Peraturan Pemerintah Nomor: 19 Tahun 2022
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2022
NOMOR 19 TAHUN 2022
TENTANG
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
| ||||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| |||
|
2.
|
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
| |||
|
3.
|
Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Dekonsentrasi Kepada GWPP adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
| |||
|
4.
|
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
5.
|
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
| |||
|
6.
|
Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Tugas Pembantuan Pusat adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
| |||
|
7.
|
Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut Tugas Pembantuan Provinsi adalah penugasan dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||||
|
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
| ||||
|
a.
|
penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP;
| |||
|
b.
|
penyelenggaraan Tugas Pembantuan;
| |||
|
c.
|
pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; dan
| |||
|
d.
|
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GWPP Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Pemerintah Pusat dapat melimpahkan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada GWPP berdasarkan asas dekonsentrasi.
| |||
|
(2)
|
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
| |||
|
|
a.
|
pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap:
| ||
|
|
|
1.
|
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota; dan
| |
|
|
|
2.
|
Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota;
| |
|
|
b.
|
pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
pembinaan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(3)
|
Pengawasan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(4)
|
dalam hal pembinaan dan pengawasan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dilimpahkan kepada GWPP, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian melaksanakan pembinaan dan pengawasan umum dan teknis sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan berkoordinasi dengan GWPP.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||
|
Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi ketentuan:
| ||||
|
a.
|
lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh GWPP;
| |||
|
b.
|
daerah memiliki pelaksana yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan yang didekonsentrasikan;
| |||
|
c.
|
daerah memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan dekonsentrasi; dan
| |||
|
d.
|
tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Perencanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional dan sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional.
| |||
|
(2)
|
Penganggaran Dekonsentrasi Kepada GWPP dilaksanakan sesuai dengan:
| |||
|
|
a.
|
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara;
| ||
|
|
b.
|
sinergi kebijakan fiskal nasional; dan
| ||
|
|
c.
|
sinergi pendanaan pelaksanaan Urusan Pemerintahan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP berupa pembinaan dan pengawasan umum dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian.
| |||
|
(2)
|
Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP berupa pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
| |||
|
(3)
|
Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
| |||
|
(4)
|
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan.
| |||
|
(5)
|
Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan November untuk penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP tahun anggaran berikutnya.
| |||
|
(6)
|
Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada GWPP sebagai dasar penetapan Keputusan Gubernur mengenai pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP.
| |||
|
(7)
|
Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan paling lambat bulan Desember sebelum tahun pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP tahun anggaran berikutnya.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Barang yang dibeli atau diperoleh dari penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP merupakan barang milik negara dan dikelola serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik negara.
| |||
|
(2)
|
Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai penunjang penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada Presiden oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dengan ketentuan:
| |||
|
|
a.
|
GWPP mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait; dan
| ||
|
|
b.
|
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP sesuai dengan kewenangan masing masing kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
| ||
|
(2)
|
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pertanggungjawaban dan pelaporan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||
|
Pelaporan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP menggunakan sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Pemerintah Pusat dapat menugaskan sebagian Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangannya kepada daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan.
| |||
|
(2)
|
Pemerintah Daerah provinsi dapat menugaskan sebagian Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangannya kepada daerah kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | ||||
|
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat harus memenuhi ketentuan:
| ||||
|
a.
|
lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota;
| |||
|
b.
|
daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan yang ditugaspembantuankan;
| |||
|
c.
|
daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan Tugas Pembantuan;
| |||
|
d.
|
tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah;
| |||
|
e.
|
memperhatikan karakteristik daerah;
| |||
|
f.
|
bukan merupakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
| |||
|
g.
|
bukan Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | ||||
|
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi harus memenuhi ketentuan:
| ||||
|
a.
|
lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota;
| |||
|
b.
|
daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan Urusan Pemerintahan yang ditugaspembantuankan;
| |||
|
c.
|
daerah kabupaten/kota memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan Tugas Pembantuan;
| |||
|
d.
|
tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah kabupaten/kota;
| |||
|
e.
|
bukan merupakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
| |||
|
f.
|
bukan Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Pusat; dan
| |||
|
g.
|
memperhatikan karakteristik daerah kabupaten/kota.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | ||||
|
(1)
|
Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi diberikan untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan lingkup antardaerah kabupaten/kota.
| |||
|
(2)
|
Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah kabupaten/kota diberikan untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan dalam lingkup daerah kabupaten/kota.
| |||
|
(3)
|
Tugas Pembantuan Provinsi kepada daerah kabupaten/kota diberikan untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan dalam lingkup daerah kabupaten/kota.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | ||||
|
(1)
|
Perencanaan Tugas Pembantuan Pusat dan Tugas Pembantuan Provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional.
| |||
|
(2)
|
Penganggaran Tugas Pembantuan Pusat dilaksanakan sesuai dengan:
| |||
|
|
a.
|
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara;
| ||
|
|
b.
|
sinergi kebijakan fiskal nasional; dan
| ||
|
|
c.
|
sinergi pendanaan pelaksanaan Urusan Pemerintahan.
| ||
|
(3)
|
Penganggaran Tugas Pembantuan Provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | ||||
|
(1)
|
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian kepada daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian.
| |||
|
(2)
|
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi kepada daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
| |||
|
(3)
|
Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
| |||
|
(4)
|
Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan November untuk penyelenggaraan Tugas Pembantuan tahun anggaran berikutnya.
| |||
|
(5)
|
Peraturan Menteri/Lembaga Pemerintah non-Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada gubernur dan/atau bupati/wali kota sebagai dasar penetapan Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat dan Keputusan Gubernur dan/atau Keputusan Bupati/Wali Kota mengenai pelaksanaan Tugas Pembantuan Pusat.
| |||
|
(6)
|
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada bupati/wali kota sebagai dasar penetapan Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi dan Keputusan Bupati/Wali Kota mengenai pelaksanaan Tugas Pembantuan Provinsi.
| |||
|
(7)
|
Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Wali Kota serta Keputusan Gubernur dan/atau Keputusan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan paling lambat bulan Desember sebelum tahun pelaksanaan Tugas Pembantuan tahun anggaran berikutnya.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 | ||||
|
(1)
|
Barang yang dibeli atau diperoleh dari penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat merupakan barang milik negara dan dikelola serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik negara.
| |||
|
(2)
|
Barang yang dibeli atau diperoleh dari penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi merupakan barang milik daerah dan dikelola serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah.
| |||
|
(3)
|
Barang milik negara dan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai penunjang penyelenggaraan Tugas Pembantuan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 18 | ||||
|
(1)
|
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan dengan ketentuan:
| |||
|
|
a.
|
gubernur mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menugasi setelah melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan;
| ||
|
|
b.
|
laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam dokumen yang terpisah;
| ||
|
|
c.
|
bupati/wali kota mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menugasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan tembusan kepada GWPP;
| ||
|
|
d.
|
GWPP melaporkan pertanggungjawaban penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan;
| ||
|
|
e.
|
menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing melaporkan Tugas Pembantuan kepada Presiden.
| ||
|
(2)
|
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pertanggungjawaban dan pelaporan penyelenggaraan Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 19 | ||||
|
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan dengan ketentuan:
| ||||
|
a.
|
bupati/wali kota mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi kepada gubernur yang menugasi setelah melaporkannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
| |||
|
b.
|
laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam dokumen yang terpisah;
| |||
|
c.
|
gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a melaporkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan yang ditugaspembantuankan kepada daerah kabupaten/kota melalui laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 20 | ||||
|
Pelaporan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat dan Tugas Pembantuan Provinsi menggunakan sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENDANAAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN Pasal 21 | ||||
|
(1)
|
Pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara melalui dana dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(2)
|
Pendanaan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(3)
|
Pendanaan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 22 | ||||
|
(1)
|
Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dana penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang keuangan.
| |||
|
(2)
|
Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dana penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN Pasal 23 | ||||
|
(1)
|
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan secara nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
| |||
|
(2)
|
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan secara teknis dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
| |||
|
(3)
|
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP berupa pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
| |||
|
(4)
|
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 24 | ||||
|
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 | ||||
|
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 26 | ||||
|
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 27 | ||||
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 122 | ||||
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2022
TENTANG
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2022
TENTANG
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
|
| |
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Pusat dapat menyelenggarakan sendiri Urusan Pemerintahan, melimpahkan kepada GWPP berdasarkan asas dekonsentrasi, atau menugasi daerah berdasarkan asas Tugas Pembantuan.
Pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan asas dekonsentrasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini adalah Dekonsentrasi Kepada GWPP berupa pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota, dan pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP. Hal tersebut menegaskan perubahan paradigma mengenai Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang pertama, tidak lagi mendasarkan penyelenggaraan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada kegiatan fisik atau nonfisik, melainkan didasarkan kepada jenis dan karakteristik substansi Urusan Pemerintahan serta kewenangan Pemerintah Pusat dan yang kedua, untuk penyelenggaraan Tugas Pembantuan, penugasan kepada daerah merupakan penugasan Urusan Pemerintahan selain pembinaan dan pengawasan serta dalam pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan penugasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. dalam hal Pemerintah Pusat menilai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan berupa pembinaan dan pengawasan umum dan teknis dapat dilaksanakan sendiri oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian maka pembinaan dan pengawasan umum dan teknis tersebut dilaksanakan sendiri oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, namun dalam hal Pemerintah Pusat menilai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan berupa pembinaan dan pengawasan umum dan teknis dapat lebih efektif dan efisien dilimpahkan kepada GWPP melalui asas Dekonsentrasi Kepada GWPP maka Pemerintah Pusat melimpahkan sebagian kewenangannya melalui Dekonsentrasi Kepada GWPP. Dekonsentrasi Kepada GWPP dilaksanakan dalam upaya membangun sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang berlokasi atau berada di daerah. Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dilakukan untuk mengintegrasikan pembinaan dan pengawasan kepada daerah kabupaten/kota dan Tugas Pembantuan oleh kabupaten/kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada GWPP dapat mendukung kebijakan nasional dalam mengurangi kesenjangan antardaerah, terwujudnya keserasian hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan di daerah, teridentifikasinya potensi dan terpeliharanya keanekaragaman sosial budaya daerah, tercapainya efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan terhadap kepentingan umum masyarakat serta terciptanya komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam sistem administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraan Tugas Pembantuan merupakan penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah provinsi. Pemberian Tugas Pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum. Tujuan pemberian Tugas Pembantuan yaitu untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan pembangunan bagi daerah. Tugas Pembantuan dilaksanakan agar daerah dapat ikut serta membantu Pemerintah Pusat dalam melaksanakan kewenangannya di daerah. Tugas Pembantuan dilakukan antara lain ketika terdapat kewenangan Pemerintah Pusat yang pelaksanaannya berada atau berlokasi di daerah, sementara kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian memandang tidak efisien dibentuk instansi vertikal untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Pusat tersebut. Atas dasar hal tersebut di atas maka Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP, penyelenggaraan Tugas Pembantuan, pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. |
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan mengenai pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan mengenai pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah, laporan dan evaluasi penyelenggaran pemerintahan daerah, pengukuran dan evaluasi kinerja anggaran atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6794
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.