Peraturan Pemerintah Nomor: 10 Tahun 1980

Beberapa Kali Diubah
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1980
 
TENTANG
 
PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA.
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

bahwa dipandang perlu memberikan tunjangan kehormatan kepada bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat atas pengabdiannya dalam memperjuangkan dan membela kemerdekaan Republik Indonesia;
 

Mengingat

1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3159);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA.
 

Pasal 1

Kepada bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebulan.
 

Pasal 2

Apabila bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat meninggal dunia, kepada janda/duda atau ahli warisnya diberikan tunjangan wafat sebesar 3 (tiga) bulan tunjangan kehormatan yang dibayarkan sekaligus.
 

Pasal 3

(1)
Apabila bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat meninggal dunia, kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebulan.
(2)
Dalam hal tersebut lebih dari seorang isteri yang sah, maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah isteri yang pertama.
(3)
Yang dimaksud dengan isteri pertama, adalah isteri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.
(4)
Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dihentikan apabila janda/duda bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat yang bersangkutan:
 
a.
meninggal dunia; atau
 
b.
kawin lagi.
 
 
 

Pasal 4

Hak atas tunjangan kehormatan hapus apabila:
a.
penerima tunjangan kehormatan tidak seizin Pemerintah menjadi pegawai atau anggota tentara negara asing atau menjadi warganegara asing;
b.
penerima tunjangan kehormatan menurut keputusan pejabat/badan yang berwenang dinyatakan salah melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan atau Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara dan atau Pemerintah.
 
 

Pasal 5

Tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3 diberikan dengan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
 

Pasal 6

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
 

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1980.
 
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Maret 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
 
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Maret 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, SH
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 17
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.