Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 26 TAHUN 2022

     
    TENTANG
     
    JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali Peraturan pemerintah tentang.Ienis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan sumber air Mineral;
    b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), pasal 8 ayat (3), pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan pajak, perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
       

    Mengingat

    1.
    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
    3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL.
     
     
     
     

    Pasal 1

    (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari penerimaan: 
      a. pemanfaatan sumber daya alam;
      b. pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral;
      c. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
      d. denda administratif; dan
      e. penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya mineral.
    (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
    (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk penerimaan dari iuran produksi/royalti dan penerimaan iuran produksi panas bumi serta huruf d untuk denda administratif berupa harga komponen pembentuk tarif dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
       

    Pasal 2

    (1)
    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) kecuali huruf c, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, berupa: 
      a. bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang izin usaha pertambangan khusus dan izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk mineral logam dan batubara;
      b. jasa pengelolaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan pihak lain;
      c. bonus tanda tangan (signafure bonus) yang menjadi kewajiban kontraktor minyak dan gas bumi;
      d. kompensasi data informasi wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan khusus untuk mineral logam dan batubara;
      e. biaya sanggah dalam rangka melakukan sanggahan banding pelelangan wilayah kerja panas bumi;
      f. jasa penyelenggaraan pelatihan energi dan sumber daya mineral sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerja sama pelatihan energi dan sumber daya mineral;
      g. jasa penyelenggaraan pelatihan bidang tambang bawah tanah sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerja sama pendidikan dan pelatihan energi dan sumber daya mineral; 
      h. jasa penyelenggaraan pelatihan kepemimpinan III/pelatihan kepemimpinan administrator metode tatap muka;
      i. asa penyelenggaraan pelatihan kepemimpinan IV/pelatihan kepemimpinan pengawas metode tatap muka; 
      j. jasa penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil golongan II dan golongan III metode tatap muka;
      k. jasa penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil golongan II dan golongan III metode blended learning maupun distance learning;
      l. kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) senilai:
        1. sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan dan tidak diajukan pengalihannya ke wilayah terbuka; 
        2. sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan dan sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan dimaksud tidak mendapatkan persetujuan untuk dialihkan ke wilayah terbuka; atau
        3. sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan sesuai persetujuan pengalihan ke wilayah terbuka;
      m. denda atas ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban pengutamaan produk dan potensi dalam negeri dalam melakukan usaha ketenagalistrikan;
      n. denda subsektor minyak dan gas bumi;
      o. denda subsektor panas bumi;
      p. denda subsektor ketenagalistrikan;
      q. jaminan kesungguhan lelang atau penawaran prioritas wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan khusus mineral logam dan batubara dalam hal peserta lelang yang telah lolos prakualifikasi, namun tidak memasukkan surat penawaran harga atau peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak mengajukan permohonan izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus;
      r. jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara dalam hal pemegang izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi;
      s. jaminan lelang dari peserta lelang yang mengundurkan diri dari proses pelelangan wrlayah kerja panas bumi;
      t. jaminan lelang dari pemenang lelang yang tidak memenuhi kewajiban menempatkan komitmen eksplorasi dalam jangka waktu 4 (empat) butan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang wilayah kerja panas bumi;
      u. komitmen eksplorasi dari pemegang izin panas bumi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin panas bumi diterbitkan; dan
      v. komitmen eksplorasi dari pihak lain yang diberikan penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi diberikan.
    (2) Bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan kepada pemegang izin usaha pertambangan khusus dan izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian sejak berproduksi. 
    (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
    (4) Besaran kompensasi data informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan sebesar hasil lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h sampai dengan huruf k mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
    (6) Kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I merupakan sanksi administratif yang dikenakan kepada kontraktor yang tidak menyelesaikan komitmen pasti.
    (7) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf m sampai dengan huruf v ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
       

    Pasal 3

    (1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang melakukan Peningkatan Nilai Tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen), terhadap volume batubara dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.
    (2) Ketentuan mengenai kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
    (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
       

    Pasal 4

    Biaya akomodasi, konsumsi, dan/atau transportasi terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     

    Pasal 5

    (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). 
    (2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
    (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
       

    Pasal 6

    Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetor ke Kas Negara.
     
     
     
     

    Pasal 7

    Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, tata cara penghitungan, tata cara pembayaran, dan/atau penyetoran jenis dan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
     
     
     
     

    Pasal 8

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6421), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
     
     
     
     

    Pasal 9

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6421), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
     
     
     

    Pasal 10

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 15 Agustus 2022
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    JOKO WIDODO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 15 Agustus 2022
    MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    PRATIKNO
     
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 167
     

    PENJELASAN

    ATAS

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 26 TAHUN 2022

    TENTANG

    JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
     
     
     
    I.
    UMUM
       
     
    Bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, memberikan kepastian hukum dan pelindungan masyarakat, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
     
    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Namun, untuk melakukan penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Peraturan Pemerintah.
     
     
     
    II.
    PASAL DEMI PASAL
     
     
     
    Pasal 1
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan "tari" dalam ketentuan ini merupakan tarif batas tertinggi.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 2
    Ayat (1)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah pengelola data hasil kegiatan:
    a. eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi;
    b. survei umum bidang minyak dan gas bumi;
    c. studi bersama/evaluasi bersama; dan/atau
    d. peningkatan kualitas data.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Huruf g
    Cukup jelas.
    Huruf h
    Cukup jelas.
    Huruf i
    Cukup jelas.
    Huruf j
    Cukup jelas.
    Huruf k
    Cukup jelas.
    Huruf I
    Kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi atau eksploitasi merupakan bentuk sanksi atas tidak terlaksananya komitmen pasti secara keseluruhan, sehingga tidak diperhitungkan denda atas kewajiban tersebut.
    Huruf m
    Cukup jelas.
    Huruf n
    Cukup jelas.
    Huruf o
    Cukup jelas.
    Huruf p
    Cukup jelas.
    Huruf q
    Cukup jelas.
    Huruf r
    Cukup jelas.
    Huruf s
    Cukup jelas.
    Huruf t
    Cukup jelas.
    Huruf u
    Cukup jelas.
    Huruf v
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti merupakan bentuk sanksi akibat tidak dilaksanakannya komitmen pasti secara keseluruhan, sehingga tidak dikenakan sanksi administratif kembali berupa denda keterlambatan atas kewajiban dimaksud.
    Ayat (7)
    Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan mengenai cipta kerja.
    Pasal 3
    Cukup jelas.
    Pasal 4
    Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    Pasal 5
    Cukup jelas.
    Pasal 6
    Cukup jelas.
    Pasal 7
    Cukup jelas.
    Pasal 8
    Cukup jelas.
    Pasal 9
    Cukup jelas.
    Pasal 10
    Cukup jelas.
     
     
    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6813

    Peraturan Pemerintah 26 TAHUN 2022 - Perpajakan DDTC