Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 64/PMK.04/2007
Beberapa Kali Diubah dan Sekarang Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2007
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 64/PMK.04/2007 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 144/
MENTERI KEUANGAN, | |||||
Menimbang | |||||
|
|
:
|
a.
|
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/
| ||
|
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut huruf a di atas, Yayasan Pondok Kasih dengan surat Nomor: 337/YPK/04/2006 tanggal 28 April 2006 hal Permohonan Penetapan Yayasan Pondok Kasih Sebagai Badan Yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/
| ||
|
|
|
c.
|
bahwa permohonan Yayasan Pondok Kasih telah memenuhi persyaratan secara administratif sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/
| ||
|
|
|
d.
|
bahwa berdasarkan Ketentuan Peralihan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/
| ||
|
|
|
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/
| ||
|
|
|
|
| ||
Mengingat | |||||
|
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
| ||
|
|
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| ||
|
|
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/
| ||
|
|
|
|
| ||
| MEMUTUSKAN: | |||||
Menetapkan | |||||
|
|
:
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 144/
| |||
|
|
|
| |||
Pasal 1 | |||||
|
|
|
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/
| |||
|
|
|
| |||
Pasal 2 | |||||
|
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| |||
|
|
|
| |||
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
|
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2007 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.