Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 79/PMK.01/2005

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79/PMK.01/2005
 
TENTANG

PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

a.
Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dipandang perlu menyempurnakan penomoran dan pemberian kode surat di lingkungan Departemen Keuangan;
b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen Keuangan;
 
 

Mengingat

1.
 
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
 
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
 
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
2.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
3.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;
4.
 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1685/KM/8/12/1976 tentang Penyeragaman Sistem Penomoran/Pemberian Kode Surat dalam Lingkungan Departemen Keuangan;
 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1685/KM/8/12/1976 tentang Penyeragaman Sistem Penomoran/Pemberian Kode Surat dalam Lingkungan Departemen Keuangan;
 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1685/KM/8/12/1976 tentang Penyeragaman Sistem Penomoran/Pemberian Kode Surat dalam Lingkungan Departemen Keuangan;
5.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01 /2004;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.
 

Pasal 1

(1)
Menetapkan penomoran dan pemberian kode surat unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat sebagaimana tercantum pada Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini;
(2)
Penomoran dan pemberian kode surat unit organisasi Tingkat Daerah (Instansi Vertikal), akan ditetapkan lebih lanjut;
(3)
Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai asas dan sistem penomoran dan pemberian kode surat, tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-1685/MK/8/12/1976.
 
 

Pasal 2

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KM.1/2004 tentang penomoran dan Pemberian Kode Surat Di Lingkungan Departemen dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Desember 2004.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2005
MENTERI KEUANGAN,
JUSUF ANWAR
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.