Peraturan Pemerintah Nomor: 2 Tahun 2022
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG API-API
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api tidak dapat beroperasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5056).
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG API-API.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5550), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, status dan pemanfaatan atas lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
| |
Pasal 3 | |
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 5
| |
|
| |
PENJELASANATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2022
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG API-API
| |
|
| |
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Untuk mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, Pemerintah telah menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api seluas 2.030 ha (dua ribu tiga puluh hektare) yang terletak dalam wilayah Desa Muara Sungsang dan Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun untuk dapat dinyatakan siap beroperasi. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah melakukan evaluasi atas pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dan telah memberikan perpanjangan waktu pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api tidak dapat diselesaikan dan tidak memenuhi syarat untuk dapat dinyatakan siap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi tersebut dengan mengajukan usulan pencabutan status Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api kepada Presiden.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Lahan yang telah dibebaskan atau dikuasai oleh badan usaha pembangun atau Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tetap menjadi milik atau dikuasai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemanfaatan ruang atas lahan eks Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dilakukan sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang wilayah setempat.
Pasal 3
Cukup jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6758
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.