Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang |
||||||||
a.
|
bahwa untuk lebih membuka akses pasar produk Indonesia di India, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea masuk produk Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dari India dalam kerangka kerja sama ekonomi menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India;
|
|||||||
b.
|
bahwa tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka mendukung pelaksanaan kerangka Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area;
|
|||||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area;
|
|||||||
|
|
|||||||
Mengingat |
||||||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
|||||||
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 343);
|
|||||||
|
|
|||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||
Menetapkan |
||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 27/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA.
|
||||||||
|
||||||||
Pasal I |
||||||||
Mengubah tarif bea masuk produk Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dengan pos tarif 1701.13.00 dan 1701.14.00 yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 343), sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||||||
|
||||||||
Pasal II |
||||||||
(1)
|
Pengenaan bea masuk atas barang impor berdasarkan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan Nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
(2)
|
Pembebanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dapat dilakukan evaluasi secara periodik.
|
|||||||
(3)
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
|
|||||||
|
|
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||||||
|
||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
|
||||||||
|
||||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 690
|