Peraturan Pemerintah Nomor: 4 Tahun 1966

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1966
 
TENTANG

PEMBERHENTIAN/PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEGAWAI NEGERI SIPIL.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

bahwa berhubung dengan berlakunja Undang-Undang Pokok Kepegawaian, (Undang-Undang Nomor 18 tahun 1961 Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 263) peraturan-peraturan lama tentang pemberhentian/pemberhentian untuk sementara waktu bagi pegawai Negeri Sipil perlu ditindjau kembali dan diselaraskan dengan ketentuan-ketentuan jang termaktub dalam Undang-Undang Pokok Kepegawaian tersebut;
 

Mengingat

a.
Pasal 5 ajat 2 Undang-Undang Dasar 1945;
b.
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 263);
 
 

Mendengar

PRESIDIUM KABINET DWIKORA;
 
MEMUTUSKAN:
Pertama
Mentjabut Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1~52 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 13).
Kedua
 

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERHENTIAN/PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
 

Pasal 1

Jang dimaksud dengan pegawai Negeri menurut Peraturan ini adalah mereka, jang setelah memenuhi sjarat-sjarat jang ditentukan diangkat, digadji menurut Peraturan Pemerintah jang berlaku dan dipekerdjakan dalam suatu djabatan Negeri oleh pedjabat Negara atau badan Negara jang berwenang.
 

Pasal 2

(1)
Untuk kepentingan peradilan seorang pegawai Negeri jang didakwa telah melakukan suatu kedjahatan/pelanggaran djabatan dan berhubung dengan itu oleh pihak jang berwadjib dikenakan tahanan sementara, mulai saat penahanannja harus dikenakan pemberhentian sementara.
(2)
Ketentuan menurut ajat (1) pasal ini dapat pula diperlakukan terhadap seorang pegawai Negeri jang oleh pihak berwadjib dikenakan tahanan sementara karena didakwa telah melakukan suatu pelanggaran hukum pidana jang tidak menjangkut pada djabatannja, dalam hal pelanggaran jang dilakukan itu berakibat hilangnja penghargaan dan kepertjajaan atas diri pegawai jang bersangkutan atau hilangnja martabat serta wibawa pegawai itu.
 
 

Pasal 3

Seorang pegawai Negeri harus diberhentikan djika ia terbukti telah melakukan penjelewengan terhadap ideologi dan haluan Negara atau ia terbukti dengan sadar dan/atau sengadja telah melakukan sesuatu jang merugikan kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara.
 

Pasal 4

(1)
Kepada seorang pegawai Negeri jang dikenakan pemberhentian sementara menurut pasal 2 ajat (1) peraturan ini:
 
a.
Djika terdapat petundjuk-petundjuk jang tjukup mejakinkan bahwa ia telah melakukan pelanggaran jang didakwakan atas dirinja mulai bulan berikutnja ia diberhentikan diberikan bagian gadji sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari gadji pokok jang diterimanja terachir.
 
b.
Djika belum terdapat petundjuk-petundjuk jang djelas tentang telah dilakukannja pelanggaran jang didakwakan atas dirinja mulai bulan berikutnja ia diberhentikan diberikan bagian gadji sebesar 75% (tudjuh puluh lima perseratus) dari gadji pokok jang diterimanja terachir.
(2)
Kepada seorang pegawai Negeri jang dikenakan pemberhentian sementara menurut pasal 2 ajat (2) peraturan ini mulai bulan berikutnja ia diberhentikan diberikan bagian gadji sebesar 75% (tudjuh puluh lima perseratus) dari gadji pokok jang diterimanja terachir.
(3)
Bagian gadji jang dimaksudkan dalam ajat (1) dan (2) di atas berdjumlah paling rendah Rp200,- (dua ratus rupiah), sedangkan petjahan rupiah dibulatkan mendjadi satu rupiah.
 
 

Pasal 5

Pegawai Negeri jang menerima bagian gadji menurut pasal 4 di atas mendapat tundjangan keluarga, tundjangan kemahalan umum dan lain-lain ketjuali tundjangan djabatan dan fasilitas jang ada hubungannja langsung dengan djabatannja menurut peraturan jang berlaku dan dihitung atas dasar bagian gadji jang diterimanja.
 

Pasal 6

Untuk menghindarkan kerugian bagi keuangan Negara, maka perkara jang menjebabkan seorang pegawal negeri dikenakan pemberhentian sementara menurut pasal 2 peraturan ini, harus diperiksa dalam waktu jang sesingkat-singkatnja agar dapat diambil keputusan jang tepat terhadap diri pegawai jang bersangkutan.
 

Pasal 7

(1)
Djika sesudah pemeriksaan oleh pihak jang berwadjib seorang pegawai Negeri jang dikenakan pemberhentlan sementara menurut pasal 2 ajat (1) dan ajat (2) peraturan ini ternjata tidak bersalah, maka pegawai itu harus segera diangkat dan dipekerdjakan kembali pada djabatannja semula.
 
Dalam hal jang demikian maka selama masa diberhentikan untuk sementara ia berhak mendapat gadji penuh serta penghasilan-penghasilan lain jang berhubungan dengan djabatannja.
(2)
Djika sesudah pemeriksaan dimaksud pegawai jang bersangkutan ternjata bersalah, maka:
 
a.
Terhadap pegawai jang dikenakan pemberhentian sementara menurut pasal 2 ajat (1) harus diambil tindakan pemberhentian sedangkan bagian gadji berikut tundjangan-tundjanga jang telah dibajarkan kepadanja tidak dipungut kembali.
 
b.
Terhadap pegawai jang dikenakan pemberhentian sementara menurut pasal 2 ajat (2) djika perlu diambil tindakan harus diambil tindakan sesuai dengan pertimbangan/keputusan Hakim jang mengambil keputusan dalam perkara jang menjangkut diri pegawai jang bersangkutan.
 
Dalam hal ini, maka mengenai gadji serta penghasilan-penghasilan lain diperlukan ketentuan seperti tertera dalam ajat (1) dan (2) sub a pasal ini.
 
 

Pasal 8

Pemberhentian seorang pegawai Negeri berdasarkan peraturan ini ditetapkan mulai achir bulan keputusan Pengadilan atas perkaranja mendapat kekuatan pasti.
 

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
 
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannja dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 9 Pebruari 1966
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SUKARNO
 
Diundangkan di Djakarta
pada tanggal 9 Pebruari 1966
SEKRETARIS NEGARA
MOHD. ICHSAN
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 7
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1966
 
TENTANG
 
PEMBERHENTIAN/PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEGAWAI NEGERI SIPIL
  
I.
UMUM
 
Dengan berlakunja Undang-Undang Pokok Kepegawaian (Undang-Undang Nomor 18 tahun 1961, Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 263), maka ketentuan-ketentuan lama tentang pemberhentian dari pekerdjaan untuk sementara waktu dan pemberhentian dari djabatan Negeri sambil menunggu keputusan lebih landjut bagi pegawai Negeri sipil (Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1952, Lembaran-Negara tahun 1952 Nomor 13) perlu ditindjau kembali dan diselaraskan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 1961 tersebut.
 
Berbeda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1952 jang sifatnja terlalu luas, Undang-Undang Pokok Kepegawaian tegas menetapkan, bahwa seorang pegawai Negeri hanja dapat dikenakan pemberhentian sementara untuk kepentingan peradilan.
 
Dengan demikian, maka Peraturan Pemerintah jang mengatur pelaksanaan pemberhentian sementara pegawai Negeri berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1961, terutama bertudjuan mengamankan kepentingan peradilan c.q. kepentingan djawatan.
 
Namun tidaklah berarti, bahwa kepentingan pegawai dikesampingkan. Dilihat dari segi kedudukan hukum pegawai djustru diberikan pedoman-pedomanjang lebih tegas baik bagi penguasa maupun bagi para pegawai sendiri - untuk didjadikan pegangan dalam menghadapi persoalan-persoalan jang timbul dalam bidang ini, sehingga kemungkinan akan terdjadinja didalam praktek tindakan-tindakan jang didasarkan atas penafsiran jang keliru/kurang tepat, adalah minimal sekali.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Tjukup djelas.
Pasal 2
Tjukup djelas.
Pasal 3
Tjukup djelas.
Pasal 4
Ayat (1)
a.
Tjukup djelas.
b.
Didalam praktek mungkin terdjadi, bahwa pihak jang berwadjib sudah mengenakan tahanan sementara terhadap diri seorang pegawai, sedangkan pimpinan pegawai itu sendiri sebetulnja belum mendapatkan petundjuk-petundjuk jang tjukup mejakinkan, bahwa jang bersangkutan telah melakukan kedjahatan/pelanggaran jang didakwakan atas dirinja. Ketentuan dalam ajat ini menghindarkan, bahwa pegawai jang demikian itu, jang kemudian ternjata tidak bersalah, terlandjur telah dikenakan tindakan jang terlalu merugikan baginja.
c.
Sebaliknja djika tindakan jang terlalu merugikan ternjata terdapat bukti-bukti jang djelas bahwa pegawai jang bersangkutan memang telah melakukan kedjahatan/pelanggaran, maka terhadapnja dengan sendirinja diperlukan ketentuan dalam pasal 4, Ayat (1) a.
a.
Tjukup djelas.
b.
Didalam praktek mungkin terdjadi, bahwa pihak jang berwadjib sudah mengenakan tahanan sementara terhadap diri seorang pegawai, sedangkan pimpinan pegawai itu sendiri sebetulnja belum mendapatkan petundjuk-petundjuk jang tjukup mejakinkan, bahwa jang bersangkutan telah melakukan kedjahatan/pelanggaran jang didakwakan atas dirinja. Ketentuan dalam ajat ini menghindarkan, bahwa pegawai jang demikian itu, jang kemudian ternjata tidak bersalah, terlandjur telah dikenakan tindakan jang terlalu merugikan baginja.
c.
Sebaliknja djika tindakan jang terlalu merugikan ternjata terdapat bukti-bukti jang djelas bahwa pegawai jang bersangkutan memang telah melakukan kedjahatan/pelanggaran, maka terhadapnja dengan sendirinja diperlukan ketentuan dalam pasal 4, Ayat (1) a.
a.
Tjukup djelas.
b.
Didalam praktek mungkin terdjadi, bahwa pihak jang berwadjib sudah mengenakan tahanan sementara terhadap diri seorang pegawai, sedangkan pimpinan pegawai itu sendiri sebetulnja belum mendapatkan petundjuk-petundjuk jang tjukup mejakinkan, bahwa jang bersangkutan telah melakukan kedjahatan/pelanggaran jang didakwakan atas dirinja. Ketentuan dalam ajat ini menghindarkan, bahwa pegawai jang demikian itu, jang kemudian ternjata tidak bersalah, terlandjur telah dikenakan tindakan jang terlalu merugikan baginja.
c.
Sebaliknja djika tindakan jang terlalu merugikan ternjata terdapat bukti-bukti jang djelas bahwa pegawai jang bersangkutan memang telah melakukan kedjahatan/pelanggaran, maka terhadapnja dengan sendirinja diperlukan ketentuan dalam pasal 4, Ayat (1) a.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ajat ini setjara tegas mengadakan perbedaan antara pegawai jang melakukan suatu kedjahatan/pelanggaran djabatan dan pegawai jang melakukan pelanggaran djabatan dan pegawai jang tidak menjangkut pada djabatannja.
Ayat (3)
Tjukup djelas.
Pasal 5
Tjukup djelas.
Pasal 6
Pasal ini bertudjuan membatasi kedjadian-kedjadian dalam praktek dimana seorang pegawai jang dikenakan tahanan sementara, selama berbulan-bulan belum sadja diperiksa sebagaimana mestinja, sehingga keuangan Negara setjara tidak wadjar dibebani terus dengan pembajaran sebagian dari penghasilannja.
Pasal 7
Tjukup djelas.
Pasal 8
Tjukup djelas.
 
 
Mengetahui:
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2797
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.