Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-01/MEN/I/2008
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NOMOR PER-01/MEN/I/2008 TENTANG
PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, | ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa untuk memberikan motivasi dan dorongan bagi perusahaan-perusahaan serta berbagai pihak terkait yang telah berhasil menerapkan norma K3 di perusahaan/tempat kerja dan mencapai nihil kecelakaan kerja maka perlu diberikan penghargaan;
| |||
| b. | bahwa untuk pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri. | |||
|
| ||||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
| |||
| 2. | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1918); | |||
| 3. | Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja; | |||
| 4. | Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan; | |||
| 5. | Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-463/MEN/1993 tentang Pola Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. | |||
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
| ||||
|
| ||||
KESATU | ||||
|
Pedoman pemberian penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
| ||||
|
| ||||
KEDUA | ||||
|
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU meliputi:
| ||||
|
1.
|
Kecelakaan nihil (zero accident award);
| |||
| 2. | Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3); | |||
| 3. | Pembina keselamatan dan kesehatan kerja (K3); | |||
| 4. | Pemerduli/pemerhati K3. | |||
|
| ||||
KETIGA | ||||
|
Pedoman tersebut pada diktum KESATU merupakan petunjuk bagi semua pihak dalam pelaksanaan pengajuan, penilaian dan pemberian penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
| ||||
|
| ||||
KEEMPAT | ||||
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Januari 2008 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ERMAN SUPARNO | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.