Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 95/PMK.07/2007

     
    TENTANG

    BATAS MAKSIMAL JUMLAH KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH MASING-MASING DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH UNTUK TAHUN ANGGARAN 2008

    MENTERI KEUANGAN
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah dan Pasal 105 dan Pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah untuk Tahun Anggaran 2008;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
    2.
    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571);
    3.
    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
    4.
    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
    5.
    Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
    6.
    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
    7.
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
    8.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.02/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Mekanisme Pemantauan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pinjaman Daerah;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATAS MAKSIMAL JUMLAH KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH MASING-MASING DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH UNTUK TAHUN ANGGARAN 2008.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM


    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
    1.
    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
    2.
    Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    3.
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
    4.
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
    5.
    Defisit APBD adalah selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah dalam Tahun Anggaran yang sama.
    6.
    Produk Domestik Bruto, selanjutnya disingkat PDB adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di Indonesia dalam tahun tertentu yang dihitung menurut harga pasar oleh Badan Pusat Statistik.
    7.
    Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
    8.
    Belanja Daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
    9.
    Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
    10.
    Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu Tahun Anggaran.
    11.
    Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode anggaran.
    12.
    Jumlah Kumulatif Defisit APBN dan APBD adalah jumlah defisit APBN ditambah jumlah defisit seluruh APBD dalam suatu Tahun Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    13.
    Batas Maksimal Jumlah Kumulatif Defisit APBD, adalah jumlah defisit seluruh APBD dalam suatu Tahun Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    14.
    Batas Maksimal Defisit APBD, adalah jumlah defisit APBD yang tidak boleh dilampaui oleh masing-masing Daerah dalam Tahun Anggaran tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    15.
    Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah adalah jumlah total pinjaman seluruh Daerah sampai dengan Tahun Anggaran tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
     
     
    BAB II
    BATAS MAKSIMAL JUMLAH KUMULATIF DEFISIT APBN DAN APBD
     

    Pasal 2

    (1)
    Jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD tidak melebihi 3% (tiga persen) dari PDB tahun bersangkutan.
    (2)
    PDB tahun bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2008.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Batas Maksimal Jumlah Kumulatif Defisit APBN dan APBD untuk Tahun Anggaran 2008 ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
    (2)
    Batas maksimal jumlah kumulatif Defisit APBD untuk Tahun Anggaran 2008 ditetapkan sebesar 0.3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
     
     
    BAB III
    BATAS MAKSIMAL DEFISIT APBD MASING-MASING DAERAH
     

    Pasal 4

    (1)
    Batas Maksimal Defisit APBD masing-masing daerah ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2008.
    (2)
    Batas Maksimal Defisit APBD masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
     
    a.
    Defisit yang dibiayai dari SiLPA; dan
     
    b.
    Defisit yang dibiayai dengan pencairan dana cadangan.
    (3)
    SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah SiLPA Tahun Anggaran 2007.
    (4)
    Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah dana cadangan yang akan dicairkan pada Tahun Anggaran 2008.
    (5)
    Contoh penghitungan Batas Maksimal Defisit APBD masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
     
     

    Pasal 5

    Batas Maksimal Defisit APBD masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipergunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai acuan untuk menetapkan defisit APBD untuk Tahun Anggaran 2008.
     

    Pasal 6

    (1)
    Defisit APBD suatu Daerah dalam kondisi tertentu dapat melebihi batas maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sepanjang jumlah kumulatif defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak terlampaui.
    (2)
    Defisit APBD suatu Daerah dapat melebihi batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan persetujuan dari Menteri Keuangan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) antara lain keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan/atau ekspansi perekonomian daerah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
    (2)
    Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
     
    a.
    bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
     
    b.
    tidak diharapkan terjadi secara berulang;
     
    c.
    berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah; dan
     
    d.
    memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
    (3)
    Keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dalam APBD mengalami penurunan dan/atau pengeluaran mengalami kenaikan lebih besar dari 50% (lima puluh persen).
     
     
    BAB IV
    BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH


    Pasal 8

    Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2008 ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
     

    Pasal 9

    Besaran jumlah pinjaman masing-masing Daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah dan pemenuhan persyaratan lainnya yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pinjaman Daerah.
     
    BAB V
    PEMANTAUAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT APBD DAN PINJAMAN DAERAH


    Pasal 10

    (1)
    Menteri Keuangan secara berkala melakukan pemantauan perkembangan defisit APBD masing-masing Daerah dan pinjaman masing-masing Daerah.
    (2)
    Berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan melakukan evaluasi untuk menetapkan Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah untuk Tahun Anggaran berikutnya.
     
     
    BAB VI
    KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 11

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 31 Agustus 2007
    MENTERI KEUANGAN,
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Peraturan Menteri Keuangan 95/PMK.07/2007 - Perpajakan DDTC