Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
|
|||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa dalam rangka kerja sama ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang, telah ditetapkan Framework Agreement yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);
|
||
b.
|
bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Menteri Keuangan menetapkan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
|
||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
|
||
|
|||
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
||
2.
|
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);
|
||
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
|
||
|
|||
MEMUTUSKAN: | |||
Menetapkan |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI.
|
|||
|
|||
Pasal 1 |
|||
(1)
|
Menetapkan besarnya tarif bea masuk atas impor barang dari Negara Jepang dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi untuk Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2012 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||
(2)
|
Pemberlakuan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
Untuk penetapan tarif bea masuk tahun 2008 sebagaimana ditetapkan dalam kolom 5 Lampiran I dan kolom 6 Lampiran II, berlaku dari tanggal 1 Juli 2008 sampai dengan 31 Desember 2008;
|
|
|
b.
|
Untuk penetapan tarif bea masuk tahun 2009 sebagaimana ditetapkan dalam kolom 6 Lampiran I dan kolom 7 Lampiran II, berlaku dari tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2009;
|
|
|
c.
|
Untuk penetapan tarif bea masuk tahun 2010 sebagaimana ditetapkan dalam kolom 7 Lampiran I dan kolom 8 Lampiran II, berlaku dari tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010;
|
|
|
d.
|
Untuk penetapan tarif bea masuk tahun 2011 sebagaimana ditetapkan dalam kolom 8 Lampiran I dan kolom 9 Lampiran II, berlaku dari tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011;
|
|
|
e.
|
Untuk penetapan tarif bea masuk tahun 2012 sebagaimana ditetapkan dalam kolom 9 Lampiran I dan kolom 10 Lampiran II, berlaku dari tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012.
|
|
3.
|
Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||
|
|||
Pasal 2 |
|||
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:
|
|||
a.
|
Hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang;
|
||
b.
|
Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) sebagaimana dimaksud dalam butir a tidak diperlukan dalam hal tarif bea masuk dalam persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum;
|
||
c.
|
Importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Form JIEPA pada Pemberitahuan Pabean;
|
||
d.
|
Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) lembar asli wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor (PPI).
|
||
|
|||
Pasal 3 |
|||
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang dengan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) yang telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|||
|
|||
Pasal 4 |
|||
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|||
|
|||
Pasal 5 |
|||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2008.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2008 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI |