Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 05/DAGLU/PER/8/2009

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
NOMOR: 05/DAGLU/PER/8/2009
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS LAMPIRAN V PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI NOMOR 10/DAGLU/PER/10/2007 TENTANG INSTANSI PENERBIT SURAT KETERANGAN ASAL DAN PEJABAT PENANDATANGAN SURAT KETERANGAN ASAL
 
DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI,
 

Menimbang

a.
bahwa telah terjadi penggantian yang bertanggung jawab atas penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) pada beberapa Instansi/badan/lembaga yang menjadi Instansi Penerbit SKA;
b.
bahwa dalam rangka memperlancar proses Penyelenggaraan penerbitan Surat Keterangan Asal agar dapat terselenggara dengan efesien dan efektif, perlu menetapkan penggantian pejabat penandatangan SKA;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu dilakukan perubahan atas Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 10/DAGLU/PER/10/2007 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal dan Pejabat Penandatangan Surat Keterangan Asal;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
 
 

Mengingat

1.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/M Tahun 2005 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Perdagangan;
2.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/8/2007;
3.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/10/2006 tentang Penerbitan Surat Keterangan Asal (Cartificate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS LAMPIRAN V PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI NOMOR 10/DAGLU/PER/10/2007 TENTANG INSTANSI PENERBIT SURAT KETERANGAN ASAL DAN PEJABAT PENANDATANGAN SURAT KETERANGAN ASAL.
 
 

Pasal I

Mengubah beberapa nama pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menandatangani SKA dan pejabat penggantinya pada beberapa daerah pada lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 10/DAGLU/PER/10/2007 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal dan Pejabat Penandatangan Surat Keterangan Asal seperti tercantum pada Lampiran Peraturan ini.
 
 

Pasal II

Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Pejabat Penandatangan Surat Keterangan Asal sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 10/DAGLU/PER/10/2007 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 2 November 2009.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Agustus 2009
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Diah Maulida
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.