Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 05/DAGLU/PER/8/2009
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
NOMOR: 05/DAGLU/PER/8/2009 TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS LAMPIRAN V PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI NOMOR 10/DAGLU/PER/10/2007 TENTANG INSTANSI PENERBIT SURAT KETERANGAN ASAL DAN PEJABAT PENANDATANGAN SURAT KETERANGAN ASAL
DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI,
| |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa telah terjadi penggantian yang bertanggung jawab atas penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) pada beberapa Instansi/badan/lembaga yang menjadi Instansi Penerbit SKA;
|
|
b.
|
bahwa dalam rangka memperlancar proses Penyelenggaraan penerbitan Surat Keterangan Asal agar dapat terselenggara dengan efesien dan efektif, perlu menetapkan penggantian pejabat penandatangan SKA;
|
|
c.
|
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu dilakukan perubahan atas Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 10/DAGLU/PER/10/2007 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal dan Pejabat Penandatangan Surat Keterangan Asal;
|
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/M Tahun 2005 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Perdagangan;
|
|
2.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/8/2007;
|
|
3.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/10/2006 tentang Penerbitan Surat Keterangan Asal (Cartificate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia.
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS LAMPIRAN V PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI NOMOR 10/DAGLU/PER/10/2007 TENTANG INSTANSI PENERBIT SURAT KETERANGAN ASAL DAN PEJABAT PENANDATANGAN SURAT KETERANGAN ASAL.
| |
|
|
|
Pasal I | |
|
Mengubah beberapa nama pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menandatangani SKA dan pejabat penggantinya pada beberapa daerah pada lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 10/DAGLU/PER/10/2007 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal dan Pejabat Penandatangan Surat Keterangan Asal seperti tercantum pada Lampiran Peraturan ini.
| |
|
|
|
Pasal II | |
|
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Pejabat Penandatangan Surat Keterangan Asal sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 10/DAGLU/PER/10/2007 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan Direktur Jenderal ini.
| |
|
|
|
|
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 2 November 2009.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Agustus 2009 Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.