Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
|
||||
|
||||
Menimbang |
||||
bahwa ketentuan-ketentuan mengenai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang sekarang berlaku, dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, oleh sebab itu perlu ditinjau kembali dan disempurnakan;
|
||||
Mengingat |
||||
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
|
|||
|
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
|
||||
|
||||
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
||||
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
||||
a.
|
pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil;
|
|||
b.
|
pemberhentian dari Jabatan Negeri adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada suatu satuan organisasi Negara, tetapi masih tetap berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
|
|||
c.
|
hilang adalah suatu keadaan bahwa seseorang di luar kemauan dan kemampuannya tidak diketahui tempatnya berada dan tidak diketahui apakah ia masih hidup atau telah meninggal dunia;
|
|||
d.
|
batas usia pensiun adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
|
|||
|
|
|||
BAB II
PEMBERHENTIAN Bagian Pertama Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri Pasal 2 |
||||
(1)
|
Pegawai Negeri Sipil yang meminta berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
|
|||
(2)
|
Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila ada kepentingan dinas yang mendesak.
|
|||
(3)
|
Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat ditolak apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan masih terikat dalam keharusan bekerja pada Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|||
|
|
|||
Bagian Kedua
Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun Pasal 3 |
||||
(1)
|
Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
|
|||
(2)
|
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 56 (lima puluh enam) tahun.
|
|||
|
|
|||
Pasal 4 |
||||
(1)
|
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diperpanjang bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan tertentu.
|
|||
(2)
|
Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sampai dengan:
|
|||
|
a.
|
65 (enam puluh lima) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan:
|
||
|
|
1.
|
Ahli Peneliti dan Peneliti yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian;
|
|
|
|
2.
|
Guru Besar, Lektor Kepala, Lektor yang ditugaskan secara penuh pada perguruan tinggi;
|
|
|
|
3.
|
Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
|
|
|
b.
|
60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan:
|
||
|
|
1.
|
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung;
|
|
|
|
2.
|
Jaksa Agung;
|
|
|
|
3.
|
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
|
|
|
|
4.
|
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
|
|
|
|
5.
|
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan di Departemen;
|
|
|
|
6.
|
Eselon I dalam jabatan strukturil yang tidak termasuk dalam angka 2, 3 dan 4.
|
|
|
|
7.
|
Eselon II dalam jabatan strukturil;
|
|
|
|
8.
|
Dokter yang ditugaskan secara penuh pada Lembaga Kedokteran Negeri sesuai dengan profesinya;
|
|
|
|
9.
|
Pengawas Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan Pengawas Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
|
|
|
|
10.
|
Guru yang ditugaskan secara penuh pada Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
|
|
|
|
11.
|
Pemilik Taman Kanak-kanak, Pemilik Sekolah Dasar, dan Pemilik Pendidikan Agama;
|
|
|
|
12.
|
Guru yang ditugaskan secara penuh pada Sekolah Dasar;
|
|
|
|
13.
|
Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
|
|
|
c.
|
58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan:
|
||
|
|
1.
|
Hakim pada Mahkamah Pelayaran;
|
|
|
|
2.
|
Hakim pada Pengadilan Tinggi;
|
|
|
|
3.
|
Hakim pada Pengadilan Negeri;
|
|
|
|
4.
|
Hakim Agama pada Pengadilan Agama Tingkat Banding;
|
|
|
|
5.
|
Hakim Agama pada Pengadilan Agama;
|
|
|
|
6.
|
Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 |
||||
Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberitahukan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan 1 (satu) tahun sebelum ia mencapai batas usia pensiun tersebut.
|
||||
|
||||
Bagian Ketiga
Pemberhentian Karena Adanya Penyederhanaan Organisasi Pasal 6 |
||||
Apabila ada penyederhanaan suatu satuan organisasi Negara yang mengakibatkan adanya kelebihan Pegawai Negeri Sipil, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu disalurkan kepada satuan organisasi lainnya.
|
||||
|
||||
Pasal 7 |
||||
Apabila penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak mungkin dilaksanakan, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau dari Jabatan Negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
||||
|
||||
Bagian Keempat
Pemberhentian Karena Melakukan Pelanggaran/Tindak/Pidana/Penyelewengan Pasal 8 |
||||
Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena:
|
||||
a.
|
melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Sumpah/Janji Jabatan Negeri atau Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; atau
|
|||
b.
|
dihukum penjara, berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 (empat) tahun, atau diancam dengan pidana yang lebih berat.
|
|||
|
|
|||
Pasal 9 |
||||
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena:
|
||||
a.
|
melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; atau
|
|||
b.
|
melakukan suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|
|||
|
|
|||
Pasal 10 |
||||
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila ternyata melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan atau Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara dan atau Pemerintah.
|
||||
|
||||
Bagian Kelima
Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani Atau Rohani Pasal 11 |
||||
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila berdasarkan surat keterangan Team Penguji Kesehatan dinyatakan:
|
||||
a.
|
tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena kesehatannya; atau
|
|||
b.
|
menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya; atau
|
|||
c.
|
setelah berakhirnya cuti sakit, belum mampu bekerja kembali.
|
|||
|
|
|||
Bagian Keenam
Pemberhentian Karena Meninggalkan Tugas Pasal 12 |
||||
(1)
|
Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 (dua) bulan terus-menerus, diberhentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga.
|
|||
(2)
|
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dalam waktu kurang dari 6 (enam) bulan melaporkan diri kepada pimpinan instansinya, dapat:
|
|||
|
a.
|
ditugaskan kembali apabila ketidak hadirannya itu karena ada alasan-alasan yang dapat diterima; atau
|
||
|
b.
|
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, apabila ketidak hadirannya itu adalah karena kelalaian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan menurut pendapat pejabat yang berwenang akan mengganggu suasana kerja, jika ia ditugaskan kembali.
|
||
(3)
|
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang dalam waktu 6 (enam) bulan terus menerus meninggalkan tugasnya secara tidak sah, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
|
|||
|
|
|||
Bagian Ketujuh
Pemberhentian Karena Meninggal Dunia Atau Hilang Pasal 13 |
||||
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
|
||||
|
||||
Pasal 14 |
||||
(1)
|
Pegawai Negeri Sipil yang hilang, dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke 12 (dua belas) sejak ia dinyatakan hilang.
|
|||
(2)
|
Pernyataan hilang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang berwajib.
|
|||
(3)
|
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang kemudian diketemukan kembali dan masih hidup, diangkat kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan gajinya dibayar penuh terhitung sejak dianggap meninggal dunia dengan memperhitungkan hak-hak kepegawaian yang telah diterima oleh keluarganya.
|
|||
|
|
|||
Bagian Kedelapan
Pemberhentian Karena Hal-hal Lain Pasal 15 |
||||
(1)
|
Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
|
|||
(2)
|
Pegawai Negeri Sipil yang melaporkan diri kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, tetapi tidak dapat dipekerjakan kembali karena tidak ada lowongan, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|||
|
|
|||
BAB III
HAK-HAK KEPEGAWAIAN Bagian Pertama Hak-hak Pegawai Negeri Sipil Yang Diberhentikan Dengan Hormat
Pasal 16 |
||||
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberikan hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
||||
|
||||
Pasal 17 |
||||
(1)
|
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 11 huruf b dan huruf c, dan Pasal 15 ayat (2):
|
|||
|
a.
|
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
|
||
|
b.
|
diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Negeri dengan mendapat uang tunggu, apabila belum memenuhi syarat-syarat usia dan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
|
||
(2)
|
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun:
|
|||
|
a.
|
tanpa terikat pada masa kerja pensiun, apabila oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri, karena kesehatannya yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan;
|
||
|
b.
|
jika telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, apabila oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri, karena kesehatannya yang bukan disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan.
|
||
|
|
|
||
Pasal 18 |
||||
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun, berhak atas pensiun apabila ia memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
|
||||
|
||||
Bagian Kedua
Uang Tunggu Pasal 19 |
||||
(1)
|
Uang tunggu diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang tiap-tiap kali paling lama 1 (satu) tahun.
|
|||
(2)
|
Pemberian uang tunggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh lebih lama dari 5 (lima) tahun.
|
|||
|
|
|||
Pasal 20 |
||||
(1)
|
Besarnya uang tunggu adalah:
|
|||
|
a.
|
80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok untuk tahun pertama;
|
||
|
b.
|
75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok untuk tahun-tahun selanjutnya.
|
||
(2)
|
Uang tunggu diberikan mulai bulan berikutnya, dari bulan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Negeri.
|
|||
|
|
|||
Pasal 21 |
||||
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menerima uang tunggu, diberikan kenaikan gaji berkala, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
||||
|
||||
Pasal 22 |
||||
Pegawai Negeri Sipil yang menerima uang tunggu diwajibkan:
|
||||
a.
|
melaporkan diri kepada pejabat yang berwenang, setiap kali selambat-lambatnya sebulan sebelum berakhirnya pemberian uang tunggu;
|
|||
b.
|
senantiasa bersedia diangkat kembali pada suatu Jabatan Negeri.
|
|||
c.
|
meminta izin lebih dahulu kepada pimpinan instansinya, apabila mau pindah alamat di luar wilayah pembayaran.
|
|||
|
|
|||
Pasal 23 |
||||
(1)
|
Pegawai Negeri Sipil yang menerima uang tunggu, diangkat kembali dalam suatu Jabatan Negeri apabila ada lowongan.
|
|||
(2)
|
Pegawai Negeri Sipil yang menerima uang tunggu yang menolak untuk diangkat kembali dalam suatu Jabatan Negeri, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada akhir bulan yang bersangkutan menolak untuk diangkat kembali.
|
|||
|
|
|||
Pasal 24 |
||||
Pegawai Negeri Sipil yang menerima uang tunggu yang diangkat kembali dalam suatu Jabatan Negeri, dicabut pemberian uang tunggunya terhitung sejak menerima penghasilan penuh kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.
|
||||
|
||||
Pasal 25 |
||||
Pejabat yang berwenang memberikan dan mencabut uang tunggu, adalah pejabat yang berwenang mengangkat dalam dan memberhentikan dari jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
||||
|
||||
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 26 |
||||
Pegawai Negeri Sipil yang akan mencapai usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun, dapat dibebaskan dari jabatannya untuk paling lama 1 (satu) tahun dengan mendapat penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
||||
|
||||
Pasal 27 |
||||
(1)
|
Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan pemberhentian sementara. pada saat ia mencapai batas usia pensiun, diberhentikan pembayaran gajinya.
|
|||
(2)
|
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang ternyata tidak bersalah berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terhitung sejak akhir bulan dicapainya batas usia pensiun.
|
|||
(3)
|
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pindana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, apabila diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terhitung sejak akhir bulan dicapainya batas usia pensiun.
|
|||
(4)
|
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung sejak akhir bulan dicapainya batas usia pensiun.
|
|||
(5)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena dipidana penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
|
|||
|
|
|||
Pasal 28 |
||||
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan dibebaskan dari jabatan organiknya, pada saat ia mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
||||
|
||||
Pasal 29 |
||||
Setiap pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, berlaku terhitung sejak akhir bulan pemberhentian yang bersangkutan.
|
||||
|
||||
Pasal 30 |
||||
Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih, tetapi belum dikeluarkan surat keputusan pemberhentiannya sebagai Pegawai Negeri Sipil dan tidak dibebaskan dari jabatannya, maka ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi mereka.
|
||||
|
||||
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 31 |
||||
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
|
||||
|
||||
Pasal 32 |
||||
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
|
||||
|
||||
Pasal 33 |
||||
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi:
|
||||
a.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1951 tentang Peraturan Yang Mengatur Penghasilan Pegawai Negeri Warga Negara Yang Tidak Atas Kemauan Sendiri Diberhentikan Dengan Hormat Dari Pekerjaannya (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Nomor 93);
|
|||
b.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1958 tentang Peremajaan Alat-alat Negara (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1686);
|
|||
c.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 239 Tahun 1961 tentang Pemberian Penghasilan Kepada Pegawai-pegawai Negeri Yang Berhubung Dengan "Retooling" Diberhentikan Dengan Hormat Dari Jabatannya/Jabatan Negeri (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2364);
|
|||
d.
|
Segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
|
|||
|
|
|||
Pasal 34 |
||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||
|
||||
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 1979 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO |