Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.05/2018

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78/PMK.05/2018
 
TENTANG
 
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK AKA BOGOR PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Umum Politeknik Layanan Umum, Badan Layanan AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analis Bogor pada Kementerian Perindustrian;
b.
bahwa Menteri Perindustrian melalui Surat Nomor 17/M-IND/1/2018 tanggal 11 Januari 2018 hal Usulan Tarif Jasa Layanan Satker BLU Politeknik AKA Bogor, telah menyampaikan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian;
c.
bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
d.
bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analis Bogor Pada Kementerian Perindustrian;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian;
 
 

Mengingat

1.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK AKA BOGOR PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN.
 
 

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian kepada pengguna Jasa.
 
 

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a.
tarif layanan akademik; dan
b.
tarif layanan penunjang akademik.
 
 

Pasal 3

Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a.
tarif pendaftaran;
b.
tarif non uang kuliah tunggal program diploma; dan
c.
tarif uang kuliah tunggal program diploma.
 
 

Pasal 4

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a.
tarif pelatihan;
b.
tarif pengujian;
c.
tarif hasil produksi inkubator bisnis;
d.
tarif hasil produksi teaching factory;
e.
tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung; dan
f.
tarif penggunaan peralatan dan mesin.
 
 

Pasal 5

Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 

Pasal 6

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian.
 
 

Pasal 7

(1)
Tarif pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditetapkan sebesar biaya per unit layanan ditambah dengan margin atau biaya pengembangan layanan paling sedikit 5% (lima persen) dari biaya per unit layanan.
(2)
Biaya per unit layanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memperhitungkan biaya bahan pelatihan, peralatan, sertifikat, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
 
 

Pasal 8

(1)
Tarif pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan sebesar biaya per unit layanan ditambah dengan margin atau biaya pengembangan layanan paling sedikit 5% (lima persen) dari biaya per unit layanan.
(2)
Biaya per unit layanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memperhitungkan biaya pengambilan sampel, biaya preparasi, bahan pengujian, sertifikat hasil uji, peralatan dan/atau tenaga ahli.
 
 

Pasal 9

(1)
Tarif hasil produksi inkubator bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dan tarif hasil produksi teaching factory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan per unit layanan paling sedikit dari biaya bahan baku, peralatan, transportasi, dan/atau instruktur pendamping/tenaga kerja.
 
 

Pasal 10

Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
 
 

Pasal 11

Tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari peralatan, bahan bakar, dan/atau tenaga kerja.
 
 

Pasal 12

(1)
Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian dapat memberikan Jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna Jasa.
 
 

Pasal 13

(1)
Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan kerja sama operasional dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian dengan pihak lain.
 
 

Pasal 14

(1)
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari tarif layanan uang kuliah tunggal program diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c.
(2)
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
 
a.
mahasiswa teladan;
 
b.
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
 
c.
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
 
d.
mahasiswa korban bencana.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian.
 
 

Pasal 15

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
 

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Kimia Analisis Bogor pada Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 738), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 933
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.