Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 39 Tahun 2020

Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2020

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan meningkatkan efektifitas pelaksanaan penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam rangka ekspor sesuai dengan perjanjian perdagangan internasional yang telah berlaku, perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur penerbitan Surat Keterangan Asal;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai prosedur penerbitan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
7.
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90);
8.
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol on the Legal Framework to Implement the ASEAN Single Window (Protokol mengenai Kerangka Hukum Untuk Melaksanakan ASEAN Single Window) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 99);
9.
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2018 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 202);
10.
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2018 tentang Pengesahan Third Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 205);
11.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pengesahan Protocol to Amend the Framework on Comprehensive Economic Cooperation and Certain Agreements Thereunder between the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and the People’s Republic of China (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 206);
12.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 30);
13.
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
14.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 395);
15.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1703);
16.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202);
17.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 839);
18.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 109 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Kopi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Kopi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1291);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan:
a.
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 224);
b.
Nomor 59 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 839);
diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
Di antara angka 9 dan angka 10 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 9a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) adalah peraturan perundang-undangan dan ketentuan administratif yang bersifat umum yang diterapkan untuk menentukan asal barang Indonesia.
 
2.
Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia).
 
3.
Sistem elektronik SKA yang selanjutnya disebut e-SKA adalah sistem pengajuan dan penerbitan SKA secara elektronik.
 
4.
Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor.
 
5.
Barang adalah barang mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi.
 
6.
Barang asal Indonesia (Indonesia originating goods) adalah Barang yang berasal dari Indonesia yang telah memenuhi Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia).
 
6a.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.
 
7.
Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan.
 
8.
Formulir SKA adalah daftar isian yang telah dibakukan dalam bentuk, ukuran, warna, dan jenis peruntukan serta isinya sesuai dengan perjanjian internasional yang telah disepakati, ditetapkan sepihak oleh suatu negara atau sekelompok negara tujuan ekspor, atau yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
 
9.
Surat Keterangan Asal Elektronik yang selanjutnya disingkat SKA Elektronik adalah data dari Surat Keterangan Asal yang penyampaiannya dilakukan secara elektronik kepada negara tujuan ekspor sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional.
 
9a.
Digital Signature adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
 
10.
Qualifying Value Content yang selanjutnya disingkat QVC adalah kandungan nilai yang memenuhi kualifikasi atas bahan baku, tenaga kerja, overhead, dan keuntungan, serta biaya-biaya lain pada barang yang dihasilkan, yang dinyatakan dalam presentase.
 
11.
Regional Value Content yang selanjutnya disingkat RVC adalah kandungan nilai regional atas bahan baku, tenaga kerja, overhead, dan keuntungan, serta biaya-biaya lain pada barang yang dihasilkan, yang dinyatakan dalam presentase.
 
12.
Change in Tariff Classification yang selanjutnya disingkat CTC adalah perubahan klasifikasi pada proses produksi barang yang menggunakan bahan baku yang bukan berasal dari negara anggota perjanjian atau kesepakatan internasional.
 
13.
Instansi Penerbit SKA yang selanjutnya disingkat IPSKA adalah instansi/badan/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA.
 
14.
Pejabat Penerbit SKA adalah pegawai tetap pada IPSKA yang telah ditetapkan oleh Menteri dan diberi kewenangan serta tanggung jawab untuk menerbitkan SKA.
 
15.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
 
16.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
 
17.
Direktur adalah Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 14
 
(1)
Penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan dengan cara:
 
 
a.
mencetak SKA pada Formulir SKA asli, ditandatangani Pejabat Penerbit SKA, dan diberi stempel IPSKA; atau
 
 
b.
mencetak SKA yang telah dibubuhi tanda tangan Pejabat Penerbit SKA dan stempel IPSKA secara elektronik, pada Formulir SKA asli.
 
(1a)
Dalam hal ketentuan perjanjian perdagangan internasional, perjanjian internasional lainnya, atau nota kesepahaman yang telah berlaku menyatakan penerbitan SKA dapat diterbitkan menggunakan Digital Signature, penerbitan SKA dapat dilakukan dengan cara mencetak SKA yang telah dibubuhi Digital Signature pada formulir SKA Asli.
 
(1b)
Formulir SKA asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperoleh dari IPSKA.
 
(2)
Ketentuan mengenai tata cara untuk memperoleh Formulir SKA asli dari IPSKA diatur dalam Peraturan Menteri.
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 16
 
(1)
Dalam hal terdapat perubahan data pada SKA yang telah diterbitkan, Eksportir dapat mengajukan permohonan penerbitan SKA perubahan kepada IPSKA penerbit melalui e-SKA.
 
(2)
Penerbitan SKA perubahan dapat dilakukan dalam hal tidak mengubah:
 
 
a.
nama dan alamat Eksportir;
 
 
b.
keterangan, tanda, label, dan nomor pada kemasan Barang;
 
 
c.
jenis pada kemasan Barang;
 
 
d.
kriteria asal Barang; dan/atau
 
 
e.
nama IPSKA.
 
(3)
Dalam hal Eksportir merupakan lembaga atau badan usaha, permohonan penerbitan SKA perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan pindai/scan dokumen asli:
 
 
a.
invoice perubahan; dan
 
 
b.
packing list.
 
(4)
IPKSA wajib memeriksa keabsahan dokumen permohonan yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal permohonan SKA perubahan.
 
(5)
Dalam hal keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terpenuhi, IPSKA wajib menyampaikan permohonan penerbitan SKA perubahan kepada Direktur melalui e-SKA, untuk mendapatkan persetujuan penerbitan SKA perubahan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
 
(6)
Direktur memberikan persetujuan penerbitan SKA perubahan kepada IPSKA melalui e-SKA paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal IPSKA menyampaikan hasil pemeriksaan SKA perubahan.
 
(7)
IPSKA wajib menerbitkan SKA perubahan berdasarkan persetujuan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Direktur memberikan persetujuan penerbitan SKA perubahan.
 
 
 
 
 
 
4.
Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 16A dan 16B sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 16A
 
Ketentuan mengenai penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku mutatis mutandis terhadap penerbitan SKA perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7).
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 16B
 
(1)
Dalam hal IPSKA yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat menerbitkan SKA akibat keadaan kahar, Menteri dapat menunjuk pejabat di Lingkungan Kementerian Perdagangan untuk menerbitkan SKA.
 
(2)
Penunjukan pejabat di Lingkungan Kementerian Perdagangan untuk menerbitkan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimandatkan kepada Direktur Jenderal.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2020
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS SUPARMANTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 347
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.