Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 92/PMK.08/2010
Beberapa Kali Diubah dan Sekarang Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 92/PMK.08/2010 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/PMK.08/2008 TENTANG TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |||||
|
|
| ||||
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara secara langsung dan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan transaksi tersebut, dipandang perlu melakukan perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung;
| ||||
|
|
| ||||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
| ||||
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
| ||||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2008;
| ||||
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung;
| ||||
|
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/PMK.08/2008 TENTANG TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/PMK.08/2008 TENTANG TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG.
| |||||
|
| |||||
Pasal I | |||||
|
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
| |||||
|
"Pasal 9
| |||||
|
1.
|
Pemerintah dapat melakukan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung ke Dealer Utama, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan.
| ||||
|
2.
|
Setiap Pihak, selain Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan, dapat melakukan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung melalui Dealer Utama.
| ||||
|
3.
|
Dalam rangka memperoleh acuan harga dalam pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. unit Eselon II yang melaksanakan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung dapat:
| ||||
|
|
a.
|
Menggunakan kuotasi harga Surat Utang Negara seri benchmark yang disampaikan Dealer Utama melalui infrastruktur perdagangan sistem Dealer Utama; dan atau
| |||
|
|
b.
|
Meminta Dealer Utama, Bank Indonesia, dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan untuk menyampaikan penawaran harga."
| |||
|
|
|
| |||
Pasal II | |||||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
| |||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||||
|
| |||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR | |||||
|
| |||||
|
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 202
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.