Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 84/PMK.04/2019

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47/PMK.04/2012 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa ketentuan mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan pembebasan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai;
    b.
    bahwa untuk lebih mendorong kegiatan perdagangan dan industri nasional, memperkuat daya saing perusahaan dan meningkatkan investasi, serta lebih memberikan kepastian hukum, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan pembebasan cukai;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (6), Pasal 10 ayat (5), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (2), Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (6), Pasal 17 ayat (6), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22 ayat (8), Pasal 24 ayat (3), Pasal 26 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (3), Pasal 36 ayat (7), dan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    2.
    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3996) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
    3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5277);
    4.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 331) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 114);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47/PMK.04/2012 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PEMBEBASAN CUKAI.
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 331) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 114), diubah sebagai berikut:
     
    1.
    Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 59 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 59
     
    (1)
    Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
     
    (2)
    Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lain, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas adalah nilai pabean pada saat barang asal luar Daerah Pabean dimasukkan ke Kawasan Bebas lain, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus.
     
    (3)
    Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka pengeluaran barang dari Kawasan Bebas adalah nilai pabean pada saat barang asal luar Daerah Pabean dimasukkan ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
     
    (3a)
    Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka pengeluaran barang hasil produksi Kawasan Bebas, dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean yaitu nilai pabean sesuai dengan harga jual pada saat pengeluaran barang hasil produksi Kawasan Bebas, dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
     
    (4)
    Dalam hal nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, nilai pabean ditentukan secara hierarki berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau tata cara yang wajar dan konsisten.
     
    (5)
    Ketentuan mengenai tata cara penghitungan nilai pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan nilai pabean.
     
     
     
    2.
    Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 61
     
    (1)
    Penghitungan pungutan negara atas pengeluaran barang dan/atau bahan baku asal luar Daerah Pabean dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
     
    a.
    bea masuk dihitung berdasarkan:
     
     
     
    1.
    klasifikasi dan nilai pabean yang berlaku pada saat barang dan/atau bahan baku dimasukkan ke Kawasan Bebas; dan
     
     
     
    2.
    pembebanan yang berlaku pada saat pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang dan/atau bahan baku dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean didaftarkan;
     
     
    b.
    Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai;
     
     
    c.
    PPN dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dikalikan harga jual atau harga pasar wajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau
     
     
    d.
    Pajak Penghasilan Pasal 22 dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dari nilai pabean ditambah dengan bea masuk pada saat barang dan/atau bahan baku dimasukkan ke Kawasan Bebas.
     
    (2)
    Penghitungan pungutan negara atas pengeluaran barang dan/atau bahan baku asal luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas lain, TPB, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
     
    a.
    bea masuk dihitung berdasarkan:
     
     
     
    1.
    klasifikasi dan nilai pabean yang berlaku pada saat barang dan/atau bahan baku dimasukkan ke Kawasan Bebas; dan
     
     
     
    2.
    pembebanan yang berlaku pada saat didaftarkannya pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang dan/atau bahan baku dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lain;
     
     
    b.
    Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai;
     
     
    c.
    PPN dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dikalikan harga jual atau harga pasar wajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau
     
     
    d.
    Pajak Penghasilan Pasal 22 dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dari nilai pabean ditambah dengan bea masuk pada saat barang dan/atau bahan baku dimasukkan ke Kawasan Bebas.
     
    (3)
    Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.
     
    (4)
    Dalam hal pada saat pemasukan bahan baku asal luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan, saat pengeluaran bahan baku asal luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.
     
    (5)
    Pemungutan bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan berdasarkan tarif yang berlaku pada saat pengeluaran bahan baku dari Kawasan Bebas.
     
    (6)
    Dikecualikan dari pemungutan bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jika:
     
     
    a.
    bahan baku asal luar Daerah Pabean telah dilakukan pengolahan sehingga menjadi barang yang baru berupa barang hasil produksi Kawasan Bebas, dan/atau menjadi bagian dari barang hasil produksi Kawasan Bebas; atau
     
     
    b.
    bahan baku asal luar Daerah Pabean dipergunakan untuk keperluan memperbaiki barang lain dan menjadi bagian dari barang yang dilakukan perbaikan tersebut.
     
     
     
     
    3.
    Diantara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 61A dan Pasal 61B sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 61A
     
    (1)
    Penghitungan pungutan negara atas barang hasil produksi Kawasan Bebas yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
     
    a.
    bea masuk dihitung berdasarkan:
     
     
     
    1.
    nilai pabean sesuai dengan harga jual pada saat barang hasil produksi Kawasan Bebas dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean;
     
     
     
    2.
    klasifikasi barang hasil produksi Kawasan Bebas yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean; dan
     
     
     
    3.
    pembebanan yang berlaku pada saat pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean didaftarkan;
     
     
    b.
    Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai;
     
     
    c.
    PPN dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dikalikan harga jual atau harga pasar wajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau
     
     
    d.
    Pajak Penghasilan Pasal 22 dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dari nilai pabean ditambah dengan bea masuk pada saat barang hasil produksi Kawasan Bebas dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
     
    (2)
    Atas barang hasil produksi Kawasan Bebas yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dapat dikecualikan dari ketentuan penghitungan bea masuk, Cukai, PPN, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut:
     
     
    a.
    barang hasil produksi Kawasan Bebas dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean oleh pengusaha yang memiliki konversi penggunaan barang atau bahan baku asal luar Daerah Pabean yang jelas, terukur, dan konsisten; dan
     
     
    b.
    pada saat pemasukan ke Kawasan Bebas sudah terjadi transaksi jual beli.
     
    (3)
    Penghitungan pungutan negara atas barang hasil produksi Kawasan Bebas yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
     
    a.
    bea masuk dihitung berdasarkan:
     
     
     
    1.
    klasifikasi dan nilai pabean yang berlaku pada saat bahan baku dimasukkan ke Kawasan Bebas; dan
     
     
     
    2.
    pembebanan yang berlaku pada saat pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang hasil produksi Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean didaftarkan;
     
     
    b.
    Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai;
     
     
    c.
    PPN dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dikalikan harga jual atau harga pasar wajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau
     
     
    d.
    Pajak Penghasilan Pasal 22 dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dari nilai pabean ditambah dengan bea masuk pada saat bahan baku dimasukkan ke Kawasan Bebas.
     
    (4)
    Jika pembebanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk bahan baku lebih tinggi dari pembebanan tarif bea masuk untuk barang hasil produksi Kawasan Bebas, bea masuk dihitung berdasarkan pembebanan tarif bea masuk barang hasil produksi Kawasan Bebas yang berlaku pada saat pemberitahuan pabean didaftarkan dan nilai pabean pada saat pemasukan bahan baku ke Kawasan Bebas.
     
    (5)
    Penghitungan pungutan negara atas pengeluaran bahan baku asal luar Daerah Pabean yang dipergunakan untuk keperluan memperbaiki barang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (6) huruf b dilaksanakan sesuai dengan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d.
     
     
     
     
    Pasal 61B
     
    (1)
    Konversi penggunaan barang atau bahan baku asal luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61A ayat (2) huruf a, dan transaksi jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61A ayat (2) huruf b, dapat dilakukan pengujian oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berdasarkan manajemen resiko.
     
    (2)
    Untuk kepentingan pengawasan dan pengamanan penerimaan negara, pengujian terhadap konversi penggunaan barang atau bahan baku dan transaksi jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak.
     
    (3)
    Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) ditemukan pelanggaran yang bersifat administratif, pelanggaran dimaksud harus segera ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    (4)
    Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) terdapat kesengajaan serta terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan, dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     

    Pasal II

    1.
    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap pengeluaran barang hasil produksi Kawasan Bebas ke tempat Lain dalam Daerah Pabean yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, sepanjang:
     
    a.
    menggunakan bahan baku dari luar Daerah Pabean yang pemasukannya ke Kawasan Bebas dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas;
     
    b.
    bahan baku asal luar Daerah Pabean diberikan pembebasan bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan bea masuk pembalasan pada saat pemasukan ke Kawasan Bebas.
     
    c.
    bahan baku asal luar Daerah Pabean tersebut telah dilakukan pengolahan sehingga menjadi bagian dari barang yang lain atau telah dilakukan pengolahan sehingga menjadi barang yang baru; dan
     
    d.
    telah dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan pemberitahuan pabean, 
     
    berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
    2.
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 28 Mei 2019
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 29 Mei 2019
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 613

    Peraturan Menteri Keuangan 84/PMK.04/2019 - Perpajakan DDTC