Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 70/PMK.05/2018

Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70/PMK.05/2018
 
TENTANG
 
TATA CARA PEMBAYARAN PENSIUN YANG BELUM DIBAYARKAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terhadap hak pensiun yang pengajuannya telah melampaui 5 (lima) tahun sejak timbulnya hak tagih, telah dinyatakan kadaluwarsa oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero);
b.
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIV/2016 dan Nomor 18/PUU-XV/2017, antara lain ditetapkan bahwa Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai diberlakukan terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
c.
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pembayaran hak pensiun yang belum dibayarkan;
d.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan;
 
 

Mengingat

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENSIUN YANG BELUM DIBAYARKAN.
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pensiun adalah penghasilan, baik dalam istilah pensiun, tunjangan atau istilah lainnya, yang diberikan negara kepada para pihak yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai hak, perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, dan penghargaan atas pengabdian kepada negara.
2.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
3.
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) yang selanjutnya disebut PT Taspen (Persero) adalah badan usaha milik negara yang diberi tugas untuk mengelola dan menyelenggarakan program asuransi Pegawai Negeri Sipil.
4.
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) yang selanjutnya disebut PT Asabri (Persero) adalah badan usaha milik negara yang diberi tugas untuk mengelola dan menyelenggarakan program asuransi sosial bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pembayaran Pensiun yang belum dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sejak tanggal 14 Januari 2004.
(2)
Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Pensiun diri sendiri;
 
b.
Pensiun janda/duda;
 
c.
tunjangan yatim dan/atau piatu;
 
d.
tunjangan orang tua; dan
 
e.
Pensiun terusan.
 
 
 
BAB III
PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN PEMBAYARAN
 

Pasal 3

(1)
Pihak yang dapat mengajukan permintaan pembayaran Pensiun yang belum dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
 
a.
penerima Pensiun; atau
 
b.
ahli waris penerima Pensiun
(2)
Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
 
a.
pensiunan pejabat negara;
 
b.
pensiunan Pegawai Negeri Sipil;
 
c.
purnawirawan prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
 
d.
pensiunan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
 
yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berhak menerima pembayaran Pensiun.
(3)
Ahli waris penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
 
a.
janda/duda penerima Pensiun;
 
b.
anak kandung penerima Pensiun; dan
 
c.
orang tua kandung penerima Pensiun,
 
yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berhak menerima pembayaran Pensiun.
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN PENSIUN
 

Pasal 4

(1)
Penerima Pensiun atau ahli waris penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permintaan pembayaran Pensiun kepada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
(2)
Berdasarkan permintaan pembayaran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) melakukan verifikasi.
(3)
Pengajuan permintaan pembayaran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam pembayaran Pensiun oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
 
 
 

Pasal 5

(1)
Dalam ha! berdasarkan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) permintaan pembayaran telah memenuhi persyaratan, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) membayarkan Pensiun paling lama sejak tanggal 1 Februari 2004.
(2)
Dalam ha! berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) permintaan pembayaran tidak memenuhi persyaratan, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menyampaikan kembali permintaan pembayaran kepada penerima Pensiun atau ahli waris penerima Pensiun, untuk diperbaiki.
(3)
PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) bertanggung jawab secara formal dan material atas kebenaran pembayaran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
BAB V
POTONGAN PENSIUN
 

Pasal 6

Dalam ha! terdapat kewajiban kepada negara yang harus dipenuhi oleh penerima Pensiun atau ahli waris penerima Pensiun, PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) melakukan pemotongan atas pembayaran Pensiun dan menyetorkan ke kas negara/kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 7

(1)
Atas pelaksanaan pembayaran Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menyusun:
 
a.
laporan rekapitulasi pembayaran Pensiun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A; dan
 
b.
daftar rincian pembayaran pensiun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B,
 
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada KPA BUN bersamaan dengan laporan bulanan pembayaran Pensiun.
 
 
 
BAB VII
LAIN-LAIN
 

Pasal 8

(1)
Dalam hal berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan terdapat hak Pensiun yang belum dibayarkan, namun penerima Pensiun telah meninggal dunia, janda/duda penerima Pensiun telah meninggal dunia atau menikah lagi, dan/atau anak kandung penerima Pensiun telah meninggal dunia/dewasa/bekerja/menikah, Pensiun dapat dibayarkan kepada:
 
a.
janda/duda penerima Pensiun yang telah menikah lagi;
 
b.
anak kandung penerima Pensiun yang telah dewasa/bekerja/menikah;
 
c.
orang tua kandung penerima Pensiun; atau
 
d.
adik/kakak kandung penerima Pensiun.
(2)
Pembayaran Pensiun kepada janda/duda penerima Pensiun yang telah menikah lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam ha! tidak terdapat anak kandung yang berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan berhak atas Pensiun.
(3)
Pembayaran Pensiun kepada anak kandung penerima Pensiun yang telah dewasa/bekerja/menikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal janda/duda telah:
 
a.
meninggal dunia; atau
 
b.
menikah lagi.
(4)
Pembayaran Pensiun kepada orang tua kandung penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam ha! penerima Pensiun:
 
a.
belum menikah; atau
 
b.
telah menikah, namun janda/duda telah meninggal dunia dan tidak memiliki anak kandung.
(5)
Pembayaran Pensiun kepada adik/kakak kandung penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam hal:
 
a.
penerima Pensiun belum menikah, namun orang tua telah meninggal dunia; atau
 
b.
penerima Pensiun telah menikah, namun janda/duda telah meninggal dunia, tidak memiliki anak kandung, dan orang tua telah meninggal dunia.
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 881
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.