Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 69/PMK.02/2008
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 69/PMK.02/2008 TENTANG | |||
|
|
| ||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan menetapkan standar biaya, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus bagi Pemerintah Pusat;
| ||
|
b.
|
bahwa agar standar biaya khusus dapat dilaksanakan secara tertib, efisien dan efektif serta taat pada peraturan perundang-undangan dipandang perlu mengatur mengenai Penyusunan Standar Biaya Khusus dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusunan Standar Biaya Khusus;
| ||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
| ||
|
9.
|
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11);
| ||
|
10.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2008 tentang Standar Biaya Umum;
| ||
|
11.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYUSUNAN STANDAR BIAYA KHUSUS.
| |||
|
| |||
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Standar Biaya Khusus adalah standar biaya yang digunakan untuk kegiatan yang khusus dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga tertentu dan/atau di wilayah tertentu.
| |||
|
| |||
Pasal 2 | |||
|
Dalam menyusun Standar Biaya Khusus, Kementerian Negara/Lembaga menyiapkan hal-hal sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Daftar kegiatan yang akan ditetapkan menjadi standar biaya khusus;
| ||
|
b.
|
Kerangka acuan kegiatan yang menjelaskan kegiatan beserta keluaran dan manfaat yang diharapkan; dan
| ||
|
c.
|
Rincian anggaran biaya yang memuat komponen-komponen biaya satuan berdasarkan Standar Biaya Umum, Harga Satuan Pokok Kegiatan, dan satuan biaya lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
| ||
|
| |||
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan usulan Standar Biaya Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat minggu kedua bulan Mei.
| ||
|
(2)
|
Usulan Standar Biaya Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama.
| ||
|
| |||
Pasal 4 | |||
|
Menteri Keuangan menetapkan Standar Biaya Khusus yang diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga selambat-lambatnya pada minggu kedua bulan Juni setelah terlebih dahulu dilakukan penelaahan bersama oleh Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
| |||
|
| |||
Pasal 5 | |||
|
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.
| |||
|
| |||
Pasal 6 | |||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.