Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 36 TAHUN 1993

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 76 TAHUN 1991
     
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam rangka mendorong industri kendaraan bermotor untuk meningkatkan efisiensinya dan sekaligus meningkatkan pemanfaatan potensi industri kendaraan bermotor dalam negeri, dipandang perlu untuk menyesuaikan kebijaksanaan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
    b.
    bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1991;
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
    2.
    Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan-ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
    3.
    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
    4.
    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3464);
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 76 TAHUN 1991.
     
     
     
     

    Pasal I

    Mengubah ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1991, sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 16
    (1)
    Kelompok Barang Mewah yang dikenakan PPnBM dengan tarif 10% (sepuluh persen) adalah:
     
    a.
    minuman yang tidak mengandung alkohol, tidak mengandung gula atau pemanis lainnya atau aroma, serta dibotolkan/dikemaskan, kecuali yang diusahakan oleh industri rumah dan dikerjakan secara tradisional;
     
    b.
    alat dengan tenaga listrik, baterai dan gas atau tenaga surya untuk rumah tangga dan hiburan;
     
    c.
    wangi-wangian, produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki dan rambut, serta preparat rias lainnya.
    (2)
    Kelompok Barang Mewah yang dikenakan PPnBM dengan tarif 20% (dua puluh persen) adalah:
     
    a.
    minuman yang tidak mengandung alkohol, yang dibotolkan/dikemaskan, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atau aroma, serta minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya seperti air soda, kecuali yang diusahakan oleh industri rumah dan dikerjakan secara tradisional;
     
    b.
    kendaraan bermotor beroda dua dan dengan motor penggerak yang isi silindernya 250 cc atau kurang kecuali yang dibuat di dalam negeri atau yang digunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
     
    c.
    kendaraan bermotor jenis sedan dan station wagon dengan motor penggerak yang isi silindernya 1600 cc atau kurang dan jip, yang dibuat di dalam negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen), serta kombi, minibus, van dan pick up yang memakai bahan bakar bensin, kecuali kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan untuk angkutan umum atau angkutan barang, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
     
    d.
    alat fotografi, pesawat penerima siaran radio, pesawat rekam dan reproduksi suara beserta perlengkapannya;
     
    e.
    alat mewah dengan tenaga listrik, baterei dan gas atau tenaga surya untuk rumah tangga dan hiburan, kecuali yang sudah termasuk dalam ayat (1);
     
    f.
    alat-alat untuk olahraga tertentu dan untuk permainan, selain yang termasuk dalam ayat (4), kecuali yang dibuat di dalam negeri;
     
    g.
    barang saniter dan perlengkapannya, kecuali yang terbuat dari plastik, seng, dan semen;
     
    h.
    semua jenis permadani selain yang termasuk dalam ayat (4).
    (3)
    Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 25% (dua puluh lima persen) atau jenis kendaraan kombi, minibus, van dan pick up yang memakai bahan bakar solar, kecuali kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan untuk angkutan umum atau angkutan barang, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler kenegaraan.
    (4)
    Kecuali yang ditetapkan dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 35% (tiga puluh lima persen) atas kelompok Barang Mewah:
     
    a.
    minuman yang mengandung alkohol;
     
    b.
    kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 250 cc kecuali yang digunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
     
    c.
    kendaraan bermotor jenis bus, kecuali yang dibuat di dalam negeri, atau yang digunakan untuk kendaraan tahanan, kendaraan untuk angkutan umum, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
     
    d.
    kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon, dan jib selain yang sudah termasuk dalam ayat (2) huruf c, serta mobil balap dan caravan, kecuali kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan untuk angkutan umum, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
     
    e.
    kapal pesiar, bahtera dan kendaraan air tertentu, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum;
     
    f.
    pesawat udara, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum;
     
    g.
    senjata api, senjata angin dan gas beserta peralatannya, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara;
     
    h.
    perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, di atas meja dan dalam taman hiburan;
     
    i.
    barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kristal, batu pualam dan/atau onyx, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
     
    j.
    barang-barang yang terbuat dari keramik, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
     
    k.
    pesawat pengirim, pesawat pengirim-penerima, kecuali yang digunakan untuk kepentingan negara;
     
    l.
    permadani yang dibuat dari jenis bahan tertentu;
     
    m.
    barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia dan/atau batu mulia dan/atau mutiara, atau campuran dari padanya, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
     
    n.
    barang-barang perabot rumah tangga dan kantor, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
     
    o.
    barang-barang pecah belah, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
     
    p.
    barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit atau kulit tiruan, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
     
    q.
    semua jenis sepatu, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
     
    r.
    peralatan dan peralatan olah raga golf, power boating, gantolle dan terbang layang, menyelam.
    (5)
    Macam dan jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
     
     
     
     

    Pasal II

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 10 Juni 1993
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    ttd.
    SOEHARTO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 10 Juni 1993
    MENTERI SEKRETARIS NEGARA
    REPUBLIK INDONESIA
    ttd.
    MOERDIONO
     
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 51
     
     
     
     

    PENJELASAN

    ATAS
     
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 36 TAHUN 1993
     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 76 TAHUN 1991
     
     
     
     
    UMUM
    Dalam rangka pengembangan industri kendaraan bermotor di dalam negeri sehingga mampu bersaing baik dalam pasar dalam negeri maupun ekspor, maka peningkatan efisiensi industri kendaraan bermotor harus dibarengi dengan peningkatan kandungan lokal agar supaya pengembangan industri kendaraan bermotor memberikan manfaat bagi pembangunan perekonomian nasional.
     
    Untuk menunjang pencapaian tujuan tersebut, dipandang perlu untuk menyesuaikan kebijaksanaan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan kebijaksanaan untuk mendorong industri kendaraan bermotor untuk meningkatkan kandungan lokal (local content).
     
    Untuk mendorong peningkatan kandungan lokal, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur bahwa jenis kendaraan bermotor yang kandungan lokalnya lebih dari persentase tertentu dikenakan PPnBM dengan tarif yang lebih rendah dibanding kendaraan bermotor yang persentase kandungan lokalnya lebih rendah.
     
    Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan bahwa terhadap kendaraan bermotor jenis bus yang dikenakan PPnBM hanya yang berasal dari impor kecuali yang digunakan untuk angkutan umum.
     
     
     
     
    PASAL DEMI PASAL
    Dengan Peraturan Pemerintah ini dilakukan beberapa perubahan mengenai ketentuan dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1991.
    Pasal I
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Ketentuan-ketentuan yang diubah dalam ayat ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
    a.
    Kendaraan bermotor beroda dua asal impor yang isi silindernya 250 cc atau kurang dikenakan PPnBM dengan tarif 20% (dua puluh persen).
    b.
    Kendaraan bermotor jenis sedan dan station wagon dengan motor penggerak yang isi silindernya 1600 cc atau kurang dengan kandungan lokal (lokal content) lebih dari 60% (enam puluh persen) dikenakan PPnBM dengan tarif 20% (dua puluh persen). Sedangkan dalam hal kandungan lokalnya tidak melebihi 60% (enam puluh persen) termasuk yang diimpor dalam keadaan built up, dikenakan PPnBM sebesar 35% (tiga puluh lima persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (4).
    c.
    Besarnya tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor jenis jip tidak dikaitkan dengan harga penyerahan atau nilai impornya, tetapi dikaitkan dengan besarnya prosentase kandungan lokalnya.
     
    Dalam hal kendaraan bermotor jenis jip yang diproduksi di dalam negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen), dikenakan PPnBM dengan tarif 20%. Sedangkan apabila kandungan lokalnya tidak melebihi 60% (enam puluh persen), termasuk yang diimpor dalam keadaan built up, dikenakan PPnBM dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen).
    d.
    Besarnya tarif PPnBM atas kendaraan bermotor jenis kombi, mini bus, van dan pick up, dibedakan berdasarkan jenis bahan bakar dari kendaraan dimaksud. Tarif PPnBM atas jenis-jenis kendaraan bermotor tersebut yang menggunakan bahan bakar bensin adalah 20% (dua puluh persen), sedangkan yang menggunakan bahan bakar solar dikenakan PPnBM dengan tarif 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana diatur dalam ayat (3).
    e.
    Pengecualian pengenaan PPnBM yang semula hanya terbatas pada kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan, diperluas sehingga meliputi juga semua jenis kendaraan angkutan barang, kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran dan kendaraan tahanan.
    Ayat (3)
    Dalam ketentuan ini ditetapkan hal yang baru bahwa baik atas penyerahan di dalam negeri maupun atas impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van dan pick up, yang menggunakan bahan bakar solar dikenakan PPnBM dengan tarif 25% (dua puluh lima persen). Sedangkan kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk angkutan umum, angkutan barang, untuk keperluan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan, kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan kebakaran dan kendaraan tahanan, tidak dikenakan PPnBM.
    Ayat (4)
    Dengan ketentuan ini diatur perubahan beberapa hal dari ketentuan yang lama yaitu:
    a.
    atas impor dan penyerahan kendaraan bermotor beroda dua yang dibuat di dalam negeri yang isi silindernya lebih dari 250 cc dikenakan PPnBM dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen).
    b.
    kendaraan bermotor jenis bus yang dikenakan PPnBM hanya yang berasal dari impor, yaitu dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen) kecuali yang digunakan untuk angkutan umum. Sedangkan atas penyerahan kendaraan jenis bus yang dibuat di dalam negeri tidak dikenakan PPnBM.
    c.
    kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon, mobil balap dan caravan, serta jip dikenakan PPnBM dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali sedan dan station wagon dengan motor penggerak yang isi silindernya 1600 cc atau kurang dan jip yang dibuat di dalam negeri yang kandungan lokalnya melebihi 60% (enam puluh persen).
    d.
    kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan, kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran dan kendaraan tahanan dikecualikan dari pengenaan PPnBM.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Pasal II
    Cukup jelas.
     
    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3524

    Peraturan Pemerintah 36 TAHUN 1993 - Perpajakan DDTC