Peraturan Pemerintah Nomor: 38 Tahun 2025
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2025
NOMOR 38 TAHUN 2025
TENTANG
PEMBERIAN PINJAMAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat;
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN PINJAMAN OLEH PEMERINTAH PUSAT.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||||
|
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
| |||||
|
1.
|
Pinjaman adalah pembiayaan kepada pihak lain yang diikat oleh suatu perjanjian dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu dan dilakukan berdasarkan skema konvensional atau pembiayaan yang berdasarkan skema syariah.
| ||||
|
2.
|
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||||
|
4.
|
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN.
| ||||
|
5.
|
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
| ||||
|
6.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
| ||||
|
7.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
| ||||
|
8.
|
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
| ||||
|
9.
|
Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||||
|
(1)
|
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada:
| ||||
|
|
a.
|
Pemerintah Daerah;
| |||
|
|
b.
|
BUMN; dan
| |||
|
|
c.
|
BUMD.
| |||
|
(2)
|
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini mengecualikan ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai:
| ||||
|
|
a.
|
tata cara pengadaan dan penerusan pinjaman dalam negeri oleh pemerintah;
| |||
|
|
b.
|
tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah; dan
| |||
|
|
c.
|
pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||||
|
Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan berdasarkan prinsip:
| |||||
|
a.
|
transparansi;
| ||||
|
b.
|
manfaat;
| ||||
|
c.
|
akuntabilitas;
| ||||
|
d.
|
efisien dan efektif; dan
| ||||
|
e.
|
kehati-hatian.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||||
|
Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan dengan tujuan untuk mendukung kegiatan:
| |||||
|
a.
|
pembangunan/penyediaan infrastruktur;
| ||||
|
b.
|
penyediaan pelayanan umum;
| ||||
|
c.
|
pemberdayaan industri dalam negeri;
| ||||
|
d.
|
pembiayaan sektor ekonomi produktif/modal kerja; dan/atau
| ||||
|
e.
|
pembangunan/program lain sesuai dengan kebijakan strategis Pemerintah Pusat.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||||
|
(1)
|
Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
(2)
|
Pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri/menteri/kepala lembaga atau pimpinan instansi yang terlibat dalam pemberian Pinjaman sesuai dengan kewenangan masing-masing.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||||
|
Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan pemberian Pinjaman dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
KEWENANGAN DAN SUMBER PEMBERIAN PINJAMAN
Pasal 7 | |||||
|
(1)
|
Pemerintah Pusat dapat memberikan Pinjaman kepada penerima Pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
(2)
|
Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk dan atas nama Pemerintah Pusat dan dikelola oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara.
| ||||
|
(3)
|
Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
| ||||
|
(4)
|
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari persetujuan APBN dan/atau APBN perubahan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||||
|
Sumber dana pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat berasal dari APBN.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
KEBIJAKAN PEMBERIAN PINJAMAN
Pasal 9 | |||||
|
(1)
|
Dalam melakukan pemberian Pinjaman, Menteri menyusun kebijakan pemberian Pinjaman dengan mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah nasional.
| ||||
|
(2)
|
Kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk periode setiap 5 (lima) tahun.
| ||||
|
(3)
|
Kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
| ||||
|
|
a.
|
tujuan dan prinsip umum;
| |||
|
|
b.
|
arah dan kebijakan;
| |||
|
|
c.
|
sektor prioritas;
| |||
|
|
d.
|
kapasitas fiskal;
| |||
|
|
e.
|
manajemen risiko;
| |||
|
|
f.
|
kriteria daerah/badan usaha; dan
| |||
|
|
g.
|
prioritas daerah.
| |||
|
(4)
|
Kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||||
|
(1)
|
Dalam penyusunan kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan:
| ||||
|
|
a.
|
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
| |||
|
|
b.
|
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN;
| |||
|
|
c.
|
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
| |||
|
|
d.
|
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan
| |||
|
|
e.
|
pimpinan instansi terkait.
| |||
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PEMBERIAN PINJAMAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 11 | |||||
|
Menteri dapat memberikan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) kepada:
| |||||
|
a.
|
Pemerintah Daerah;
| ||||
|
b.
|
BUMN; dan
| ||||
|
c.
|
BUMD.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Persyaratan, Permohonan, Penilaian, Jaminan, dan Persetujuan Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat
Paragraf 1
Persyaratan
Pasal 12 | |||||
|
(1)
|
Pemerintah Daerah sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi persyaratan:
| ||||
|
|
a.
|
jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya;
| |||
|
|
b.
|
memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 (dua koma lima) atau ditetapkan lain oleh Menteri;
| |||
|
|
c.
|
tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan/atau kreditur lain;
| |||
|
|
d.
|
kegiatan yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah;
| |||
|
|
e.
|
memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diberikan pada saat pembahasan APBD; dan
| |||
|
|
f.
|
syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(2)
|
BUMN sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi syarat minimal:
| ||||
|
|
a.
|
tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/atau kreditur lain; dan
| |||
|
|
b.
|
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN/rapat umum pemegang saham/pemilik modal.
| |||
|
(3)
|
BUMD sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi syarat minimal:
| ||||
|
|
a.
|
tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/atau kreditur lain; dan
| |||
|
|
b.
|
mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah/rapat umum pemegang saham.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Permohonan
Pasal 13 | |||||
|
(1)
|
Permohonan Pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) disampaikan oleh kepala daerah kepada Menteri dengan melampirkan dokumen:
| ||||
|
|
a.
|
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada saat pembahasan APBD sebagai bentuk komitmen/dukungan atas pengembalian Pinjaman;
| |||
|
|
b.
|
pertimbangan tertulis menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harmonisasi kebijakan fiskal nasional;
| |||
|
|
c.
|
studi kelayakan;
| |||
|
|
d.
|
perhitungan APBD dan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman;
| |||
|
|
e.
|
laporan keuangan yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun terakhir oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
| |||
|
|
f.
|
surat pernyataan kesediaan dilakukan pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil dalam rangka pembayaran tunggakan;
| |||
|
|
g.
|
surat kuasa pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil dalam rangka pembayaran tunggakan dari Gubernur/Walikota/Bupati; dan
| |||
|
|
h.
|
APBD tahun berjalan.
| |||
|
(2)
|
Dalam hal Pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melampaui/melebihi batas maksimal defisit, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pinjaman dimaksud harus mendapatkan persetujuan Menteri.
| ||||
|
(3)
|
Permohonan Pinjaman yang dilakukan oleh BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) disampaikan oleh direktur utama BUMN kepada Menteri dengan melampirkan dokumen meliputi:
| ||||
|
|
a.
|
studi kelayakan;
| |||
|
|
b.
|
laporan keuangan yang telah diaudit;
| |||
|
|
c.
|
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN/rapat umum pemegang saham/pemilik modal;
| |||
|
|
d.
|
pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional apabila BUMN akan menggunakan Pinjaman untuk pembiayaan proyek prioritas;
| |||
|
|
e.
|
tanggapan tertulis/rekomendasi komisaris untuk persero atau dewan pengawas untuk perusahaan umum; dan
| |||
|
|
f.
|
surat pernyataan mengenai pemberian jaminan yang akan diserahkan oleh BUMN atas Pinjaman yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(4)
|
Permohonan Pinjaman yang dilakukan oleh BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) disampaikan oleh direktur utama BUMD kepada Menteri dengan melampirkan dokumen meliputi:
| ||||
|
|
a.
|
studi kelayakan;
| |||
|
|
b.
|
laporan keuangan yang telah diaudit;
| |||
|
|
c.
|
persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah/rapat umum pemegang saham;
| |||
|
|
d.
|
persetujuan komisaris untuk persero daerah atau dewan pengawas untuk perusahaan umum daerah; dan
| |||
|
|
e.
|
surat pernyataan mengenai pemberian jaminan yang akan diserahkan oleh BUMD atas Pinjaman yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||||
|
Selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menteri dapat meminta dokumen lain untuk mendukung informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 3
Penilaian
Pasal 15 | |||||
|
(1)
|
Menteri melakukan penilaian kelayakan kredit atas permohonan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
| ||||
|
(2)
|
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit mempertimbangkan:
| ||||
|
|
a.
|
kapasitas fiskal;
| |||
|
|
b.
|
kesesuaian dengan kebijakan pemberian Pinjaman;
| |||
|
|
c.
|
kebutuhan riil Pinjaman;
| |||
|
|
d.
|
kemampuan membayar kembali; dan
| |||
|
|
e.
|
persyaratan dan risiko pemberian Pinjaman.
| |||
|
(3)
|
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
| ||||
|
(4)
|
Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau instansi terkait.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 4
Jaminan
Pasal 16 | |||||
|
(1)
|
Menteri meminta jaminan kepada BUMN dan BUMD atas pemberian Pinjaman.
| ||||
|
(2)
|
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 5
Persetujuan
Pasal 17 | |||||
|
(1)
|
Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Menteri dapat:
| ||||
|
|
a.
|
menyetujui seluruh permohonan Pinjaman;
| |||
|
|
b.
|
menyetujui sebagian permohonan Pinjaman; atau
| |||
|
|
c.
|
menolak permohonan Pinjaman.
| |||
|
(2)
|
Persetujuan atau penolakan permohonan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah, BUMN, atau BUMD.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Penganggaran, Perundingan dan Perjanjian, dan Pencairan
Paragraf 1
Penganggaran
Pasal 18 | |||||
|
(1)
|
Menteri menyusun dan mengusulkan alokasi anggaran pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD dalam rancangan APBN atau rancangan APBN perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
(2)
|
Penyusunan dan pengusulan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan APBN secara keseluruhan dan kesinambungan fiskal.
| ||||
|
(3)
|
Alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN atau APBN perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Perundingan dan Perjanjian
Pasal 19 | |||||
|
(1)
|
Perundingan pemberian Pinjaman dilakukan oleh Menteri dengan:
| ||||
|
|
a.
|
kepala daerah, untuk pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah; atau
| |||
|
|
b.
|
direktur utama BUMN/BUMD, untuk pemberian Pinjaman kepada BUMN atau BUMD.
| |||
|
(2)
|
Pelaksanaan perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga dan/atau instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||||
|
(1)
|
Setiap pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat harus dituangkan dalam dokumen perjanjian Pinjaman.
| ||||
|
(2)
|
Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
| ||||
|
|
a.
|
identitas para pihak;
| |||
|
|
b.
|
jumlah Pinjaman;
| |||
|
|
c.
|
peruntukan Pinjaman;
| |||
|
|
d.
|
jangka waktu Pinjaman;
| |||
|
|
e.
|
hak dan kewajiban;
| |||
|
|
f.
|
ketentuan dan persyaratan Pinjaman;
| |||
|
|
g.
|
ketentuan penyelesaian sengketa; dan
| |||
|
|
h.
|
sanksi.
| |||
|
(3)
|
Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri dan:
| ||||
|
|
a.
|
kepala daerah, untuk pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah; atau
| |||
|
|
b.
|
direktur utama BUMN/BUMD, untuk pemberian Pinjaman kepada BUMN atau BUMD.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 21 | |||||
|
(1)
|
Menteri, kepala daerah, dan/atau direktur utama BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dapat mengajukan usulan perubahan perjanjian Pinjaman.
| ||||
|
(2)
|
Perubahan perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
| ||||
|
(3)
|
Perubahan perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam perjanjian perubahan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 3
Pencairan
Pasal 22 | |||||
|
Pencairan Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD dilaksanakan setelah penetapan dokumen pelaksanaan anggaran dan seluruh persyaratan dalam perjanjian Pinjaman telah dipenuhi oleh Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 23 | |||||
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, permohonan, penilaian, jaminan, persetujuan, penganggaran, perundingan dan perjanjian, dan pencairan pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 22 diatur dalam Peraturan Menteri.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PEMBAYARAN KEMBALI DAN MATA UANG
Pasal 24 | |||||
|
(1)
|
Penerima Pinjaman wajib melakukan pembayaran kewajiban sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian Pinjaman.
| ||||
|
(2)
|
Pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
| ||||
|
|
a.
|
cicilan pokok;
| |||
|
|
b.
|
bunga/marjin; dan
| |||
|
|
c.
|
biaya/kewajiban lainnya.
| |||
|
(3)
|
Penerima Pinjaman yang terlambat atau tidak melakukan pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa denda keterlambatan dan/atau sanksi lain sebagaimana diatur dalam perjanjian Pinjaman dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 25 | |||||
|
(1)
|
Pembayaran atas:
| ||||
|
|
a.
|
kewajiban berupa cicilan pokok, bunga/marjin, dan biaya/kewajiban lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); dan
| |||
|
|
b.
|
denda keterlambatan dan/atau sanksi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3),
| |||
|
|
dilakukan melalui rekening kas umum negara.
| ||||
|
(2)
|
Penerimaan pembayaran cicilan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicatat sebagai penerimaan pembiayaan.
| ||||
|
(3)
|
Penerimaan pembayaran atas:
| ||||
|
|
a.
|
kewajiban berupa bunga/marjin dan biaya/kewajiban lain; dan
| |||
|
|
b.
|
denda keterlambatan dan/atau sanksi lain,
| |||
|
|
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 26 | |||||
|
Pemberian Pinjaman dan pembayaran Pinjaman dilaksanakan dengan menggunakan mata uang rupiah.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENATAUSAHAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 27 | |||||
|
Menteri menyampaikan salinan perjanjian Pinjaman dan salinan perjanjian perubahan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan pimpinan instansi terkait.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 28 | |||||
|
(1)
|
Menteri melakukan penatausahaan pemberian Pinjaman.
| ||||
|
(2)
|
Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi kegiatan:
| ||||
|
|
a.
|
administrasi pengelolaan Pinjaman; dan
| |||
|
|
b.
|
akuntansi Pinjaman.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 29 | |||||
|
(1)
|
Penerima Pinjaman harus menyampaikan laporan terkait Pinjaman kepada Menteri, yang paling sedikit memuat:
| ||||
|
|
a.
|
perkembangan realisasi penyerapan Pinjaman; dan
| |||
|
|
b.
|
perkembangan pencapaian pelaksanaan Pinjaman.
| |||
|
(2)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
| ||||
|
(3)
|
Menteri dapat meminta laporan dan/atau informasi lain terkait Pinjaman kepada penerima Pinjaman.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 30 | |||||
|
(1)
|
Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi mengenai realisasi penyerapan dan pencapaian pelaksanaan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
| ||||
|
(2)
|
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan kementerian/lembaga dan/atau instansi terkait lain.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 31 | |||||
|
Berdasarkan hasil penatausahaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, Menteri dapat melakukan tindakan penyelesaian permasalahan pemberian Pinjaman.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 32 | |||||
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, dan tindakan penyelesaian permasalahan pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 31 diatur dalam Peraturan Menteri.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33 | |||||
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 144
| |||||
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2025
TENTANG
PEMBERIAN PINJAMAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
|
| |||||
|
I.
|
UMUM
| ||||
|
|
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara antara lain diatur bahwa Pemerintah Pusat dapat memberikan Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Selanjutnya dalam Pasal 33 ayat (3) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Pinjaman tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat bertujuan untuk mendukung program Pemerintah Pusat di berbagai bidang/sektor antara lain infrastruktur, energi, transportasi, dan air minum yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, BUMN, dan/atau BUMD. Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah.
Pemberian Pinjaman juga dilakukan kepada entitas Pemerintah Daerah dan BUMD yang memang membutuhkan pendanaan, khususnya pada saat terjadi bencana alam/non alam guna memulihkan kondisi sosial kemasyarakatan. Negara harus hadir dalam pemulihan pembangunan dan kehidupan bagi daerah yang terkena dampak bencana alam khususnya dalam hal penyediaan pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Berdasarkan pertimbangan ketentuan tersebut di atas, pengaturan mengenai pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat secara terintegrasi perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pemberian Pinjaman kepada penerima Pinjaman dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan untuk dan atas nama Pemerintah Pusat dan dikelola oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Pusat berkedudukan sebagai pemberi pinjaman (kreditur) yang dapat memberikan pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Hal ini berbanding terbalik dengan peran Pemerintah Pusat di peraturan perundang-undangan lain yaitu selaku penerima pinjaman (debitur) dari pemberi pinjaman dalam negeri maupun luar negeri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai:
| ||||
|
| |||||
|
| |||||
|
| |||||
|
| |||||
|
|
a.
|
tata cara pengadaan dan penerusan pinjaman dalam negeri oleh pemerintah;
| |||
|
|
b.
|
tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah; dan
| |||
|
|
c.
|
pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara.
| |||
|
|
Peraturan Pemerintah ini juga merupakan acuan dalam pelaksanaan pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Pinjaman oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harmonisasi kebijakan fiskal nasional, yaitu dengan mempertimbangkan kesinambungan fiskal dan aturan fiskal (fiscal rules) seperti batasan defisit APBD yang akan dibiayai melalui utang dan nilai bersih maksimal Pembiayaan Utang Daerah, serta telah mendapat pertimbangan menteri terkait.
Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain memuat materi mengenai kewenangan pemberian Pinjaman, sumber pemberian Pinjaman, kebijakan pemberian Pinjaman, mekanisme pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, pembayaran kembali dan mata uang yang digunakan, serta penatausahaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pemberian Pinjaman.
| ||||
|
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||||
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Huruf a
Yang dimaksud dengan "transparansi" adalah proses pemberian Pinjaman dilakukan secara terbuka kepada pihak yang berkepentingan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "manfaat" adalah proses pemberian Pinjaman dilakukan untuk memberikan manfaat bagi perekonomian dan pembangunan nasional.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "akuntabilitas" adalah proses pemberian Pinjaman dilakukan sesuai dengan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "efisien dan efektif' adalah pemberian Pinjaman dilakukan sesuai dengan tujuannya dan biaya yang timbul dapat ditekan seminimal mungkin.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "kehati-hatian" adalah proses pemberian Pinjaman dilakukan dengan mengutamakan kehati-hatian dan dengan menghindari keputusan yang bersifat spekulatif.
Pasal 4
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pembangunan/penyediaan infrastruktur" adalah proyek yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau proyek pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
Proyek infrastruktur antara lain proyek dalam sektor energi, telekomunikasi, perhubungan, pertanian, industri manufaktur, dan perumahan rakyat.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penyediaan pelayanan umum" adalah proyek yang dilakukan dalam bentuk penyediaan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa dalam rangka mendukung fungsi kemanfaatan umum dengan tidak semata-mata mencari keuntungan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pemberdayaan industri dalam negeri" adalah proyek yang dilakukan dengan tujuan untuk mendorong peningkatan industri dalam negeri dan/atau penggunaan produk dalam negeri.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pembiayaan sektor ekonomi produktif/modal kerja" adalah proyek yang dilakukan dalam bentuk penyediaan sumber pembiayaan bagi pelaku/badan usaha dalam rangka meningkatkan kemampuan usaha, meningkatkan produktivitas dan meningkatkan pendapatan masyarakat, serta meningkatkan modal kerja.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pembangunan/program lain sesuai dengan kebijakan strategis Pemerintah Pusat" adalah proyek yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan strategis Pemerintah Pusat.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengelolaan pemberian Pinjaman oleh Menteri antara lain berupa kegiatan penilaian permohonan, perundingan dan perjanjian, penandatanganan perjanjian, penatausahaan, serta pemantauan dan evaluasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 8
Penggunaan dana APBN dialokasikan sebagai pengeluaran pembiayaan pada bagian anggaran Bendahara Umum Negara yang merupakan sumber Pinjaman yang dapat dilakukan sebatas alokasi yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam APBN.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman menunjukkan rasio kemampuan membayar kembali pinjaman yang dikenal dengan istilah Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dihitung dengan formula sebagai berikut:
Huruf c
Yang dimaksud dengan "tunggakan" adalah kualitas pinjaman berstatus selain lancar.
Huruf d
Dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, dan Rancangan Peraturan Daerah APBD/Peraturan Daerah APBD.
Huruf e
Culrup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "tunggakan" adalah kualitas pinjaman berstatus selain lancar.
Huruf b
Persetujuan dari rapat umum pemegang saham untuk BUMN yang berbentuk perseroan terbatas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "tunggakan" adalah kualitas pinjaman berstatus selain lancar.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa risalah rapat pembahasan RAPBD yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Studi kelayakan antara lain mengenai jenis kegiatan, rincian biaya/kebutuhan riil, output kegiatan, mitigasi risiko, dan jangka waktu Pinjaman.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Bagi BUMN yang menyediakan pembiayaan, studi kelayakan diubah dengan melampirkan dokumen rencana pembiayaan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Bagi BUMD yang menyediakan pembiayaan, studi kelayakan diubah dengan melampirkan dokumen rencana pembiayaan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga" antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dalam hal Pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD, serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dalam hal Pinjaman kepada BUMN.
Yang dimaksud dengan "instansi terkait" antara lain Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
Pasal 16
Ayat (1)
Jaminan yang berasal dari BUMN dan BUMD antara lain aset atau penerimaan atas proyek/kegiatan yang bersumber dari pemberian Pinjaman. Aset yang bersumber dari penyertaan modal daerah tidak dapat dijadikan jaminan oleh BUMD.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Dalam perundingan pemberian Pinjaman termasuk membahas mengenai tingkat suku bunga dan jangka waktu Pinjaman.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "ketentuan dan persyaratan Pinjaman" antara lain berupa tingkat suku bunga, jangka waktu penarikan, ketentuan/persyaratan penarikan, pengefektifan Pinjaman, masa pembayaran (repayment), dan jatuh tempo (maturity date).
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Pejabat yang ditunjuk sebagai kepala daerah dapat menandatangani perjanjian Pinjaman apabila kepala daerah berhalangan tetap.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Perjanjian perubahan dapat berupa antara lain side letter atau bentuk lain yang dipersamakan yang lazim digunakan dalam praktik perjanjian.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud "biaya/kewajiban lainnya" antara lain commitment fee dan biaya yang dikenakan setelah pinjaman efektif (front-end fee).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Penerimaan pembayaran atas sanksi lain yang dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak merupakan penerimaan negara atas sanksi yang dapat dinilai dengan uang atau berupa hak negara lainnya.
Pasal 26
Penggunaan mata uang rupiah dilakukan antara lain pada saat pencairan Pinjaman dan penerimaan pembayaran kewajiban Pinjaman.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga" antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 31
Yang dimaksud dengan "tindakan penyelesaian permasalahan pemberian Pinjaman" antara lain berupa pembatalan sebagian atau seluruh Pinjaman, atau optimalisasi penyelesaian Pinjaman.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
| ||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7134
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.