Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||
Menimbang |
||||
a.
|
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerja sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, perlu mengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 518/KMK.06/2003 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak Yang Digunakan Oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi;
|
|||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Perolehan Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak Yang Digunakan Oleh Badan Usaha Atau Bentuk Usaha Tetap Dalam Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi;
|
|||
|
||||
Mengingat |
||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
|
|||
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
|||
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
|
|||
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
|
|||
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 69);
|
|||
7.
|
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
|
|||
8.
|
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
|
|||
9.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/MK.03/2003 tentang penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;
|
|||
10.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
|
|||
11.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Kerja sama Pengusahaan Pertambangan Migas untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN dan PPnBM beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan;
|
|||
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK YANG DIGUNAKAN OLEH BADAN USAHA ATAU BENTUK USAHA TETAP DALAM PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI.
|
||||
|
||||
Pasal 1 |
||||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
|
||||
1.
|
Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.
|
|||
2.
|
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|
|||
3.
|
Bentuk Usaha Tetap adalah Badan Usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
|
|||
4.
|
Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk Kontrak Kerja Sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara Republik Indonesia dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
|
|||
5.
|
Bagian Negara (Government Entitlement) adalah bagian produksi yang diserahkan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap kepada Negara Republik Indonesia sebagai pemilik sumber daya minyak dan gas bumi. Besarnya Bagian Negara dihitung berdasarkan suatu persentase dari produksi bersih.
|
|||
6.
|
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000.
|
|||
7.
|
Pajak Pertambahan Nilai (yang selanjutnya disebut PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (yang selanjutnya disebut PPnBM) adalah pajak yang dikenakan terhadap perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam negeri atas nama Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
|
|||
|
|
|||
Pasal 2 |
||||
(1)
|
Atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dikenakan PPN dan atau PPnBM berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
|
|||
(2)
|
Bagi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang telah menyerahkan Bagian Negara dapat memperoleh pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM.
|
|||
(3)
|
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang berhak memperoleh pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian PPN dan atau PPnBM sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Sama dalam pengusahaan minyak dan gas bumi dengan Pemerintah.
|
|||
|
|
|||
Pasal 3 |
||||
(1)
|
Untuk memperoleh pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyampaikan permohonan kepada Badan Pelaksana.
|
|||
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan:
|
|||
|
a.
|
Surat permohonan pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM dengan mencantumkan:
|
||
|
|
1)
|
Nomor dan tanggal invoice;
|
|
|
|
2)
|
Jumlah pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM yang diajukan;
|
|
|
|
3)
|
Nama Bank, nama pemegang rekening dan nomor rekening Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan;
|
|
|
|
4)
|
Daftar rekapitulasi Faktur Pajak atau dokumen lain yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak untuk masing-masing Kantor Pelayanan Pajak di mana Rekanan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
|
|
|
b.
|
Dokumen perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu:
|
||
|
|
1)
|
Untuk pengadaan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) di mana jumlah pembayarannya lebih besar dari Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) (termasuk PPN dan PPnBM) yaitu:
|
|
|
|
|
(i)
|
Surat Setoran Pajak Asli (lembar ke-5) atau foto copy yang diberi cap dan tanda tangan kantor penerima pembayaran untuk SSP elektronik;
|
|
|
|
(ii)
|
Faktur Pajak Asli atau dokumen lain yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak yang sudah dibubuhi cap “disetor tanggal... ... ... ... ... ... ..” dan ditandatangani oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap;
|
|
|
|
(iii)
|
Foto copy tagihan rekanan (invoice) dengan dibubuhi pernyataan atau cap “sesuai dengan aslinya” oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap;
|
|
|
2)
|
Untuk pengadaan BKP/JKP yang jumlahnya pembayarannya sampai dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) (termasuk PPN dan PPnBM) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah, pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT. Pertamina (Persero), atau pembayaran atas rekening telepon, atau pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan yaitu:
|
|
|
|
|
(i)
|
Faktur Pajak asli atau dokumen lain yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak yang sudah dibubuhi cap "dibayar tanggal... ... ... ... ... ... .." Dan ditandatangani oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap;
|
|
|
|
(ii)
|
Foto copy tagihan rekanan (invoice) dengan dibubuhi pernyataan atau cap "sesuai dengan aslinya" oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap;
|
|
|
|
(iii)
|
Foto copy tanda bukti pembayaran (kwitansi, cash receipt), yang diterbitkan oleh rekanan atau bukti pemindahbukuan/bukti perintah transfer dengan dibubuhi pernyataan atau cap "sesuai dengan aslinya".
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
||||
(1)
|
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Pelaksana melakukan verifikasi.
|
|||
(2)
|
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
Meneliti keabsahan dokumen dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
|
||
|
b.
|
Konfirmasi keabsahan SSP untuk pengadaan BKP/JKP yang jumlahnya lebih besar dari Rp10.000.000,- (termasuk PPN dan PPnBM) kepada Bank Persepsi di mana Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagai Wajib Pungut menyetorkan PPN dan PPnBM yang dipungutnya;
|
||
|
c.
|
Pembayaran kembali PPN tidak dapat disetujui bagi:
|
||
|
|
1)
|
Komponen Benefit in Kind untuk personal, kecuali di lapangan operasi penambangan atau remote area;
|
|
|
|
2)
|
Entertainment, kecuali di lapangan operasi penambangan atau remote area;
|
|
|
|
3)
|
Pengadaan BKP dan atau JKP yang biayanya tidak dapat di cost recovery.
|
|
(3)
|
Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dijawab oleh Bank Persepsi paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima konfirmasi keabsahan SSP dimaksud.
|
|||
(4)
|
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bank Persepsi tidak memberikan jawaban konfirmasi, SSP dianggap sah.
|
|||
(5)
|
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
|
|||
(6)
|
Permohonan yang dapat disetujui setinggi-tingginya sebesar Bagian Negara yang telah diserahkan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan.
|
|||
(7)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak memenuhi persyaratan atau dalam proses verifikasi ditemukan permasalahan yang menyebabkan permohonan pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tidak dapat dipenuhi, Badan Pelaksana mengirimkan surat penolakan atas permohonan yang diajukan dan mengembalikan data/dokumen pendukung kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
|
|||
(8)
|
Atas penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat mengajukan kembali surat permohonan pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM yang telah disesuaikan dengan hasil koreksi verifikasi.
|
|||
|
|
|||
Pasal 5 |
||||
(1)
|
Badan Pelaksana wajib menyampaikan data mengenai permohonan pembayaran kembali PPN dan PPnBM mulai dari periode tahun 2005 secara triwulanan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah periode triwulanan tersebut berakhir.
|
|||
(2)
|
Data mengenai permohonan pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya:
|
|||
|
a.
|
Nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap;
|
||
|
b.
|
Nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Rekanan atau vendor;
|
||
|
c.
|
Nomor dan tanggal Faktur Pajak;
|
||
|
d.
|
Nilai PPN dan atau PPnBM yang dimohonkan pembayaran kembali.
|
||
|
|
|
||
Pasal 6 |
||||
(1)
|
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Pelaksana mengajukan permintaan pembayaran kepada Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.
|
|||
(2)
|
Atas permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan melakukan penelitian kembali dan mengajukan permintaan pembayaran kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam jangka waktu paling lambat 8 (delapan) hari kerja terhitung sejak diterimanya permintaan pembayaran secara lengkap.
|
|||
(3)
|
Atas permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Perintah Konversi Valuta Asing kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permintaan pembayaran secara lengkap.
|
|||
(4)
|
Berdasarkan Surat Perintah Konversi Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia memindahbukukan langsung dari rekening valuta asing Departemen Keuangan ke rekening Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan.
|
|||
(5)
|
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap memberikan laporan atas penerimaan pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja kepada Badan Pelaksana.
|
|||
|
|
|||
Pasal 7 |
||||
Apabila berdasarkan hasil audit yang dilakukan instansi yang berwenang ditemukan kesalahan, atas pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM yang telah dibayarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, akan dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.
|
||||
|
||||
Pasal 8 |
||||
(1)
|
Atas pembayaran PPN dan atau PPnBM yang dilakukan dalam periode 1 Januari 2004 sampai dengan 1 Februari 2005, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pembayaran kembali dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
Faktur Pajak asli atau dokumen lain yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak yang sudah dibubuhi cap “dibayar tanggal …... ... ....” dan ditandatangani oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap;
|
||
|
b.
|
Foto copy tagihan rekanan (invoice) dengan dibubuhi pernyataan atau cap “sesuai dengan aslinya” oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap;
|
||
|
c.
|
Foto copy tanda bukti pembayaran (kwitansi, cash receipt), yang diterbitkan oleh rekanan atau bukti pemindahbukuan/bukti perintah transfer dengan dibubuhi pernyataan atau cap "sesuai dengan aslinya".
|
||
(2)
|
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana melakukan verifikasi keabsahan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a.
|
|||
(3)
|
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan pelaksana mengajukan permintaan pembayaran kepada Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.
|
|||
(4)
|
Atas permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 6.
|
|||
|
|
|||
Pasal 9 |
||||
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.
|
||||
|
||||
Pasal 10 |
||||
Pada saat Peraturan Menteri keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 518/KMK.06/2003 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak Yang Digunakan Oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||||
|
||||
Pasal 11 |
||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
||||
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR |