Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 23 TAHUN 1996

     
    TENTANG

    PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai diatur ketentuan mengenai wewenang Pejabat Bea dan Cukai;
    b.
    bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagai-mana dimaksud pada huruf dipandang perlu mengatur pelaksanaan kewenangan Pejabat Bea dan dalam melakukan penindakan di bidang Cukai dengan Peraturan Pemerintah;
       

    Mengingat

    1.
    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
    2.
    Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
    3.
    Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
    4.
    Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran Barang Kena Cukai kepada konsumen akhir.
    5.
    Penindakan adalah tindakan berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan dan/atau penyegelan dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang.
    6.
    Penghentian adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menghentikan pengangkut dan/atau sarana pengangkut guna kepentingan pemeriksaan Barang Kena Cukai yang dibawanya.
    7.
    Pemeriksaan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang meliputi:
     
    a.
    pemeriksaan sarana pengangkut Barang Kena Cukai;
     
    b.
    pemeriksaan bangunan dan/atau tempat-tempat lain yang di dalamnya terdapat Barang Kena Cukai.
     
    c.
    pemeriksaan atas pembukuan untuk keperluan audit di bidang cukai.
    8.
    Penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap:
     
    a.
    Barang Kena Cukai, berupa penundaan pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutannya; dan
     
    b.
    sarana pengangkut Barang Kena Cukai, berupa pencegahan keberangkatan sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut umum.
    9.
    Penyegelan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk mengunci, menyegel dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan guna pengamanan cukai.
    10.
    Sarana pengangkut adalah alat yang digunakan untuk mengangkut barang dan/atau orang, yang alat angkutan darat, perairan, atau udara.
    11.
    Pengangkut adalah orang yang menjalankan sarana pengangkut atau orang yang mengangkut Kena Cukai.
     

    Pasal 2

    (1)
    Untuk menjamin hak-hak Negara dan dipatuhinya ketentuan Undang-Undang, Pejabat Bea dan mempunyai wewenang untuk melakukan penindakan di bidang Cukai sebagai upaya untuk mencari menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran Undang-Undang.
    (2)
    Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
     
    a.
    Penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut;
     
    b.
    Pemeriksaan terhadap Barang Kena Cukai, bangunan atau tempat lain yang berkaitan dengan Barang Kena Cukai, atau pembukuan;
     
    c.
    Penegahan terhadap Barang Kena Cukai dan/atau sarana pengangkut; dan/atau
     
    d.
    Penyegelan, penguncian, dan/atau pelekatan tanda pengaman yang diperlukan.
     
     
     
    BAB II
    PENGHENTIAN
     

    Pasal 3

    Pejabat Bea dan Cukai berwenang menghentikan sarana pengangkut secara selektif berdasarkan informasi adanya Barang Kena Cukai yang diduga belum atau tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang.
     

    Pasal 4

    (1)
    Atas perintah atau permintaan dari Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan penghentian, pengangkut wajib menghentikan kendaraannya.
    (2)
    Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tindakan penghentian wajib menunjukan surat perintah dan kartu identitas diri kepada pengangkut.
     
     

    Pasal 5

    Penghentian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 segera diikuti dengan pemeriksaan sarana pengangkut dan barang yang berada di atasnya yang diduga merupakan Barang Kena Cukai yang belum atau tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang.
     
    BAB III
    PEMERIKSAAN
     

    Pasal 6

    Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap:
    a.
    sarana pengangkut dan barang yang berada di atasnya sebagai kelanjutan dari tindakan penghentian;
    b.
    bangunan atau tempat-tempat lain, dalam hal terdapat informasi adanya Barang Kena Cukai yang diduga belum atau tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang atau dalam rangka pelaksanaan tugas rutin berdasarkan Undang-Undang.
    c.
    pembukuan, dalam hal terdapat informasi adanya Barang Kena Cukai yang diduga belum atau tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang atau dalam rangka pelaksanaan tugas rutin berdasarkan Undang-Undang.
     
     

    Pasal 7

    Terhadap sarana pengangkut yang disegel oleh penegak hukum lain atau dinas pos, tidak dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (a).
     

    Pasal 8

    Pemeriksaan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (a), segera diikuti dengan tindakan:
    a.
    penegahan atas sarana pengangkut beserta Barang Kena Cukai yang diangkutnya apabila ditemukan adanya pelanggaran, dan kepada pengangkut diberikan surat bukti penindakan berupa penghentian, pemeriksaan, dan penegahan.
    b.
    mengizinkan pengangkut beserta sarana pengangkut berikut Barang Kena Cukai yang ada diatasnya untuk meneruskan perjalanannya apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran.
     
     

    Pasal 9

    Pemeriksaan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi pemeriksaan terhadap:
    a.
    Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau tempat-tempat lain yang digunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan cukai;
    b.
    Bangunan atau tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan bangunan atau tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
    c.
    Tempat Penjualan Eceran atau tempat-tempat lain yang bukan rumah tinggal yang didalamnya terdapat Barang Kena Cukai.
     
     

    Pasal 10

    Pemeriksaan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, segera diikuti dengan tindakan:
    a.
    penyegelan atas bangunan atau Barang Kena Cukai apabila ditemukan adanya pelanggaran, dan kepada pengusaha atau pemilik bangunan diberikan surat bukti penindakan berupa pemeriksaan dan penyegelan.
    b.
    pemberian bukti penindakan berupa pemeriksaan kepada pengusaha atau pemilik bangunan, apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran.
     
     

    Pasal 11

    Pemeriksaan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c untuk keperluan audit di bidang cukai, meliputi:
    a.
    pemeriksaan buku, catatan, dan dokumen yang diwajibkan oleh Undang-Undang;
    b.
    pemeriksaan pembukuan perusahaan yang berkaitan dengan Barang Kena Cukai; dan
    c.
    pencacahan sediaan Barang Kena Cukai dan pita cukai.
     
     

    Pasal 12

    Pemeriksaan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, segera diikuti dengan tindakan:
    a.
    penyegelan terhadap bukti-bukti pelanggaran dan penerbitan surat tagihan, apabila ditemukan adanya pelanggaran yang mengakibatkan kewajiban pembayaran cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda, dan kepada pengusaha atau pelanggar diberikan surat bukti penindakan berupa pemeriksaan dan penyegelan.
    b.
    penyegelan terhadap bukti-bukti pelanggaran dan pelimpahan kepada penyidik dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari, apabila ditemukan adanya pelanggaran yang diduga merupakan tindak pidana, dan kepada pengusaha atau pelanggar diberikan surat bukti penindakan berupa pemeriksaan dan penyegelan.
    c.
    pemberian surat bukti penindakan berupa pemeriksaan kepada pengusaha, apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran.
     
     
    BAB IV
    PENEGAHAN
     

    Pasal 13

    (1)
    Pencegahan dilakukan apabila dari hasil pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai atas Barang Kena Cukai dan/atau sarana pengangkut didapati belum atau tidak dipenuhinya kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang.
    (2)
    Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan tindakan penyegelan dalam hal Barang Kena Cukai dan/atau sarana pengangkut dimungkinkan dapat disegel.
    (3)
    Apabila penyegelan tidak mungkin dilakukan, Barang Kena Cukai dan/atau sarana pengangkut disimpan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (4)
    Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu sebagai berikut:
     
    a.
    paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dilakukan penetapan pengenaan cukai dan/atau sanksi administrasi, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengakibatkan kewajiban pembayaran cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
     
    b.
    paling lama 7 (tujuh) hari sejak dilakukan pencegahan yang dilanjutkan dengan pelimpahan kepada penyidik, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat dugaan kuat terjadi tindak pidana.
     
     
     

    Pasal 14

    Barang-barang yang ditegah dikuasai oleh negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     

    Pasal 15

    Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dilakukan penetapan pengenaan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a, yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai dan/atau sanksi administrasi tersebut, maka terhadap:
    a.
    Barang Kena Cukai, dimusnahkan,
    b.
    sarana pengangkut, dikembalikan kepada pemilik,
    c.
    piutang negara, diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara.
     
     
    BAB V
    PENYEGELAN
     

    Pasal 16

    (1)
    Penyegelan dapat dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap:
     
    a.
    Barang Kena Cukai dan/atau sarana pengangkut Barang Kena Cukai;
     
    b.
    Bagian-bagian dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penjualan Eceran, tempat-tempat lain yang di dalamnya terdapat Barang Kena Cukai; dan
     
    c.
    Bukti-bukti pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang.
    (2)
    Penyegelan dapat dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai:
     
    a.
    apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang;
     
    b.
    apabila tidak diperlukan penjagaan, pengawasan, atau pengawalan secara terus-menerus oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap objek penyegelan; dan
     
    c.
    apabila diperlukan guna kepentingan pengamanan dalam rangka pengawasan rutin.
     
     
     

    Pasal 17

    (1)
    Kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang tidak boleh dibuka, dilepas, atau dirusak izin Pejabat Bea dan Cukai.
    (2)
    Pemilik atau yang menguasai Barang Kena Cukai, sarana pengangkut Barang Kena Cukai, bangunan atau tempat-tempat yang disegel oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal wajib menjaga agar semua kunci, segel, atau tanda pengaman tersebut tidak rusak, lepas.
     
     

    Pasal 18

    Penyegelan atas Barang Kena Cukai, sarana pengangkut dan bangunan berakhir dan segel dapat dibuka apabila:
    a.
    batas akhir penegahan telah dilampaui;
    b.
    yang bersangkutan telah menyelesaikan kewajiban pembayaran cukai dan/atau denda administrasi yang terhutang; atau
    c.
    penyegelan tidak diperlukan lagi untuk pengawasan rutin.
     
     
    BAB VI
    SURAT PERINTAH DAN SURAT BUKTI PENINDAKAN
     

    Pasal 19

    Untuk melaksanakan penindakan berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan/atau penyegelan, Pejabat Bea dan Cukai harus dilengkapi dengan surat perintah dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
     

    Pasal 20

    Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sekurang-kurangnya memuat:
    a.
    Nama pejabat yang diberi perintah;
    b.
    Alasan dan tujuan penindakan;
    c.
    Jangka waktu berlakunya surat perintah; dan
    d.
    Kewajiban pelaporan hasil penindakan.
     
     

    Pasal 21

    (1)
    Surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak diperlukan dalam hal:
     
    a.
    pemeriksaan bangunan atau tempat-tempat lain yang digunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang, yang berdasarkan penunjukan secara tetap dilakukan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai;
     
    b.
    yang sangat mendesak untuk menghentikan dan memeriksa orang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan informasi diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang.
    (2)
    Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b segera melaporkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 x 24 jam dengan membawa orang atau sarana pengangkut ke Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdekat.
     
     

    Pasal 22

    Atas setiap penindakan terhadap Barang Kena Cukai, dibuatkan surat bukti penindakan yang disampaikan kepada pihak yang terhadapnya dilakukan penindakan.
     

    Pasal 23

    Bentuk surat perintah dan surat bukti penindakan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
     
    BAB VII
    PENUTUP
     

    Pasal 24

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
     

    Pasal 25

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 2 April 1996
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    ttd.
    SOEHARTO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 2 April 1996
    MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    MOERDIONO
     
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 38
     

    PENJELASAN

    ATAS 
     
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 23 TAHUN 1996
     
    TENTANG

    PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI
     
     
    UMUM
    Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dinyatakan kewenangan Pejabat Bea dan Cukai untuk mengambil tindakan yang diperlukan atas Barang Kena Cukai berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan serta kewenangan menegah sarana pengangkut Barang Kena Cukai untuk dipenuhinya ketentuan yang ada di dalamnya. Tata cara penindakan tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

    Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang, kewenangan Pejabat Bea dan Cukai untuk mengambil tindakan tersebut adalah dalam rangka melaksanakan tugas administrasi di bidang cukai.

    Atas dasar hal tersebut di atas, maka dalam Peraturan Pemerintah ini kewenangan Pejabat Bea dan Cukai untuk melaksanakan penindakan atas Barang Kena Cukai diatur tata caranya secara lebih jelas, agar dapat dijadikan pedoman sehingga dapat dicapai daya guna dan hasil guna yang optimal sesuai dengan tuntutan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, lebih menjamin kepentingan masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang dapat lebih mendukung laju pembangunan nasional serta dapat menghindarkan tindakan sewenang-wenang dari Pejabat Bea dan Cukai.
     
    PASAL DEMI PASAL
    Pasal 1
    Cukup jelas
    Pasal 2
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 3
    Mengingat tindakan penghentian dapat berakibat tertundanya pengangkutan Barang Kena Cukai serta menimbulkan kerugian bagi pihak yang terkait, maka kewenangan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan penghentian dibatasi dan dilakukan secara selektif hanya terhadap Barang Kena Cukai yang berdasarkan informasi diduga belum memenuhi persyaratan administrasi yang diwajibkan oleh Undang-Undang.
    Pasal 4
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 5
    Cukup jelas
    Pasal 6
    Huruf a
    Cukup jelas
    Huruf b
    Cukup jelas
    Huruf c
    Pembukuan yang dimaksud dalam Pasal ini adalah pembukuan yang diwajibkan oleh Undang-Undang serta pembukuan perusahaan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku.
    Pasal 7
    Yang dimaksud dengan penegak hukum lain adalah penegak hukum dari instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, seperti dari Kepolisian dan Kejaksaan.
    Pasal 8
    Huruf a
    Cukup jelas
    Huruf b
    Cukup jelas
    Pasal 9
    Pemeriksaan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini termasuk pemeriksaan terhadap mesin, peralatan, dan Barang Kena Cukai yang berada di dalamnya.
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan tempat-tempat lain dalam huruf ini adalah tempat atau ruangan yang dipergunakan oleh orang atau badan hukum yang mendapatkan fasilitas untuk menyimpan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya.
    Huruf b
    Pada prinsipnya buku, catatan, dokumen, serta Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya harus berada di tempat-tempat yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri, guna pengamanan cukainya.
     
    Dalam hal buku, catatan, dokumen, dan/atau Barang Kena Cukai yang seharusnya disimpan di tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada huruf a ternyata pada waktu pemeriksaan kedapatan disimpan atau ada dugaan disimpan di tempat-tempat yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengannya, baik yang berupa bangunan atau rumah tinggal, maka Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksanya sebagai kelanjutan dari proses pemeriksaan bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
    Huruf c
    Ketentuan pada ayat ini dalam rangka kewenangan Pejabat Bea dan Cukai dalam lingkup administrasi.
     
    Apabila ada informasi atau kecurigaan kuat adanya suatu tindak pidana pelanggaran ketentuan Undang-Undang telah atau sedang berlangsung di suatu rumah tinggal, maka untuk melakukan pemeriksaan atas rumah tinggal bukan lagi wewenang Pejabat Bea dan Cukai, melainkan wewenang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 Undang-Undang.
    Pasal 10
    Cukup jelas
    Pasal 11
    Cukup jelas
    Pasal 12
    Cukup jelas
    Pasal 13
    Penegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tidak dilakukan kepada sarana pengangkut umum.
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Ayat (3)
    Cukup jelas
    Ayat (4)
    Huruf a
    Penetapan pengenaan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam huruf ini adalah penetapan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya.
    Huruf b
    Penyerahan kepada Penyidik dimaksudkan agar kasus tersebut diproses lebih lanjut pembuktiannya untuk keperluan penuntutan ke Pengadilan. Penyidik adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    Pasal 14
    Cukup jelas
    Pasal 15
    Huruf a
    Mengingat Barang Kena Cukai merupakan barang yang perlu diawasi dan dibatasi konsumsinya, maka terhadap Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf ini perlu dimusnahkan.
    Huruf b
    Mengingat sasaran akhir penegahan adalah Barang Kena Cukai, maka sudah semestinya sarana pengangkut dikembalikan kepada yang bersangkutan.
    Huruf c
    Pungutan cukai dan denda administrasi yang terhutang merupakan piutang negara, oleh karena itu apabila atas piutang tersebut tidak dilunasi oleh yang bersangkutan, maka penyelesaiannya diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk itu, dalam hal ini Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
    Pasal 16
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
    Penyegelan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai adalah merupakan suatu tindakan preventif untuk mengamankan obyek penyegelan agar tetap dalam kondisi seperti semula sebelum penyegelan dilakukan. Dalam praktek pelaksanaannya disamping untuk pengamanan terhadap obyek tersebut sebagai kelanjutan dari pada proses penindakan berupa pemeriksaan dan penegahan karena adanya pelanggaran dari pada Undang-Undang, tindakan penyegelan ini juga dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam rangka melaksanakan tugas-tugas rutin dalam pengamanan/pengawasan di bidang cukai, misalnya:
    -
    penyegelan atas ruangan-ruangan/tempat-tempat penimbunan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya.
    -
    penyegelan atas Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai apabila tidak ada kegiatan dan tidak dimungkinkan pegawai Bea dan Cukai secara terus menerus bertugas mengawasi tempat tersebut.
    -
    penyegelan atas Barang Kena Cukai dan/atau sarana pengangkut yang membawa Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik ke Tempat Penimbunan sementara (TPS) dalam rangka ekspor, dari pabrik ke pabrik lainnya, dari pabrik ke Tempat Penyimpanan dan sebagainya.
    Pasal 17
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 18
    Cukup jelas
    Pasal 19
    Cukup jelas
    Pasal 20
    Cukup jelas
    Pasal 21
    Ayat (1)
    Huruf a
    Cukup jelas
    Huruf b
    Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan tindakan atas suatu pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang.
     
    Tanpa adanya kewenangan yang diberikan, dikhawatirkan pelaku beserta barang bukti pelanggaran akan lari sebelum Pejabat Bea dan Cukai mendapatkan surat perintah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 22
    Surat bukti penindakan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkena penindakan maupun bagi Pejabat Bea dan Cukai.
    Pasal 23
    Cukup jelas
    Pasal 24
    Cukup jelas
    Pasal 25
    Cukup jelas
     
    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3628

    Peraturan Pemerintah 23 TAHUN 1996 - Perpajakan DDTC