Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 07/M-DAG/PER/3/2008
Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2008
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07/M-DAG/PER/3/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN;MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 141/MPP/Kep/3/2002 TENTANG NOMOR PENGENAL IMPORTIR KHUSUS (NPIK) MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||||
Menimbang | ||||
a. | bahwa dalam rangka importasi barang untuk keperluan di bidang kegiatan hulu minyak dan gas bumi telah diberlakukan ketentuan penggunaan Angka Pengenal Importir Khusus (API-K) bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2007 tentang Angka Pengenal Importir (API); | |||
b. | bahwa sesuai Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK), pemilik API-K sebagaimana dimaksud pada huruf a belum diatur sebagai perusahaan yang dapat memiliki NPIK; | |||
c. | bahwa di antara barang yang diimpor oleh KKKS sebagai pemilik API-K, importasinya diwajibkan untuk menyertakan NPIK; | |||
d. | bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, serta untuk memperlancar arus barang impor yang memerlukan NPIK, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal importir Khusus (NPIK); | |||
e. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan; | |||
Mengingat | ||||
1. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri; | |||
2. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005; | |||
3. | Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006; | |||
4. | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007; | |||
5. | Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK); | |||
6. | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007; | |||
7. | Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 92/M-DAG/KEP/3/2007 tentang Pendelegasian Dan Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Surat Pengakuan, Pendaftaran, Perizinan Atau Persetujuan Tertentu Di Bidang Ekspor Dan Impor; | |||
8. | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2007 tentang Angka Pengenal Importir (API); | |||
MEMUTUSKAN: | ||||
Menetapkan | ||||
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 141/MPP/Kep/3/2002 TENTANG NOMOR PENGENAL IMPORTIR KHUSUS (NPIK). | ||||
Pasal I | ||||
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 Tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) diubah sebagai berikut: | ||||
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: | |||
Pasal 1 | ||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: | ||||
1. | Nomor Pengenal Importir Khusus disingkat NPIK adalah tanda pengenal sebagai importir khusus yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor barang tertentu. | |||
2. | Angka Pengenal Importir (Umum/Produsen/Khusus/Terbatas) disingkat API (U/P/K/T) adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor. | |||
3. | Menteri adalah Menteri Perdagangan. | |||
4. | Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan. | |||
5. | Direktur adalah Direktur Impor, Departemen Perdagangan. | |||
2. | Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: | |||
Pasal 4 | ||||
(1) | NPIK hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Importir sesuai dengan bidang usahanya. | |||
(2) | Perusahaan pemilik API dapat memiliki NPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dan tembusan disampaikan kepada Direktur. | |||
(3) | Permohonan oleh perusahaan pemilik API sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan: | |||
a. | API yang dimiliki, yaitu: | |||
1) | API-U, | |||
2) | API-P, | |||
3) | API-K, atau | |||
4) | API-T; dan | |||
b. | Foto berwarna penanggung jawab perusahaan (latar belakang warna merah) ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar. | |||
(4) | Direktur Jenderal menerbitkan NPIK atau menolak permohonan penerbitan NPIK paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | |||
(5) | Masa berlaku NPIK selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkannya NPIK. | |||
(6) | Bentuk NPIK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002. | |||
3. | Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: | |||
Pasal 7 | ||||
(1) | Impor barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan tanpa memiliki NPIK, untuk: | |||
a. | Keperluan pemerintah dan lembaga negara lainnya; | |||
b. | Keperluan penelitian dan pengembangan teknologi; | |||
c. | Keperluan Bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea-Masuk Dan Bea-Keluar-Umum Untuk Keperluan Golongan-Golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Yang Tertentu; | |||
d. | Barang pindahan; | |||
e. | Barang contoh; | |||
f. | Barang promosi; | |||
g. | Impor sementara; | |||
h. | Keperluan pemberian hadiah untuk tujuan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk kepentingan bencana alam; | |||
i. | Barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut atau pelintas batas; | |||
j. | Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang dimasukan kembali ke Indonesia; | |||
k. | Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dalam kuantitas yang sama dengan kuantitas pada saat diekspor; | |||
l. | Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di indonesia; | |||
m. | Barang untuk keperluan badan International beserta pejabat yang bertugas di Indonesia; dan/atau | |||
n. | barang kiriman yang tidak untuk diperdagangkan. | |||
(2) | Khusus barang kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n, hanya dapat diimpor setelah memperoleh persetujuan dari Direktur. | |||
Pasal II | ||||
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | ||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2008 MENTERI PERDAGANGAN R.I., ttd MARI ELKA PANGESTU | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.