Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||
Menimbang |
||||
a.
|
bahwa ketentuan mengenai pelunasan Bea Meterai dengan cara Pemeteraian Kemudian telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Cara Pemeteraian Kemudian;
|
|||
b.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan kepastian hukum, pelayanan, tertib administrasi, dan pengawasan serta melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara Pemeteraian Kemudian;
|
|||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian;
|
|||
|
|
|||
Mengingat |
||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
|
|||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 11);
|
|||
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3950);
|
|||
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013;
|
|||
|
|
|||
MEMUTUSKAN: | ||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN.
|
||||
|
||||
Pasal 1 |
||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
||||
1.
|
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
|
|||
2.
|
Undang-Undang Bea Meterai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
|
|||
3.
|
Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan.
|
|||
4.
|
Pejabat Pos adalah pejabat PT. Pos Indonesia (Persero) yang diserahi tugas melayani permintaan Pemeteraian Kemudian.
|
|||
5.
|
Pemeteraian Kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang Dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
|
|||
6.
|
Pemilik Dokumen adalah pihak yang terutang Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Bea Meterai.
|
|||
7.
|
Penerbit Dokumen adalah pihak yang menerbitkan Dokumen yang merupakan objek Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Bea Meterai.
|
|||
8.
|
Kantor Pelayanan Pajak Pemilik Dokumen, yang selanjutnya disebut KPP Pemilik Dokumen adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat pemilik Dokumen terdaftar sebagai Wajib Pajak.
|
|||
9.
|
Kantor Pelayanan Pajak Penerbit Dokumen, yang selanjutnya disebut KPP Penerbit Dokumen adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat penerbit Dokumen terdaftar sebagai Wajib Pajak.
|
|||
10.
|
Kantor Pelayanan Pajak Pengguna Dokumen Luar Negeri, yang selanjutnya disebut KPP Pengguna Dokumen Luar Negeri adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang akan menggunakan Dokumen yang dibuat di luar negeri di Indonesia terdaftar sebagai Wajib Pajak.
|
|||
11.
|
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
|
|||
12.
|
Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.
|
|||
|
|
|||
Pasal 2 |
||||
Pemeteraian Kemudian dilakukan atas:
|
||||
(1)
|
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan;
|
|||
(2)
|
Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya; dan/atau
|
|||
(3)
|
Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia.
|
|||
|
|
|||
Pasal 3 |
||||
(1)
|
Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh pemegang Dokumen.
|
|||
(2)
|
Pemegang Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
|
|||
|
a.
|
Pihak yang akan menggunakan dokumen sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
|
||
|
b.
|
Pemilik Dokumen, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b; atau
|
||
|
c.
|
Pihak yang akan menggunakan Dokumen di Indonesia, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c.
|
||
(3)
|
Pemeteraian Kemudian harus disahkan oleh Pejabat Pos.
|
|||
(4)
|
Pengesahan oleh Pejabat Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah pemegang Dokumen melunasi Bea Meterai dengan menggunakan meterai tempel atau Surat Setoran Pajak (SSP).
|
|||
(5)
|
Pelunasan Bea Meterai dengan Pemeteraian Kemudian dilakukan dengan menggunakan meterai tempel atau Surat Setoran Pajak (SSP), sedangkan pelunasan denda administrasi dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
|
|||
|
|
|||
Pasal 4 |
||||
Bea Meterai yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) adalah sebesar:
|
||||
a.
|
Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian dilakukan, atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
|
|||
b.
|
Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian dilakukan ditambah denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar, atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;
|
|||
c.
|
Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian dilakukan, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c jika Pemeteraian Kemudian dilakukan sebelum Dokumen digunakan di Indonesia;
|
|||
d.
|
Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian dilakukan ditambah denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak dibayar, atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c jika Pemeteraian Kemudian dilakukan setelah Dokumen digunakan di Indonesia.
|
|||
|
|
|||
Pasal 5 |
||||
(1)
|
Pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan menggunakan meterai tempel beserta pelunasan dendanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilakukan dengan ketentuan:
|
|||
|
a.
|
Pemegang Dokumen melunasi Bea Meterai yang terutang dengan cara menempelkan meterai tempel sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi pada Dokumen yang akan dilakukan Pemeteraian Kemudian;
|
||
|
b.
|
Pemegang Dokumen harus menyerahkan Dokumen yang Bea Meterainya akan dilunasi dengan cara Pemeteraian Kemudian kepada Pejabat Pos di kantor pos;
|
||
|
c.
|
Pemegang Dokumen membayar denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 512, dalam hal terdapat denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf d;
|
||
|
d.
|
Pejabat Pos membubuhkan cap "TELAH DILAKUKAN PEMETERAIAN KEMUDIAN SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2014" disertai dengan nama, NIPPOS, dan tanda tangan Pejabat Pos yang bersangkutan, pada Dokumen yang telah ditempeli meterai tempel dan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
|
||
(2)
|
Pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) beserta pelunasan dendanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilakukan dengan ketentuan:
|
|||
|
a.
|
Pemegang Dokumen membuat dan menyerahkan daftar Dokumen yang akan dilakukan Pemeteraian Kemudian kepada Pejabat Pos di kantor pos;
|
||
|
b.
|
Pemegang Dokumen melunasi Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi berdasarkan daftar Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 100;
|
||
|
c.
|
Pemegang Dokumen membayar denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 512, dalam hal terdapat denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf d;
|
||
|
d.
|
Pejabat Pos membubuhkan cap "TELAH DILAKUKAN PEMETERAIAN KEMUDIAN SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2014" disertai dengan nama, NIPPOS, dan tanda tangan Pejabat Pos yang bersangkutan, pada daftar Dokumen dan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
|
||
|
|
|
||
Pasal 6 |
||||
Pemilik Dokumen bertanggung jawab atas pembayaran Bea Meterai yang terutang.
|
||||
|
||||
Pasal 7 |
||||
(1)
|
KPP Pemilik Dokumen dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP kepada Pemilik Dokumen untuk menagih Bea Meterai yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf b dan huruf d, dalam hal Pemilik Dokumen tidak melakukan Pemeteraian Kemudian atas Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar.
|
|||
(2)
|
Jumlah Bea Meterai yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi ditambah denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
|
|||
(3)
|
Pemilik Dokumen menyetor Bea Meterai sebagaimana ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 310.
|
|||
(4)
|
KPP Pemilik Dokumen dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP, dalam hal pemilik Dokumen telah melunasi Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi namun belum melunasi denda administrasi sebagaimana mestinya.
|
|||
(5)
|
Denda administrasi yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
|
|||
(6)
|
Pemilik Dokumen membayar denda administrasi yang ditagih dalam Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 300.
|
|||
|
|
|||
Pasal 8 |
||||
(1)
|
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dalam hal Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar adalah Dokumen yang diterbitkan oleh penerbit Dokumen, yang bertanggung jawab atas pelunasan Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar tersebut adalah Penerbit Dokumen.
|
|||
(2)
|
Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak menemukan Dokumen yang diterbitkan oleh penerbit Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP Penerbit Dokumen untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
|||
|
|
|||
Pasal 9 |
||||
(1)
|
KPP Penerbit Dokumen dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP dalam hal:
|
|||
|
a.
|
Penerbit Dokumen tidak melaksanakan tanggung jawab atas pelunasan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan/atau
|
||
|
b.
|
Penerbit Dokumen melakukan pemeteraian dengan cara lain berdasarkan Keputusan Menteri yang mengatur mengenai pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain atas sejumlah dokumen yang melebihi pembayaran Bea Meterai di muka (deposit).
|
||
(2)
|
Jumlah Bea Meterai yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi ditambah denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
|
|||
(3)
|
KPP Penerbit Dokumen dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP, dalam hal penerbit Dokumen telah melunasi Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi namun belum melunasi denda administrasi sebagaimana mestinya.
|
|||
(4)
|
Denda administrasi yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
|
|||
(5)
|
Penerbit Dokumen menyetor jumlah Bea Meterai yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 310.
|
|||
(6)
|
Penerbit Dokumen membayar denda yang terutang dengan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 300.
|
|||
|
|
|||
Pasal 10 |
||||
(1)
|
Kepala KPP Pengguna Dokumen Luar Negeri dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP untuk menagih Bea Meterai yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dalam hal pihak yang akan menggunakan Dokumen yang dibuat di luar negeri di Indonesia tidak melakukan Pemeteraian Kemudian atas Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi.
|
|||
(2)
|
Jumlah Bea Meterai yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi ditambah denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
|
|||
(3)
|
Pihak yang akan menggunakan Dokumen yang dibuat di luar negeri di Indonesia melunasi Bea Meterai sebagaimana ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 310.
|
|||
(4)
|
Kepala KPP Pengguna Dokumen Luar Negeri dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP, dalam hal pihak yang akan menggunakan Dokumen yang dibuat di luar negeri di Indonesia telah melunasi Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi, namun belum membayar denda sebagaimana mestinya.
|
|||
(5)
|
Denda yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
|
|||
(6)
|
Pihak yang akan menggunakan Dokumen yang dibuat di luar negeri di Indonesia membayar denda yang ditagih dalam Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 300.
|
|||
|
|
|||
Pasal 11 |
||||
(1)
|
Dokumen yang Bea Meterainya ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP), dianggap telah dilakukan Pemeteraian Kemudian jika Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Tagihan Pajak (STP) tersebut telah dibayar ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), dan telah dilakukan pengesahan oleh Pejabat Pos.
|
|||
(2)
|
Pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) beserta pelunasan dendanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
|
|||
|
a.
|
Pemegang Dokumen menyerahkan Dokumen dan/atau daftar Dokumen yang akan disahkan oleh Pejabat Pos pada kantor pos dengan dilampiri asli Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Tagihan Pajak (STP) dan asli lembar kesatu Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN);
|
||
|
b.
|
Pejabat Pos meneliti kesesuaian jumlah Bea Meterai yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan nilai penyetoran dalam Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), dan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran;
|
||
|
c.
|
Dalam hal telah sesuai, Pejabat Pos membubuhkan cap "TELAH DILAKUKAN PEMETERAIAN KEMUDIAN SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2014" disertai dengan nama, NIPPOS, dan tanda tangan Pejabat Pos yang bersangkutan, pada Dokumen, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Tagihan Pajak (STP), dan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
|
||
|
|
|
||
Pasal 12 |
||||
Format cap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf d, dan Pasal 11 ayat (2) huruf c adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||
|
||||
Pasal 13 |
||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||||
|
||||
Pasal 14 |
||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AMIR SYAMSUDIN |
||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 568 |