||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya;
|
||
|
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
|
||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);
|
||
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA.
|
|||
|
|||
Pasal 1 |
|||
1.
|
Dalam rangka restrukturisasi dan/atau revitalisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Waskita Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), dilakukan penambahan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya dengan cara menerbitkan saham baru sebesar Rp474.992.100.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp26.655,00 (dua puluh enam ribu enam ratus lima puluh lima rupiah).
|
||
2.
|
Saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diambil bagian oleh Negara sehingga mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya.
|
||
|
|
||
Pasal 2 |
|||
(1)
|
Saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagai bagian dari program restrukturisasi dan/atau revitalisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya.
|
||
(2)
|
Pengambilan bagian saham oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kepemilikan saham Negara secara langsung pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya menjadi paling sedikit 1% (satu persen) dan kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perseroan menjadi paling banyak 99% (sembilan puluh sembilan persen).
|
||
(3)
|
Kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat sementara dan selanjutnya saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya dialihkan menjadi milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
|||
Pasal 3 |
|||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 68
|