Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 85/PMK.07/2009

     
    TENTANG

    ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU ANGGARAN 2009

    MENTERI KEUANGAN,
       

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, telah dialokasikan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009; 
    b.
    bahwa berdasarkan Pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
    2.
    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
    3.
    Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);
    4.
    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
    5.
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
    6.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009;
    7.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2009.
     

    Pasal 1

    Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT, yang dialokasikan kepada daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota adalah bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2009.
     

    Pasal 2

    (1)
    Alokasi sementara DBH CHT untuk Tahun Anggaran 2009 dialokasikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar Rp964.802.000.000,00 (sembilan ratus enam puluh empat milyar delapan ratus dua juta rupiah).
    (2)
    Alokasi sementara DBH CHT untuk Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 2% (dua persen) dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.
    (3)
    Gubernur mengatur pembagian alokasi sementara DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota di daerahnya masing-masing.
    (4)
    Pembagian alokasi sementara DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya.
    (5)
    Pembagian alokasi sementara DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Tahun Anggaran 2009 untuk masing-masing daerah penerima adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
     
     

    Pasal 3

    Penggunaan DBH CHT di masing-masing daerah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
     

    Pasal 4

    (1)
    Penyaluran DBH CHT Tahun Anggaran 2009 dilaksanakan secara triwulanan.
    (2)
    Penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk triwulan pertama sebesar 20% (dua puluh persen), triwulan kedua sebesar 30% (tiga puluh persen) dan triwulan ketiga sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penetapan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
    (3)
    Penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk triwulan keempat adalah sebesar selisih antara penetapan alokasi definitif DBH CHT dengan jumlah dana yang telah disalurkan selama triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga berdasarkan penetapan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
     
     

    Pasal 5

    Alokasi definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
     

    Pasal 6

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 23 April 2009
    MENTERI KEUANGAN,
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 23 April 2009
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
    ANDI MATTALATTA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 78

    Peraturan Menteri Keuangan 85/PMK.07/2009 - Perpajakan DDTC