Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-01/MEN/I/2008

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NOMOR PER-01/MEN/I/2008
 
TENTANG
 
PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk memberikan motivasi dan dorongan bagi perusahaan-perusahaan serta berbagai pihak terkait yang telah berhasil menerapkan norma K3 di perusahaan/tempat kerja dan mencapai nihil kecelakaan kerja maka perlu diberikan penghargaan;
b.bahwa untuk pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1918);
3.Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
4.Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan;
5.Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-463/MEN/1993 tentang Pola Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 

KESATU

Pedoman pemberian penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
 

KEDUA

Penghargaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU meliputi:
1.
Kecelakaan nihil (zero accident award);
2.Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);
3.Pembina keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
4.Pemerduli/pemerhati K3.
 

KETIGA

Pedoman tersebut pada diktum KESATU merupakan petunjuk bagi semua pihak dalam pelaksanaan pengajuan, penilaian dan pemberian penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
 

KEEMPAT

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Januari 2008
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ERMAN SUPARNO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.