Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2020
TENTANG
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
|||||||
a.
|
bahwa dalam rangka peningkatan penanaman modal dan percepatan pelaksanaan berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di wilayah tertentu untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (4), Pasal 32 ayat (4), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36, Pasal 38 ayat (2), Pasal 40 ayat (2), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus;
|
||||||
b.
|
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti;
|
||||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus;
|
||||||
Mengingat |
|||||||
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
|
||||||
|
|
||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||
Menetapkan |
|||||||
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS.
|
|||||||
|
|||||||
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 |
|||||||
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
|||||||
1.
|
Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disingkat KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu
|
||||||
2.
|
Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.
|
||||||
3.
|
Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
|
||||||
4.
|
Administrator KEK adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
|
||||||
5.
|
Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
|
||||||
6.
|
Pelaku Usaha adalah perusahaan berbadan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
|
||||||
7.
|
Kegiatan Utama adalah bidang usaha beserta rantai produksinya yang menjadi fokus kegiatan KEK dan ditetapkan oleh Dewan Nasional.
|
||||||
8.
|
Kegiatan Lainnya adalah bidang usaha di luar Kegiatan Utama di KEK.
|
||||||
9.
|
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
|
||||||
10.
|
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan.
|
||||||
11.
|
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
||||||
12.
|
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor
|
||||||
13.
|
Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
|
||||||
14.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
||||||
15.
|
Pajak Dalam Rangka Impor adalah pajak pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau pajak Penghasilan Pasal 22.
|
||||||
16.
|
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah pabean selain Kawasan Bebas dan Tempat Penimbunan Berikat.
|
||||||
17.
|
Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen.
|
||||||
18.
|
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
|
||||||
19.
|
Izin Komersial atau Operasional adalah izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
|
||||||
20.
|
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah Nomor Induk Berusaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
|
||||||
21.
|
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
|
||||||
22.
|
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
|
||||||
23.
|
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
|
||||||
24.
|
Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
|
||||||
25.
|
Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
|
||||||
26.
|
Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang tentang Keimigrasian.
|
||||||
27.
|
Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
|
||||||
28.
|
Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang selanjutnya disingkat dengan VKSK adalah Visa Kunjungan atas kuasa Direktur Jenderal Imigrasi yang diberikan kepada Warga Negara Asing pada saat tiba di wilayah Indonesia.
|
||||||
29.
|
Visa Tinggal Terbatas adalah Visa Tinggal Terbatas bagi mereka yang bermaksud untuk menanamkan modal, bekerja, melaksanakan tugas sebagai rohaniawan, mengikuti pendidikan dan latihan atau melakukan penelitian ilmiah, menggabungkan diri dengan suami dan/atau orang tua bagi istri dan/atau anak sah dari seorang Warga Negara Indonesia.
|
||||||
30.
|
Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
|
||||||
31.
|
Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat imigrasi kepada Orang Asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
|
||||||
32.
|
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
|
||||||
33.
|
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
|
||||||
|
|
||||||
BAB II
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 2 |
|||||||
(1)
|
Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan pada bidang usaha di KEK, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
|
||||||
|
a.
|
perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
|
|||||
|
b.
|
lalu lintas barang;
|
|||||
|
c.
|
ketenagakerjaan;
|
|||||
|
d.
|
keimigrasian;
|
|||||
|
e.
|
pertanahan dan tata ruang;
|
|||||
|
f.
|
perizinan berusaha; dan/atau
|
|||||
|
g.
|
fasilitas dan kemudahan lainnya.
|
|||||
(2)
|
Fasilitas dan kemudahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 3 |
|||||||
(1)
|
Bidang usaha di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:
|
||||||
|
a.
|
pembangunan dan pengelolaan KEK;
|
|||||
|
b.
|
penyediaan infrastruktur KEK;
|
|||||
|
c.
|
industri pengolahan hulu sampai hilir komoditi tertentu;
|
|||||
|
d.
|
industri manufaktur produk tertentu;
|
|||||
|
e.
|
pengembangan energi;
|
|||||
|
f.
|
pusat logistik;
|
|||||
|
g.
|
pariwisata;
|
|||||
|
h.
|
kesehatan;
|
|||||
|
i.
|
pendidikan;
|
|||||
|
j.
|
riset dan pengembangan teknologi;
|
|||||
|
k.
|
jasa keuangan;
|
|||||
|
l.
|
industri kreatif; dan
|
|||||
|
m.
|
bidang usaha lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.
|
|||||
(2)
|
Dalam menetapkan bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, Dewan Nasional dapat meminta pertimbangan dari menteri atau kepala lembaga terkait.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 4 |
|||||||
(1)
|
Dewan Nasional menetapkan 1 (satu) atau lebih bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai Kegiatan Utama di KEK.
|
||||||
(2)
|
Bidang usaha yang tidak ditetapkan sebagai Kegiatan Utama di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bidang usaha Kegiatan Lainnya.
|
||||||
|
|
||||||
BAB III
FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI
Bagian Kesatu
Jenis Fasilitas dan Kemudahan, dan Syarat Umum Penerima Fasilitas dan Kemudahan
Pasal 5 |
|||||||
(1)
|
Fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:
|
||||||
|
a.
|
Pajak Penghasilan;
|
|||||
|
b.
|
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
|
|||||
|
c.
|
Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
|
|||||
|
d.
|
Cukai.
|
|||||
(2)
|
Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan.
|
||||||
(3)
|
Untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:
|
||||||
|
a.
|
merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha di KEK;
|
|||||
|
b.
|
memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya, atau dari Administrator berdasarkan pelimpahan kewenangan;
|
|||||
|
c.
|
mempunyai batas yang jelas sesuai tahapannya; dan
|
|||||
|
d.
|
memiliki Perizinan Berusaha.
|
|||||
(4)
|
Untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:
|
||||||
|
a.
|
merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha di KEK; dan
|
|||||
|
b.
|
memiliki Perizinan Berusaha.
|
|||||
(5)
|
Administrator dapat menerbitkan tanda pengenal khusus bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK.
|
||||||
(6)
|
Ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 6 |
|||||||
Untuk dapat memperoleh fasilitas dan kemudahan penangguhan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK harus memiliki sistem informasi yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
|
|||||||
|
|||||||
Bagian Kedua
Fasilitas dan Kemudahan Pajak Penghasilan
Pasal 7 |
|||||||
(1)
|
Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Utama yang dilakukan.
|
||||||
(2)
|
Ketentuan mengenai besaran, jangka waktu, pengajuan, keputusan, pemanfaatan, larangan dan sanksi, dan kewajiban Wajib Pajak terkait pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 8 |
|||||||
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di luar kegiatan usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 9 |
|||||||
(1)
|
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di luar penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
||||||
(2)
|
Wajib Pajak yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, tetap melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 10 |
|||||||
(1)
|
Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama yang tidak memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Lainnya dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan yang meliputi:
|
||||||
|
a.
|
pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan;
|
|||||
|
b.
|
penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
|
|||||
|
c.
|
pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah; dan
|
|||||
|
d.
|
kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
|
|||||
(2)
|
Ketentuan mengenai pengajuan, keputusan, pemanfaatan, larangan dan sanksi, dan kewajiban Wajib Pajak terkait fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 11 |
|||||||
(1)
|
Penanaman Modal yang dilakukan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang telah memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
|
||||||
(2)
|
Penanaman Modal yang dilakukan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 12 |
|||||||
Badan Usaha dalam transaksi:
|
|||||||
a.
|
pengadaan tanah untuk KEK;
|
||||||
b.
|
penjualan tanah dan/atau bangunan di KEK; dan/atau
|
||||||
c.
|
sewa tanah dan/atau bangunan di KEK,
|
||||||
tidak dipungut Pajak Penghasilan.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 13 |
|||||||
Fasilitas Pajak Penghasilan selain yang diatur dalam peraturan Pemerintah ini tetap dapat diberikan kepada Wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||||||
|
|||||||
Bagian Ketiga
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pasal 14 |
|||||||
(1)
|
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas:
|
||||||
|
a.
|
penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud di KEK oleh Pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha;
|
|||||
|
b.
|
impor Barang Kena Pajak tertentu oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha;
|
|||||
|
c.
|
penyerahan Barang Kena Pajak tertentu antar Badan Usaha, antar Pelaku Usaha, atau antar Badan Usaha dengan Pelaku Usaha;
|
|||||
|
d.
|
penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud termasuk jasa persewaan tanah dan/atau bangunan untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun di KEK oleh Pelaku Usaha dan/atau Badan Usaha kepada Pelaku Usaha lainnya dan/atau Badan Usaha di KEK yang sama atau KEK lainnya;
|
|||||
|
e.
|
penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu oleh Pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada Badan Usaha/Pelaku Usaha; dan
|
|||||
|
f.
|
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam KEK oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha.
|
|||||
(2)
|
Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c berupa:
|
||||||
|
a.
|
barang modal, termasuk tanah dan/atau bangunan, peralatan dan mesin serta suku cadangnya, untuk pembangunan/konstruksi yang digunakan untuk proses produksi serta pembangunan/pengembangan KEK sesuai dengan bidang usahanya;
|
|||||
|
b.
|
bahan baku, bahan pembantu, dan barang lain yang diolah, dirakit dan/atau dipasang pada barang lain untuk kegiatan manufaktur, logistik, dan/atau penelitian dan pengembangan; dan/atau
|
|||||
|
c.
|
barang yang diperuntukkan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan yang digunakan bidang usaha industri manufaktur dan logistik.
|
|||||
(3)
|
Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan selama masa pembangunan/pengembangan KEK sesuai bidang usahanya berupa:
|
||||||
|
a.
|
jasa maklon;
|
|||||
|
b.
|
jasa perbaikan dan perawatan;
|
|||||
|
c.
|
jasa pengurusan transportasi terkait barang untuk tujuan ekspor;
|
|||||
|
d.
|
jasa konstruksi yang meliputi perencanaan, perancangan, pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan pembangunan di KEK, termasuk konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi;
|
|||||
|
e.
|
jasa teknologi dan informasi;
|
|||||
|
f.
|
jasa penelitian dan pengembangan;
|
|||||
|
g.
|
jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional;
|
|||||
|
h.
|
jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran, jasa konsultansi pemasaran, jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan;
|
|||||
|
i.
|
jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor;
|
|||||
|
j.
|
jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data; dan
|
|||||
|
k.
|
jasa lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
|
|||||
(4)
|
Dalam hal KEK berasal dari sebagian atau seluruh wilayah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, penyerahan Jasa Kena Pajak dari dan ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 15 |
|||||||
(1)
|
Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pelaku Usaha ke TLDDP, dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
||||||
(2)
|
Pelaku Usaha di KEK yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak ke TLDDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang pada saat impor barang atau penyerahan barang tidak dipungut pajaknya.
|
||||||
(3)
|
Dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pihak yang mendapat fasilitas dan kemudahan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 16 |
|||||||
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK wajib membuat faktur pajak pada saat penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 17 |
|||||||
Atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, Jasa Kena Pajak Tertentu, dan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis diberikan fasilitas dan pembebasan Pajak Pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 18 |
|||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas dan kemudahan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
|
|||||||
|
|||||||
Bagian Keempat
Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Cukai
Paragraf Pertama
Umum
Pasal 19 |
|||||||
(1)
|
Untuk kepentingan pengawasan sebagian atau seluruh KEK dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.
|
||||||
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan KEK sebagai Kawasan Pabean diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 20 |
|||||||
(1)
|
Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan yang diberikan bagi Badan Usaha di KEK meliputi pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK.
|
||||||
(2)
|
Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan yang diberikan bagi Pelaku Usaha di KEK yang bergerak di bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang masih dalam tahap pembangunan atau pengembangan meliputi:
|
||||||
|
a.
|
pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal; dan
|
|||||
|
b.
|
pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor, atas impor barang dan bahan untuk keperluan usaha.
|
|||||
(3)
|
Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan dan Cukai yang diberikan bagi Pelaku Usaha di KEK yang bergerak di bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang telah menyelesaikan tahap pembangunan atau pengembangan meliputi:
|
||||||
|
a.
|
pembebasan atau penangguhan Bea Masuk;
|
|||||
|
b.
|
tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
|
|||||
|
c.
|
pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai.
|
|||||
(4)
|
Ketentuan pemberian fasilitas dan kemudahan berupa pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
|
||||||
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas dan kemudahan kepabeanan dan cukai diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
|
||||||
|
|
||||||
Paragraf Kedua
Pemasukan Barang ke Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 21 |
|||||||
Pemasukan barang ke lokasi Pelaku Usaha di KEK berasal dari:
|
|||||||
a.
|
luar Daerah Pabean;
|
||||||
b.
|
Pelaku Usaha pada KEK lainnya;
|
||||||
c.
|
Tempat Penimbunan Berikat di luar KEK;
|
||||||
d.
|
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan/atau
|
||||||
e.
|
TLDDP.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 22 |
|||||||
(1)
|
Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK oleh Pelaku Usaha di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, menggunakan pemberitahuan pabean impor dan diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
|
||||||
|
a.
|
penangguhan atau pembebasan Bea Masuk;
|
|||||
|
b.
|
pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau
|
|||||
|
c.
|
tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
|
|||||
(2)
|
pemasukan barang ke Pelaku Usaha di KEK dari lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b sampai dengan huruf d menggunakan pemberitahuan pabean dan diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
|
||||||
|
a.
|
penangguhan atau pembebasan Bea Masuk;
|
|||||
|
b.
|
pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau
|
|||||
|
c.
|
tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
|
|||||
(3)
|
Pemasukan barang ke Pelaku Usaha di KEK dari lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e, menggunakan pemberitahuan pabean, dan diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
|
||||||
|
a.
|
pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau
|
|||||
|
b.
|
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
|
|||||
(4)
|
Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan pemberian fasilitas dan kemudahan atas pemasukan barang ke Pelaku Usaha di KEK diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
|
||||||
|
|
||||||
Paragraf Ketiga
Perpindahan Barang Antar Pelaku Usaha di dalam Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 23 |
|||||||
(1)
|
Perpindahan barang antar Pelaku Usaha di KEK diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
|
||||||
|
a.
|
penangguhan atau pembebasan bea masuk;
|
|||||
|
b.
|
pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;
|
|||||
|
c.
|
tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
|
|||||
|
d.
|
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
|
|||||
(2)
|
Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan pemberian fasilitas dan kemudahan atas perpindahan barang antar Pelaku Usaha di dalam KEK diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
|
||||||
|
|
||||||
Paragraf Keempat
Pengeluaran Barang dari Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 24 |
|||||||
Barang dari Usaha di KEK dapat dikeluarkan ke:
|
|||||||
a.
|
luar Daerah Pabean;
|
||||||
b.
|
Pelaku Usaha pada KEK lainnya;
|
||||||
c.
|
tempat penimbunan berikat di luar KEK;
|
||||||
d.
|
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan/atau
|
||||||
e.
|
TLDDP.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 25 |
|||||||
(1)
|
Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a menggunakan pemberitahuan pabean dan berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
|
||||||
(2)
|
Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK yang ditujukan ke lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b sampai dengan huruf d menggunakan pemberitahuan pabean, dan berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||||
|
a.
|
Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan/atau cukai mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat tujuan; dan/atau
|
|||||
|
b.
|
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat tujuan.
|
|||||
(3)
|
Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK yang ditujukan ke lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e dengan tujuan impor untuk dipakai menggunakan pemberitahuan pabean dan:
|
||||||
|
a.
|
dipungut Bea Masuk;
|
|||||
|
b.
|
dilunasi cukainya untuk Barang Kena Cukai;
|
|||||
|
c.
|
dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
|
|||||
|
d.
|
dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
|
|||||
(4)
|
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dari KEK ke TLDDP, terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
(5)
|
Barang hasil produksi Pelaku Usaha di KEK yang dikeluarkan dari KEK ke TLDDP dilengkapi dengan dokumen pendukung dan surat keterangan mengenai nilai kandungan lokal yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal di KEK.
|
||||||
(6)
|
Besarnya tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikenakan sebesar 0% (nol persen) sepanjang barang hasil produksi Pelaku Usaha di KEK memiliki nilai kandungan lokal paling sedikit 40% (empat puluh persen).
|
||||||
(7)
|
Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan pemberian fasilitas atas pengeluaran barang dari KEK diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
|
||||||
|
|
||||||
Bagian Kelima
Tambahan Fasilitas Perpajakan di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata
Pasal 26 |
|||||||
(1)
|
Pelaku usaha di KEK Pariwisata diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan barang modal dan/atau bahan baku usaha bagi kegiatan:
|
||||||
|
a.
|
penyediaan akomodasi;
|
|||||
|
b.
|
pusat pertemuan dan konferensi;
|
|||||
|
c.
|
marina dan/atau dermaga khusus kapal wisata;
|
|||||
|
d.
|
bandara khusus wisata
|
|||||
|
e.
|
asa transportasi wisata;
|
|||||
|
f.
|
pengembangan resort dan hunian;
|
|||||
|
g.
|
jasa makanan dan minuman;
|
|||||
|
h.
|
pusat perbelanjaan;
|
|||||
|
i.
|
pusat hiburan dan rekreasi;
|
|||||
|
j.
|
pusat edukasi dan/atau pelatihan;
|
|||||
|
k.
|
pusat dan sarana olahraga;
|
|||||
|
l.
|
pusat kesehatan;
|
|||||
|
m.
|
pusat perawatan lanjut usia (retirement center); dan/atau
|
|||||
|
n.
|
kegiatan lain yang mendukung pariwisata yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.
|
|||||
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai di KEK Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 27 |
|||||||
Toko yang berada pada KEK Pariwisata dapat berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 28 |
|||||||
Pembelian rumah tinggal atau hunian yang menjadi Kegiatan Utama pada KEK Pariwisata, diberikan:
|
|||||||
a.
|
pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
|
||||||
b.
|
pembebasan Pajak Penghasilan atas Penjualan atas barang yang tergolong sangat mewah.
|
||||||
|
|
||||||
Bagian Keenan
Pajak Daerah
Pasal 29 |
|||||||
(1)
|
Pemerintah daerah menetapkan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
|
||||||
(2)
|
Pengurangan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling rendah 50% (lima puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen).
|
||||||
(3)
|
Ketentuan mengenai bentuk, besaran dan tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
|
||||||
|
|
||||||
Bagian Ketujuh
Kewajiban dan Pencabutan Fasilitas
Pasal 30 |
|||||||
(1)
|
Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama yang mendapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib menyampaikan laporan realisasi Penanaman Modal kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui Administrator KEK.
|
||||||
(2)
|
Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 31 |
|||||||
(1)
|
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dicabut, dalam hal Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama:
|
||||||
|
a.
|
tidak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai bidang usaha yang merupakan rantai produksi kegiatan utama di KEK; atau
|
|||||
|
b.
|
tidak memenuhi ketentuan penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
|
|||||
(2)
|
Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar kembali Pajak Penghasilan yang telah dikurangkan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 32 |
|||||||
(1)
|
Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama yang telah memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, wajib:
|
||||||
|
a.
|
menyampaikan laporan realisasi Penanaman Modal melalui Administrator KEK, sampai dengan selesainya seluruh penanaman modal, jumlah realisasi produksi, rincian aktiva tetap yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan, rincian pengalihan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan, dan rincian aktiva tetap yang dialihkan yang diganti dengan aktiva tetap yang baru;
|
|||||
|
b.
|
melampirkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik pada saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
|
|||||
|
c.
|
menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan.
|
|||||
(2)
|
Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 33 |
|||||||
Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||
a.
|
fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan dapat dicabut;
|
||||||
b.
|
fasilitas Pajak Penghasilan yang telah dinikmati yang melekat pada harta yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas atau dialihkan tersebut dicabut dan ditambahkan pada penghasilan kena pajak dalam tahun pajak dilakukannya pengalihan harta;
|
||||||
c.
|
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau
|
||||||
d.
|
tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 34 |
|||||||
(1)
|
Pelaku Usaha di KEK bertanggung jawab atas Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang atas barang impor.
|
||||||
(2)
|
Pelaku Usaha di KEK dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang impor:
|
||||||
|
a.
|
musnah tanpa sengaja; atau
|
|||||
|
b.
|
dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.
|
|||||
(3)
|
Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib menggunakan barang yang diimpor sesuai dengan tujuan pemasukannya.
|
||||||
|
|
||||||
BAB IV
FASILITAS DAN KEMUDAHAN LALU LINTAS BARANG
Pasal 35 |
|||||||
(1)
|
Ketentuan larangan impor dan ekspor di KEK berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang larangan dan pembatasan impor dan ekspor.
|
||||||
(2)
|
Pemasukan barang impor ke KEK belum diberlakukan ketentuan pembatasan dan tata niaga di bidang impor, dan belum diberlakukan pengenaan bea masuk tambahan kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
(3)
|
Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari KEK ke TLDDP berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor.
|
||||||
(4)
|
Pemasukan barang impor di KEK yang dikenakan pembatasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan pengecualian dan/atau kemudahan.
|
||||||
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 36 |
|||||||
(1)
|
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menunjuk Administrator KEK sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal.
|
||||||
(2)
|
Pengeluaran barang untuk ekspor dapat dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
(3)
|
Barang yang dikeluarkan ke TLDDP dilengkapi dengan surat keterangan kandungan nilai lokal yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 37 |
|||||||
(1)
|
Penggunaan Surat Keterangan Asal yang diterbitkan oleh negara asal dari luar negeri dapat diberlakukan untuk pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP.
|
||||||
(2)
|
Surat Keterangan Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan untuk pengeluaran barang secara parsial dari KEK ke TLDDP dengan menggunakan pemotongan kuota.
|
||||||
|
|
||||||
BAB V
FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
Bagian Kesatu
Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 38 |
|||||||
(1)
|
Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK selaku pemberi kerja yang akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
|
||||||
(2)
|
Tenaga Kerja Asing yang menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham, dikecualikan dari keharusan memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan notifikasi.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 39 |
|||||||
Untuk mendapatkan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Badan Usaha atau Pelaku Usaha selaku pemberi kerja Tenaga Kerja Asing mengajukan permohonan melalui OSS.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 40 |
|||||||
Tata cara permohonan RPTKA dan notifikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 41 |
|||||||
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing pada sektor tertentu dapat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang lain dalam jabatan yang sama.
|
|||||||
|
|||||||
Bagian Kedua
Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
Pasal 42 |
|||||||
(1)
|
Gubernur membentuk Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus di KEK.
|
||||||
(2)
|
Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
|
||||||
|
a. |
melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai permasalahan ketenagakerjaan;
|
|||||
|
b.
|
melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya permasalahan ketenagakerjaan; dan
|
|||||
|
c.
|
memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.
|
|||||
|
|
|
|||||
Pasal 43 |
|||||||
(1)
|
Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus terdiri atas unsur:
|
||||||
|
a.
|
Pemerintah/pemerintah daerah;
|
|||||
|
b.
|
serikat pekerja/serikat buruh; dan
|
|||||
|
c.
|
asosiasi pengusaha.
|
|||||
(2)
|
Unsur Pemerintah/pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikutsertakan Administrator KEK.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 44 |
|||||||
Gubernur mengangkat dan memberhentikan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 45 |
|||||||
Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 46 |
|||||||
(1)
|
Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus, calon anggota harus memenuhi persyaratan:
|
||||||
|
a.
|
warga negara Indonesia;
|
|||||
|
b.
|
sehat jasmani dan rohani;
|
|||||
|
c.
|
berpendidikan paling rendah sekolah menengah tingkat atas atau sederajat;
|
|||||
|
d.
|
pegawai negeri sipil di lingkungan organisasi Pemerintah atau instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di KEK dan/atau instansi terkait lainnya, bagi calon anggota yang berasal dari unsur Pemerintah/pemerintah daerah;
|
|||||
|
e.
|
anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang mempunyai domisili di KEK, bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh; dan
|
|||||
|
f.
|
anggota atau pengurus asosiasi pengusaha, bagi calon anggota yang berasal dari unsur asosiasi pengusaha.
|
|||||
(2)
|
Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 47 |
|||||||
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh atau unsur asosiasi pengusaha harus diusulkan oleh pimpinan serikat pekerja/serikat buruh atau pimpinan asosiasi pengusaha yang bersangkutan.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 48 |
|||||||
(1)
|
Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan:
|
||||||
|
a.
|
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1);
|
|||||
|
b.
|
mengundurkan diri;
|
|||||
|
c.
|
meninggal dunia;
|
|||||
|
d.
|
selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan tugasnya; atau
|
|||||
|
e. |
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
|
|||||
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 49 |
|||||||
Penggantian anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) diusulkan oleh kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi kepada gubernur setelah menerima usulan dari organisasi atau instansi yang bersangkutan.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 50 |
|||||||
(1)
|
Dalam hal anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b, permintaan disampaikan oleh anggota yang bersangkutan kepada gubernur dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang mengusulkan.
|
||||||
(2)
|
Organisasi atau instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan penggantian kepada gubernur.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 51 |
|||||||
Susunan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus terdiri atas:
|
|||||||
a.
|
ketua merangkap anggota yang dijabat oleh gubernur;
|
||||||
b.
|
3 (tiga) wakil ketua merangkap anggota masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur pemerintah daerah, unsur asosiasi pengusaha dan unsur serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK;
|
||||||
c.
|
sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Administrator KEK;
|
||||||
d.
|
anggota unsur Pemerintah sekurang-kurangnya terdiri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
|
||||||
e.
|
anggota unsur pemerintah daerah paling kurang terdiri dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
|
||||||
f.
|
anggota unsur serikat pekerja/serikat buruh terdiri dari serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK; dan
|
||||||
g.
|
anggota unsur asosiasi pengusaha terdiri dari asosiasi pengusaha yang ditunjuk dan disepakati dari dan oleh asosiasi pengusaha yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 52 |
|||||||
(1)
|
Anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 berjumlah 9 (sembilan) orang.
|
||||||
(2)
|
Dalam menetapkan Anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pemerintah/pemerintah daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh dan unsur asosiasi pengusaha.
|
||||||
(3)
|
Komposisi keterwakilan unsur Pemerintah/pemerintah daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh dan unsur asosiasi pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah masing-masing 3 (tiga) orang.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 53 |
|||||||
(1)
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dibantu oleh Sekretariat.
|
||||||
(2)
|
Sekretariat Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.
|
||||||
(3)
|
Sekretariat Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara fungsional oleh Sekretariat Dewan Kawasan.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 54 |
|||||||
(1)
|
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat membentuk Badan Pekerja.
|
||||||
(2)
|
Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.
|
||||||
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 55 |
|||||||
(1)
|
Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus mengadakan sidang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
|
||||||
(2)
|
Dalam hal diperlukan, Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat melakukan kerja sama dan/atau mengikutsertakan pihak lain dalam sidang Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.
|
||||||
(3)
|
Pelaksanaan sidang Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dilakukan dengan mengutamakan musyawarah mufakat.
|
||||||
(4)
|
Tata kerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus ditetapkan oleh Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 56 |
|||||||
(1)
|
Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus berkoordinasi dengan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional untuk melakukan sinkronisasi terhadap agenda program yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus yang bersifat arahan dan konsultatif.
|
||||||
(2)
|
Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat melakukan koordinasi dengan lembaga lainnya untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis dan kondusif.
|
||||||
(3)
|
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah.
|
||||||
|
|
||||||
Bagian Ketiga
Dewan Pengupahan Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 57 |
|||||||
(1)
|
Dewan Pengupahan KEK dibentuk oleh Gubernur.
|
||||||
(2)
|
Tugas dan fungsi Dewan Pengupahan KEK:
|
||||||
|
a.
|
memberikan masukan dan saran untuk penetapan pengupahan; dan
|
|||||
|
b.
|
membahas permasalahan pengupahan.
|
|||||
(3)
|
Dalam melakukan tugas dan fungsinya, Dewan Pengupahan KEK berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 58 |
|||||||
(1)
|
Keanggotaan Dewan Pengupahan KEK terdiri atas unsur:
|
||||||
|
a.
|
Pemerintah/Pemerintah Daerah;
|
|||||
|
b.
|
serikat pekerja/serikat buruh;
|
|||||
|
c.
|
asosiasi pengusaha;
|
|||||
|
d.
|
tenaga ahli; dan
|
|||||
|
e.
|
perguruan tinggi.
|
|||||
(2)
|
Susunan keanggotaan, masa jabatan, pengangkatan, pemberhentian, dan tata kerja Dewan Pengupahan KEK ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku di Dewan Pengupahan Kabupaten/kota.
|
||||||
(3)
|
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Pengupahan KEK dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 59 |
|||||||
Upah minimum di KEK ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakedaan.
|
|||||||
|
|||||||
Bagian Keempat
Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pasal 60 |
|||||||
(1)
|
Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
|
||||||
(2)
|
Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh paling kurang 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 61 |
|||||||
(1)
|
Untuk perusahaan yang mempunyai lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh, dapat dibentuk 1 (satu) forum serikat pekerja/serikat buruh pada setiap perusahaan.
|
||||||
(2)
|
Ketentuan mengenai pembentukan forum serikat pekerja/serikat buruh diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
|
||||||
|
|
||||||
Bagian Kelima
Perjanjian Kerja Bersama
Pasal 62 |
|||||||
(1)
|
Perjanjian kerja bersama dibuat dan disepakati oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.
|
||||||
(2)
|
Serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
|
||||||
(3)
|
Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK.
|
||||||
(4)
|
Pendaftaran perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pengusaha dan/atau serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 63 |
|||||||
Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) wajib menerbitkan surat keputusan pendaftaran perjanjian kerja bersama dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya permohonan pendaftaran.
|
|||||||
|
|||||||
BAB VI
FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN
Pasal 64 |
|||||||
Pada Administrator KEK dapat ditunjuk pejabat imigrasi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 65 |
|||||||
(1)
|
Pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain di KEK dapat ditetapkan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi berdasarkan Keputusan Menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
|
||||||
(2)
|
Dalam hal belum ditetapkannya Tempat pemeriksaan Imigrasi terhadap pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan keimigrasian dapat dilakukan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 66 |
|||||||
VKSK dapat diberikan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh pejabat imigrasi di kantor Administrator KEK sebanyak 5 (lima) kali dengan jangka waktu masing-masing selama 30 (tiga puluh) hari berdasarkan rekomendasi Administrator KEK.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 67 |
|||||||
Kepada Orang Asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK dapat diberikan Visa kunjungan untuk beberapa kali pedalanan.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 68 |
|||||||
Orang Asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK dalam rangka:
|
|||||||
a.
|
pariwisata;
|
||||||
b.
|
sosial dan budaya;
|
||||||
c.
|
industri;
|
||||||
d.
|
pendidikan;
|
||||||
e.
|
tugas pemerintahan;
|
||||||
f.
|
bisnis; dan/atau
|
||||||
g.
|
keluarga,
|
||||||
diberikan Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 69 |
|||||||
(1)
|
Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja, penanaman modal asing, atau pendidikan di KEK diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
(2)
|
Selain kegiatan bekerja, penanaman modal asing, atau pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk juga dapat memberikan persetujuan Visa Tinggal Terbatas kepada Orang Asing yang bermaksud tinggal terbatas di KEK dalam rangka:
|
||||||
|
a.
|
mengikuti suami/istri pemegang lzin Tinggal Terbatas;
|
|||||
|
b.
|
mengikuti orang tua bagi anak sah berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun;
|
|||||
|
c.
|
wisatawan asing lanjut usia di KEK pariwisata; atau
|
|||||
|
d.
|
memiliki rumah di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||
|
|
|
|||||
Pasal 70 |
|||||||
Pejabat Pemberi Visa pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri setelah memperoleh persetujuan dari Pejabat Imigrasi di KEK dapat memberikan Visa Tinggal Terbatas kepada Orang Asing yang bekerja, melakukan Penanaman Modal, atau pendidikan paling lama 5 (lima) tahun, bagi Orang Asing yang memiliki paspor kebangsaan.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 71 |
|||||||
(1)
|
Orang Asing pemegang Visa Tinggal Terbatas di KEK diberikan Izin Tinggal Terbatas.
|
||||||
(2)
|
Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
|
||||||
(3)
|
Setiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 5 (lima) tahun, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di wilayah KEK tidak melebihi dari 15 (lima belas) tahun.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 72 |
|||||||
(1)
|
Orang Asing yang bekerja di KEK dan telah memiliki Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan izin Tinggal Tetap, dengan ketentuan:
|
||||||
|
a.
|
sebagai pengurus Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal; atau
|
|||||
|
b.
|
melakukan Penanaman Modal,
|
|||||
|
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
(2)
|
Wisatawan asing yang lanjut usia dan telah memiliki Izin Tinggal Terbatas, dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 73 |
|||||||
(1)
|
Orang Asing yang memiliki rumah tinggal atau hunian di KEK pariwisata diberikan:
|
||||||
|
a.
|
Izin Tinggal terbatas; atau
|
|||||
|
b.
|
Izin Tinggal tetap bagi orang asing yang telah memiliki Izin Tinggal terbatas melalui proses alih status keimigrasian.
|
|||||
(2)
|
Pemberian Izin Tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 74 |
|||||||
(1)
|
Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan diberikan kepada Orang Asing pemegang izin Tinggal Terbatas atau pemegang izin Tinggal tetap.
|
||||||
(2)
|
Masa berlaku izin Masuk Kembali diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 75 |
|||||||
Orang Asing pemegang izin Tinggal di KEK dapat dilakukan pemeriksaan secara elektronik di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 76 |
|||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas dan kemudahan keimigrasian diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
|
|||||||
|
|||||||
BAB VII
FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERTANAHAN DAN TATA RUANG
Pasal 77 |
|||||||
(1)
|
Pengadaan tanah dalam lokasi KEK mengacu kepada izin lokasi atau penetapan lokasi yang telah ditetapkan dalam rangka penetapan KEK.
|
||||||
(2)
|
Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sekaligus sesuai luas KEK yang ditetapkan atau dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana pengembangan strategis KEK.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 78 |
|||||||
(1)
|
Pengadaan tanah dalam lokasi KEK yang penetapannya berdasarkan usulan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang belum beroperasi, pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
|
||||||
(2)
|
Pengadaan tanah dalam lokasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dioperasikan oleh Badan Usaha pengelola, pelaksanaannya dilakukan:
|
||||||
|
a.
|
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
|
|||||
|
b.
|
secara langsung melalui jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati oleh para pihak; atau
|
|||||
|
c.
|
melalui kerja sama dengan Badan Usaha dan/atau pihak lain.
|
|||||
(3)
|
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kerja sama atas tanah di lokasi KEK yang telah dikuasai dan/atau dibebaskan oleh Badan Usaha dan/atau pihak lain.
|
||||||
(4)
|
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
|
||||||
(5)
|
Badan Usaha dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengikuti ketentuan pengelolaan KEK oleh Badan Usaha pengelola KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
(6)
|
Pengadaan tanah untuk KEK yang diusulkan, dibangun, dan dioperasikan oleh Badan Usaha swasta, pelaksanaannya dilakukan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati oleh para pihak.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 79 |
|||||||
(1)
|
Lokasi KEK yang tanahnya telah dibebaskan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, diberikan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
(2)
|
Pada Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai kepada Pelaku Usaha.
|
||||||
(3)
|
Lokasi KEK yang tanahnya telah dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf b, diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
(4)
|
Tanah di lokasi KEK yang telah dikuasai dan/atau dibebaskan oleh Badan Usaha dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3), diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
(5)
|
Lokasi KEK yang diusulkan, dibangun, dan dioperasikan oleh Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (6) dan tanahnya telah dibebaskan, diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak pakai.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 80 |
|||||||
(1)
|
Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta dapat diperbarui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
|
||||||
(2)
|
Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta dapat diperbarui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
|
||||||
(3)
|
Perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan pada saat Badan Usaha telah beroperasi secara komersial.
|
||||||
(4)
|
Pelaku Usaha pada KEK diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang dapat diperpanjang dan diperbarui sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
|
||||||
(5)
|
Jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai kepada pelaku Usaha tidak dapat melebihi jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai kepada Badan Usaha.
|
||||||
(6)
|
Dalam hal pemberian Hak Pakai ditujukan untuk kepemilikan hunian atau properti pada KEK pariwisata, perpanjangan dan pembaruan Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan pada saat hunian atau properti telah dimiliki secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
(7)
|
Ketentuan mengenai pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai diatur dengan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 81 |
|||||||
(1)
|
Dalam rangka melaksanakan pelayanan bidang agraria, tata ruang dan pertanahan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang melimpahkan kewenangan di bidang pertanahan kepada Administrator KEK dan/atau menempatkan petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berlokasi di kantor Administrator KEK.
|
||||||
(2)
|
Administrator KEK dan/atau petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pelayanan yang meliputi:
|
||||||
|
a.
|
pelayanan permohonan dalam rangka pelayanan di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan;
|
|||||
|
b.
|
pelayanan pengukuran tanah dalam rangka pemberian hak atas tanah;
|
|||||
|
c.
|
pemberian dan/atau perpanjangan Hak Guna bangunan atau Hak Pakai;
|
|||||
|
d.
|
pelayanan pemecahan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai;
|
|||||
|
e.
|
memberikan informasi, fasilitas, dan rekomendasi di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan;
|
|||||
|
f.
|
melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, baik di pusat maupun daerah;
|
|||||
|
g.
|
membantu penyelesaian permasalahan di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan;
|
|||||
|
h.
|
memonitor dan mengawasi pelaksanaan ketepatan waktu penyelesaian pelayanan di bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan; dan
|
|||||
|
i.
|
melakukan koordinasi dan konsultasi ke kantor pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mempercepat proses pelayanan di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan.
|
|||||
|
|
|
|||||
Pasal 82 |
|||||||
(1)
|
Pada KEK pariwisata, Orang Asing/badan usaha asing dapat memiliki hunian/properti yang berdiri sendiri dan dibangun atas bidang tanah yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah.
|
||||||
(2)
|
Orang Asing/badan usaha asing pemilik hunian/properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan:
|
||||||
|
a.
|
Hak Pakai selama 30 (tiga puluh) tahun dan diperbarui atas dasar kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian; atau
|
|||||
|
b.
|
hak milik Satuan Rumah Susun di atas Hak Pakai.
|
|||||
|
|
|
|||||
Pasal 83 |
|||||||
(1)
|
Perencanaan kawasan di dalam KEK ditetapkan dalam masterplan KEK oleh Badan Usaha.
|
||||||
(2)
|
Pemanfaatan kawasan di dalam KEK didasarkan pada masterplan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
||||||
(3)
|
Dalam rangka penataan ruang pasca penetapan KEK, Pemerintah Daerah menetapkan Rencana Detail Tata Ruang di sekitar KEK.
|
||||||
|
|
||||||
BAB VIII
FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERIZINAN BERUSAHA
Pasal 84 |
|||||||
Penerbitan Perizinan Berusaha bagi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK dilakukan melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 85 |
|||||||
(1)
|
Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha mendapatkan Perizinan Berusaha di KEK dengan cara mengakses laman OSS.
|
||||||
(2)
|
OSS menerbitkan NIB, penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional, dan pengesahan rencana penggunaan tenaga asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
|
||||||
(3)
|
Dalam hal penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan penyelesaian komitmen, Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha wajib menyelesaikan komitmen tersebut.
|
||||||
(4)
|
Administrator memberikan persetujuan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud ayat (3) berdasarkan pelimpahan atau pendelegasian kewenangan dari menteri/kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati/walikota.
|
||||||
(5)
|
Dalam hal Administrator belum mendapat pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Administrator melakukan fasilitasi penyelesaian persetujuan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud ayat (3).
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 86 |
|||||||
(1)
|
Dalam hal tertentu OSS tidak dapat memproses penerbitan Perizinan Berusaha dari Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Administrator sesuai kewenangannya dapat memproses dan menerbitkan Perizinan Berusaha dimaksud.
|
||||||
(2)
|
Administrator wajib mendaftarkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke OSS.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 87 |
|||||||
Pelaku Usaha di KEK diberikan Izin lokasi oleh OSS tanpa pemenuhan komitmen.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 88 |
|||||||
(1)
|
Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di KEK tidak memerlukan Izin Lingkungan.
|
||||||
(2)
|
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun RKL-RPL rinci berdasarkan RKL-RPL KEK.
|
||||||
(3)
|
RKL-RPL rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui oleh Badan Usaha.
|
||||||
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan atas RKL-RPL rinci diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 89 |
|||||||
Pelaku Usaha tidak memerlukan Izin Mendirikan Bangunan sepanjang Badan Usaha telah menetapkan pedoman bangunan (estate regulation).
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 90 |
|||||||
(1)
|
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB dari OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) atau telah mendapatkan Perizinan Berusaha dari Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1), dapat melakukan pembangunan dan penyiapan operasional kegiatan usahanya.
|
||||||
(2)
|
Pelaku Usaha dapat melakukan komersialisasi kegiatan usahanya setelah mendapatkan semua Perizinan Berusaha sesuai bidang kegiatan usahanya.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 91 |
|||||||
Segala biaya Penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 yang merupakan:
|
|||||||
a.
|
penerimaan negara bukan pajak;
|
||||||
b.
|
bea masuk dan/atau bea keluar;
|
||||||
c.
|
cukai; dan/atau
|
||||||
d.
|
pajak daerah dan retribusi daerah,
|
||||||
wajib dibayar oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 92 |
|||||||
(1)
|
Administrator melakukan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
(2)
|
Administrator dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
(3)
|
Administrator dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan profesi sesuai dengan bidang pengawasan yang dilakukan oleh Administrator.
|
||||||
(4)
|
Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki sertifikat keahlian di bidang pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
|
|
||||||
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 93 |
|||||||
Wajib Pajak yang telah diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:
|
|||||||
1.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;
|
||||||
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;
|
||||||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus;
|
||||||
4.
|
Ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan,
|
||||||
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap diberikan sampai dengan berakhirnya jangka waktu atau dicabutnya pemberian fasilitas dan kemudahan Pajak Penghasilan.
|
|||||||
|
|||||||
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 94 |
|||||||
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 309, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5783), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 95 |
|||||||
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 309, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5783), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 96 |
|||||||
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 97 |
|||||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||||||
|
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|||||||
|
|||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 55
|
|||||||
|
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2020
TENTANG
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
I.
|
UMUM
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus dimaksudkan untuk percepatan pembangunan perekonomian nasional yang berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Untuk itu Kawasan Ekonomi Khusus yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pemerintah harus memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis sehingga dapat memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus maka perkembangan daerah dapat lebih ditingkatkan sehingga dapat menjadi model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi sehingga dapat menciptakan lapangan kerja.
Agar Kawasan Ekonomi Khusus berkembang dan menarik Penanaman Modal utamanya Penanaman Modal asing baru dan lebih kompetitif dibandingkan dengan Kawasan Ekonomi Khusus sejenis di berbagai negara, perlu diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: perpajakan, kepabeanan, dan cukai, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, perizinan berusaha, dan fasilitas dan kemudahan lainnya. Ketentuan pelaksanaan pemberian fasilitas dan kemudahan di KEK telah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.
Berdasarkan evaluasi pelaksanaan fasilitas dan kemudahan pada KEK yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, belum dapat mengoptimalkan realisasi penanaman modal terutama penanaman modal asing di Kawasan Ekonomi Khusus yang disebabkan antara lain belum jelas dan tegas pengaturan fasilitas dan dan kemudahannya serta pelaksanaannya. Disamping itu fasilitas dan kemudahan di kawasan sejenis pada beberapa negara lebih menarik penanaman modal asing untuk melakukan penanaman modal dibandingkan di Kawasan Ekonomi Khusus.
Terhadap hal tersebut perlu dilakukan penyempurnaan pemberian fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, yaitu:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. |
perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | lalu lintas barang; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | ketenagakerjaan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | keimigrasian; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e. | pertanahan dan tata ruang; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
f. | perizinan berusaha; dan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
g. | fasilitas dan kemudahan lainnya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan bahwa penyempurnaan materi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus bersifat mendasar, maka Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK perlu dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "menetapkan 1 (satu) atau lebih bidang usaha" adalah pada masing-masing KEK dapat ditetapkan 1 (satu) atau lebih bidang usaha sebagai Kegiatan Utama dengan memperhatikan zona dan karakteristik KEK tersebut.
Ayat (2)
Terhadap KEK yang telah ditetapkan bidang usaha sebagai Kegiatan Utama, maka bidang usaha lainnya atau sisanya otomatis dan tanpa penetapan menjadi bidang usaha Kegiatan Lainnya.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "sesuai tahapannya" adalah tahapan pengembangan yang ditetapkan oleh Dewan Nasional KEK.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Huruf a
Fasilitas pengurangan penghasilan neto diberikan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak saat mulai beroperasi komersial, yaitu setiap tahunnya sebesar 5% (lima persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa perolehan Aktiva Tetap Berwujud termasuk tanah untuk kegiatan utama usaha. Fasilitas ini sifatnya mengurangi penghasilan neto (dalam hal mendapat keuntungan usaha) atau menambah kerugian fiskal (dalam hal mendapat kerugian usaha).
PT. ABC melakukan Penanaman Modal sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) berupa pembelian aktiva tetap berupa tanah, bangunan dan mesin. Terhadap PT. ABC dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto (investment allowance) sebesar 5% x Rp100.000.000.000,00 = Rp5.000.000.000,00 setiap tahunnya, selama 6 tahun dihitung sejak saat mulai beroperasi komersial.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Misalnya, investor dari negara X, memperoleh dividen dari Wajib Pajak badan dalam negeri yang telah ditetapkan memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di negara yang belum memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan Pemerintah Repubiik Indonesia, atau bertempat kedudukan di negara yang telah memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen untuk Wajib Pajak Luar Negeri 10% (sepuluh persen) atau lebih, maka atas dividen tersebut hanya dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen). Namun apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di suatu negara yang telah memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen lebih rendah dari 10% (sepuluh persen) maka atas dividen tersebut dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sesuai dengan tarif yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tersebut.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Proses produksi mencakup produksi langsung yang menghasilkan barang jadi, atau proses produksi tidak langsung yang menghasilkan bahan pembantu atau barang lain yang merupakan komponen barang jadi.
Bagi KEK dengan kegiatan utamanya selain industri, barang modal termasuk peralatan, wahana rekreasi, serta alat transportasi yang digunakan selama proses pembangunan dan tahap operasionalisasi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "bahan baku, bahan pembantu, dan barang lain yang diolah, dirakit dan/atau dipasang pada barang lain untuk kegiatan manufaktur, logistik, dan/atau penelitian dan pengembangan" adalah bahan dan barang yang diperlukan secara menerus guna menunjang kegiatan usahanya.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan barang modal mencakup:
Bagi KEK dengan kegiatan utamanya selain industri, barang modal mencakup juga peralatan, wahana rekreasi, serta alat transportasi.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan barang dan bahan untuk keperluan usaha mencakup:
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Penjelasan Perhitungan nilai kandungan lokal memakai pendekatan Regional value content (RVC), yaitu persentase dari penjumlahan biaya bahan baku lokal, biaya overhead langsung, biaya lainnya dan keuntungan dibagi dengan nilai Free On Board (FOB).
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah" adalah Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang terdiri atas:
Golongan retribusi daerah terdiri atas:
Contoh:
Misal pada KEK pariwisata, pemerintah daerah provinsi dapat menetapkan peraturan daerah untuk tidak memungut antara lain pajak air permukaan dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menetapkan peraturan daerah untuk tidak memungut antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan/atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Ayat (2)
Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang terdiri atas:
Golongan retribusi daerah terdiri atas:
Contoh:
Misal pada KEK yang Kegiatan Utama berupa industri, pemerintah daerah provinsi dapat menetapkan peraturan daerah untuk memberikan keringan pajak air permukaan sebesar 50% (lima puluh persen) dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menetapkan peraturan daerah untuk tidak memungut antara lain pajak air tanah, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan/atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar 50% (lima puluh persen).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Barang yang dapat dimusnahkan hanya terhadap barang yang busuk atau kedaluwarsa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Yang dimaksud dengan "sektor tertentu" antara lain sektor pendidikan dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, serta sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembebanan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara ditujukan paling sedikit untuk menunjang pembiayaan kegiatan anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pemerintah.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemeriksaan keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi adalah bersifat sementara dan dalam kurun/jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan aspek pelayanan, keamanan, dan pengawasan keimigrasian.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Pariwisata meliputi kegiatan seperti wisata, berlibur, berekreasi kunjungan kesejarahan, perhotelan, dan termasuk jasa perhotelan. Adapun sosial dan budaya antara lain kegiatan kunjungan keluarga, sosial, budaya, olahraga, seni, kesehatan.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Ayat (1)
Kepemilikan rumah tinggal atau hunian bagi orang asing dalam ketentuan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Tempat Pemeriksaan Imigrasi merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang berada di kawasan KEK dan memiliki fasilitas perangkat layanan pemeriksaan keimigrasian secara elektronik.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jeias
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hal tertentu" adalah mencakup tidak dapat diaksesnya laman OSS oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 647 |