Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 89/PMK.04/2006

     
    TENTANG
     
    PENETAPAN TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL ATAU ETANOL

    MENTERI KEUANGAN,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk mengatur besarnya tarif cukai untuk setiap jenis Barang Kena Cukai;
    b.
    bahwa besaran tarif cukai spesifik Etil Alkohol atau Etanol yang berlaku dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan harga yang terjadi;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol atau Etanol;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1612);
    2.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1613);
    3.
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL ATAU ETANOL.
     

    Pasal 1

    Tarif cukai sebagai dasar perhitungan besarnya pungutan cukai atas Etil Alkohol atau Etanol yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor ditetapkan berdasarkan sistem tarif cukai spesifik sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perliter.
     

    Pasal 2

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan cukai Etil Alkohol atau Etanol diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
     

    Pasal 3

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 230/KMK.05/1996 tentang Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol Atau Etanol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 4

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2006.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 13 Oktober 2006
    MENTERI KEUANGAN,
    SRI MULYANI INDRAWATI
     

    Peraturan Menteri Keuangan 89/PMK.04/2006 - Perpajakan DDTC