Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 24 TAHUN 2012


    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam rangka menunjang pembangunan industri dalam negeri perlu penataan kembali pemberian izin usaha pertambangan untuk mineral bukan logam dan batuan;
    b.
    bahwa dalam rangka memberi kesempatan lebih besar kepada peserta Indonesia untuk lebih berpartisipasi dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, perlu mewajibkan modal asing untuk mengalihkan sebagian sahamnya kepada peserta Indonesia;
    c.
    bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang bermaksud untuk melakukan perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan, perlu diatur mengenai tata cara permohonan Izin Usaha Pertambangan dimaksud;
    d.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
    3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111), diubah sebagai berikut:
     
    1.
    Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
     
     
    Pasal 6
     
    (1)
    IUP diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
     
     
    a.
    badan usaha;
     
     
    b.
    koperasi; dan
     
     
    c.
    perseorangan.
     
    (2)
    Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa badan usaha swasta, BUMN, atau BUMD.
     
    (3)
    Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa orang perseorangan, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer.
     
    (3a)
    Badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
     
     
    a.
    badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri;
     
     
    b.
    badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing.
     
    (3b)
    IUP yang diajukan oleh badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf b hanya dapat diberikan oleh Menteri.
     
    (4)
    IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapatkan WIUP.
     
    (5)
    Dalam 1 (satu) WIUP dapat diberikan 1 (satu) atau beberapa IUP.
     
     
     
    2.
    Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 7A dan Pasal 7B, yang berbunyi sebagai berikut:
     
     
    Pasal 7A
     
    (1)
    Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.
     
    (2)
    Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha yang 51% (lima puluh satu persen) atau lebih sahamnya tidak dimiliki oleh pemegang IUP atau IUPK.
     
     
    Pasal 7B
     
    (1)
    IUP atau IUPK yang dimiliki oleh BUMN sebagian WIUP atau WIUPK Operasi Produksinya dapat dialihkan kepada pihak lain.
     
    (2)
    Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha yang 51% (lima puluh satu persen) atau lebih sahamnya dimiliki oleh BUMN pemegang IUP atau IUPK.
     
    (3)
    Pengalihan sebagian WIUP atau WIUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan persetujuan Menteri.
     
     
     
    3.
    Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
     
     
    Pasal 9
     
    (1)
    Dalam 1 (satu) WUP dapat terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP.
     
    (2)
    Setiap pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) hanya dapat diberikan 1 (satu) WIUP.
     
    (3)
    Setiap pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat diberikan lebih dari 1 (satu) WIUP dalam hal:
     
     
    a.
    badan usaha yang mengajukan permohonan merupakan badan usaha yang terbuka (go public); atau
     
     
    b.
    untuk WIUP mineral bukan logam dan/atau WIUP batuan
     
     
     
     
    4.
    Ketentuan Pasal 74 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5) serta ditambah Penjelasan ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:
     
     
    Pasal 74
     
    (1)
    Pemegang IUP sewaktu-waktu dapat mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk menciutkan sebagian atau mengembalikan seluruh WIUP.
     
    (2)
    Pemegang IUPK sewaktu-waktu dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk menciutkan sebagian atau mengembalikan seluruh WIUPK.
     
    (3)
    Pemegang IUP atau IUPK dalam melaksanakan penciutan atau pengembalian WIUP atau WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menyerahkan:
     
     
    a.
    laporan, data dan informasi penciutan atau pengembalian yang berisikan semua penemuan teknis dan geologis yang diperoleh pada wilayah yang akan diciutkan dan alasan penciutan atau pengembalian serta data lapangan hasil kegiatan;
     
     
    b.
    peta wilayah penciutan atau pengembalian beserta koordinatnya;
     
     
    c.
    bukti pembayaran kewajiban keuangan;
     
     
    d.
    laporan kegiatan sesuai status tahapan terakhir; dan
     
     
    e.
    laporan pelaksanaan reklamasi pada wilayah yang diciutkan atau dilepaskan.
     
    (4)
    IUP dan IUPK yang telah berakhir termasuk WIUP dan WIUPK yang diciutkan, wilayahnya dikembalikan kepada Menteri.
     
    (5)
    Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan menjadi wilayah pencadangan negara oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
    5.
    Penjelasan Pasal 76 ayat (1) huruf b diubah sehingga berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 76.
     
     
    6.
    Ketentuan Pasal 97 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (11) diubah serta di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (la) dan Penjelasan ayat (1) dihapus sehingga Pasal 97 berbunyi sebagai berikut:
     
     
    Pasal 97
     
    (1)
    Pemegang IUP dan IUPK dalam rangka penanaman modal asing, setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki peserta Indonesia.
     
    (1a)
    Kepemilikan peserta Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam setiap tahun setelah akhir tahun kelima sejak produksi tidak boleh kurang dari presentase sebagai berikut:
     
     
    a.
    tahun keenam 20% (dua puluh persen);
     
     
    b.
    tahun ketujuh 30% (tiga puluh persen);
     
     
    c.
    tahun kedelapan 37% (tiga puluh tujuh persen);
     
     
    d.
    tahun kesembilan 44% (empat puluh empat persen);
     
     
    e.
    tahun kesepuluh 51% (lima puluh satu persen),
     
     
    dari jumlah seluruh saham.
     
    (2)
    Divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada peserta Indonesia yang terdiri atas Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional.
     
    (3)
    Dalam hal Pemerintah tidak bersedia membeli saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditawarkan kepada pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
     
    (4)
    Apabila pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bersedia membeli saham, ditawarkan kepada BUMN dan BUMD dilaksanakan dengan cara lelang.
     
    (5)
    Apabila BUMN dan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bersedia membeli saham, ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional dilaksanakan dengan cara lelang.
     
    (6)
    Penawaran saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak 5 (lima) tahun dikeluarkannya izin Operasi Produksi tahap penambangan.
     
    (7)
    Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, dan BUMD harus menyatakan minatnya dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal penawaran.
     
    (8)
    Dalam hal Pemerintah dan pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, dan BUMD tidak berminat untuk membeli divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (7), saham ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender.
     
    (9)
    Badan usaha swasta nasional harus menyatakan minatnya dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal penawaran.
     
    (10)
    Pembayaran dan penyerahan saham yang dibeli oleh peserta Indonesia dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal pernyataan minat atau penetapan pemenang lelang.
     
    (11)
    Apabila divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) tidak tercapai, penawaran saham dilakukan pada tahun berikutnya.
     
     
     
    7.
    Ketentuan Pasal 98 diubah, sehingga Pasal 98 berbunyi sebagai berikut:
     
     
    Pasal 98
     
    Dalam hal terjadi peningkatan jumlah modal perseroan, peserta Indonesia sahamnya tidak boleh terdilusi menjadi lebih kecil dari jumlah saham sesuai kewajiban divestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (la).
     
     
    8.
    Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 112A dan Pasal 112B, yang berbunyi sebagai berikut:
     
     
    Pasal 112A
     
    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sisa wilayah kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang tidak diakomodir dalam IUP perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 angka 2, diusulkan untuk ditetapkan menjadi wilayah pencadangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
    Pasal 112B
     
    (1)
    Perpanjangan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara menjadi IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 angka 2 diberikan oleh Menteri.
     
    (2)
    Untuk memperoleh IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara berakhir.
     
    (3)
    Permohonan IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial.
     
    (4)
    Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
     
     
    a.
    surat permohonan;
     
     
    b.
    susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
     
     
    c.
    surat keterangan domisili.
     
    (5)
    Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
     
     
    a.
    peta dan batas koordinat wilayah;
     
     
    b.
    laporan akhir kegiatan operasi produksi;
     
     
    c.
    laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
     
     
    d.
    rencana kerja dan anggaran biaya;
     
     
    e.
    neraca sumber daya dan cadangan;
     
     
    f.
    rencana reklamasi dan pascatambang;
     
     
    g.
    rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi;
     
     
    h.
    tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
     
    (6)
    Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
     
     
    a.
    pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
     
     
    b.
    persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
     
    (7)
    Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
     
     
    a.
    laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
     
     
    b.
    bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir.
     
    (8)
    Menteri dalam memberikan IUP wajib mempertimbangkan potensi cadangan mineral dan batubara dari Wilayah Kerja tersebut dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan Negara.
     
    (9)
    Menteri dapat menolak permohonan IUP, apabila berdasarkan hasil evaluasi, pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik.
     
    (10)
    Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) harus disampaikan kepada Pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang mengajukan permohonan IUP, paling lambat sebelum berakhirnya Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
     
     
     

    Pasal II

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 21 Februari 2012
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 21 Februari 2012
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    AMIR SYAMSUDIN
     
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 45
     

    PENJELASAN

    ATAS
     
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 24 TAHUN 2012
     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
     
     
    I.
    UMUM
     
    Dalam rangka pembangunan nasional khususnya pembangunan industri dalam negeri, perlu ditunjang ketersediaan mineral bukan logam dan batuan melalui penataan kembali dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan.
     
    Selain itu dalam rangka keberpihakan kepada peserta Indonesia untuk lebih berpartisipasi di bidang pengusahaan pertambangan dan batubara, perlu mewajibkan modal asing untuk mengalihkan sebagian sahamnya kepada peserta Indonesia dan mengatur lebih jelas ketentuan mengenai pengalihan saham.
     
    Selanjutnya dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara untuk memperoleh perpanjangan pertama dan/atau kedua, perlu diatur secara khusus pemberian perpanjangan kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan perpanjangan, dengan mengatur tata cara permohonan Izin Usaha Pertambangan perpanjangan dimaksud yang meliputi pejabat yang berwenang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan perpanjangan, batas jangka waktu pengajuan permohonan Izin Usaha Pertambangan perpanjangan, dan persyaratan permohonan Izin Usaha Pertambangan perpanjangan.
     
    Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
     
     
    II.
    PASAL DEMI PASAL
     
    Pasal I
    Angka 1
    Pasal 6
    Cukup jelas.
    Angka 2
    Pasal 7A
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Ketentuan ini dimaksudkan bahwa IUP atau IUPK hanya dapat dipindahkan kepada badan usaha yang 51% (lima puluh satu persen) atau lebih sahamnya dimiliki oleh pemegang IUP atau IUPK.
    Pasal 7B
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Pengalihan sebagian wilayah dilakukan secara langsung.
    Angka 3
    Pasal 9
    Cukup jelas.
    Angka 4
    Pasal 74
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan bukti pembayaran kewajiban keuangan dalam ketentuan ini adalah iuran tetap, iuran produksi, dan pajak.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Termasuk dalam ketentuan ini adalah kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Angka 5
    Pasal 76
    Ayat (1)
    Huruf a
    Keadaan kahar dalam ketentuan ini antara lain meliputi perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemi, gempa bumi, banjir, kebakaran dan lain-lain bencana alam di luar kemampuan manusia.
    Huruf b
    Keadaan yang menghalangi dalam ketentuan ini antara lain meliputi blockade, pemogokan, perselisihan perburuhan di luar kesalahan pemegang IUP atau IUPK dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah yang menghambat kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara yang sedang berjalan.
    Huruf c
    Kondisi daya dukung lingkungan dalam ketentuan ini adalah apabila kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi mineral dan/atau batubara yang dilakukan di wilayahnya.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Angka 6
    Pasal 97
    Cukup jelas.
    Angka 7
    Pasal 98
    Cukup jelas.
    Angka 8
    Pasal 112A
    Cukup jelas.
    Pasal 112B
    Cukup jelas.
    Pasal II
    Cukup jelas.
     
     
    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5282

    Peraturan Pemerintah 24 TAHUN 2012 - Perpajakan DDTC