Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
bahwa untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung guna mendorong pertumbuhan ekonomi, serta untuk pemerataan pembangunan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 1 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Daerah-daerah Tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, pada:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini; dan/atau
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Bidang-bidang Usaha Tertentu dan Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini,
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal baru dan/atau perluasan usaha, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1)
|
untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2)
|
untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3)
|
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 6 adalah sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
diberikan untuk kerugian fiskal pada tahun pajak saat mulai berproduksi secara komersial atas Penanaman Modal berupa perluasan dari usaha yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 6;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
besarnya kerugian fiskal sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan proporsi laba setelah pajak (earning after tax) yang ditanamkan kembali dalam perluasan usaha terhadap nilai buku fiskal seluruh aktiva tetap pada akhir tahun pajak saat dimulainya berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud pada huruf a.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
memiliki kandungan lokal yang tinggi.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Terhadap aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tetap baru, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
jangka waktu 6 (enam) tahun sejak saat mulai berproduksi secara komersial; atau
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
masa manfaat aktiva sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Terhadap aktiva tak berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tak berwujud dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tak berwujud baru, sebelum berakhirnya masa manfaat aktiva tak berwujud dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
fasilitas yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dicabut;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dievaluasi dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terhadap Wajib Pajak yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tidak dapat lagi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 8 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) yang telah memperoleh fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, tidak dapat lagi diberikan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, tidak dapat lagi diberikan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 9 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dari Wajib Pajak dan pembahasan pemenuhan kriteria dan persyaratan fasilitas dimaksud diatur dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pengalihan aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri pembina sektor sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 10 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dapat memanfaatkan pemberian fasilitas dimaksud sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan, sampai dengan berakhirnya pemberian fasilitas dimaksud.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Terhadap usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu yang pernah disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, diproses berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Terhadap Wajib Pajak yang izin prinsip penanaman modal atau izin prinsip perluasan penanaman modalnya diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat diajukan usulan untuk diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, sepanjang:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
izin prinsip penanaman modal atau izin prinsip perluasan penanaman modal tersebut belum pernah diterbitkan keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, cakupan produk, persyaratan, dan/atau Daerah/Provinsi sesuai dengan Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Pemerintah ini;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
belum berproduksi secara komersial pada saat/tanggal mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini; dan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dimaksud diterima oleh Menteri Keuangan paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 11 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5264), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 12 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5264), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 13 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 77
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
I.
|
UMUM
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan percepatan pembangunan di daerah tertentu, pendalaman struktur industri, serta mendorong penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah tertentu, kepada Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal baru atau perluasan dari usaha yang telah ada di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu tersebut dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Fasilitas pengurangan penghasilan neto diberikan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak saat mulai berproduksi komersial, yaitu setiap tahunnya sebesar 5 % (lima persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa perolehan aktiva tetap berwujud termasuk tanah untuk kegiatan utama usaha.
Fasilitas ini sifatnya mengurangi penghasilan neto (dalam hal mendapat keuntungan usaha) atau menambah kerugian fiskal (dalam hal mendapat kerugian usaha).
Contoh:
PT. ABC melakukan Penanaman Modal sebesar Rp100 miliar berupa pembelian aktiva tetap berupa tanah, bangunan dan mesin. Terhadap PT ABC dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto (investment allowance) sebesar 5% x Rp100 miliar = Rp5 miliar setiap tahunnya, selama 6 tahun dihitung sejak saat mulai berproduksi komersial.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Misalnya, investor dari negara X, memperoleh dividen dari Wajib Pajak badan dalam negeri yang telah ditetapkan memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di negara yang belum memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah Republik Indonesia, atau bertempat kedudukan di negara yang telah memiliki P3B dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen untuk Wajib Pajak Luar Negeri 10% (sepuluh persen) atau lebih, maka atas dividen tersebut hanya dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen). Namun apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di suatu negara yang telah memiliki P3B dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen lebih rendah dari 10% (sepuluh persen) maka atas dividen tersebut dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sesuai dengan tarif yang diatur dalam P3B tersebut.
Huruf d
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, kerugian fiskal pada suatu tahun pajak, dapat dikompensasikan dengan keuntungan yang diperoleh dalam 5 (lima) tahun pajak berikutnya. Dalam rangka mendorong Penanaman Modal, jangka waktu kompensasi kerugian tersebut dapat diberikan lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Jumlah penambahan jangka waktu kompensasi kerugian tersebut dapat diberikan dalam hal dipenuhinya persyaratan/kriteria sebagai berikut:
Ayat (3)
Contoh perhitungan fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian bagi Wajib Pajak yang melakukan perluasan usaha yang sumber pembiayaan untuk perluasan usaha dimaksud berasal dari laba setelah pajak (earning after tax) adalah sebagai berikut:
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Aktiva tetap yang mendapat fasilitas investment allowance dan fasilitas penyusutan dipercepat, dilarang digunakan untuk tujuan selain yang sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tetap baru, selama jangka waktu yang lebih lama antara jangka waktu pemberian fasilitas investment allowance yaitu 6 tahun sejak saat mulai berproduksi komersial atau sebelum berakhirnya masa manfaat yang dipercepat aktiva tersebut.
Ayat (2)
Aktiva tak berwujud yang mendapat fasilitas amortisasi dipercepat, dilarang digunakan untuk tujuan selain yang sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tetap baru, sebelum berakhirnya masa manfaat yang dipercepat aktiva tersebut.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Yang dimaksud dengan "usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan" berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu yang pernah disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan, yaitu usulan yang pernah disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan dan usulan tersebut sedang dalam proses pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, termasuk usulan yang telah dikembalikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sepanjang usulan tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
Angka 3
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5688
|