Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 79/PMK.01/2005
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79/PMK.01/2005 TENTANG
PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |||||||||||||
|
| |||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||
|
a.
|
Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dipandang perlu menyempurnakan penomoran dan pemberian kode surat di lingkungan Departemen Keuangan;
| ||||||||||||
|
b.
|
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen Keuangan;
| ||||||||||||
|
|
| ||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||
|
1.
|
| ||||||||||||
|
2.
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
| ||||||||||||
|
3.
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;
| ||||||||||||
|
4.
|
| ||||||||||||
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01 /2004;
| ||||||||||||
|
|
| ||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.
| |||||||||||||
|
| |||||||||||||
Pasal 1 | |||||||||||||
|
(1)
|
Menetapkan penomoran dan pemberian kode surat unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat sebagaimana tercantum pada Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini;
| ||||||||||||
|
(2)
|
Penomoran dan pemberian kode surat unit organisasi Tingkat Daerah (Instansi Vertikal), akan ditetapkan lebih lanjut;
| ||||||||||||
|
(3)
|
Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai asas dan sistem penomoran dan pemberian kode surat, tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-1685/MK/8/12/1976.
| ||||||||||||
|
|
| ||||||||||||
Pasal 2 | |||||||||||||
|
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KM.1/2004 tentang penomoran dan Pemberian Kode Surat Di Lingkungan Departemen dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||||||||
|
| |||||||||||||
Pasal 3 | |||||||||||||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Desember 2004.
| |||||||||||||
|
| |||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||||||||||||
|
| |||||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2005 MENTERI KEUANGAN, JUSUF ANWAR | |||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.