Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 61/PMK.06/2008
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 61/PMK.06/2008 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 40/PMK.07/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
MENTERI KEUANGAN, | |||||
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengumuman lelang, khususnya untuk lelang Non Eksekusi, diperlukan penyempurnaan ketentuan mengenai lelang;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
| ||||
|
|
| ||||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| ||||
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2007;
| ||||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;
| ||||
|
|
| ||||
| MEMUTUSKAN: | |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 40/PKM.07/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG.
| |||||
Pasal I | |||||
|
Ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2007 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
| |||||
Pasal 24 | |||||
|
(1)
|
Pengumuman Lelang untuk Lelang Non Eksekusi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||
|
|
a.
|
Barang tidak bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian berselang 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang;
| |||
|
|
b.
|
Barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui Surat kabar harian berselang 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan lelang;
| |||
|
|
c.
|
Barang bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang tidak bergerak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
| |||
|
(2)
|
Pengumuman Lelang untuk Lelang Non Eksekusi yang diulang berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||||
|
(3)
|
Pengumuman Lelang untuk Lelang aset PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan Bank dalam likuidasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||
|
|
a.
|
Barang tidak bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian sekurang-kurangriya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang;
| |||
|
|
b.
|
Barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian sekurang-kurangnya 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan lelang;
| |||
|
|
c.
|
Barang bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang tidak bergerak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
| |||
|
(4)
|
Pengumuman Lelang untuk Lelang aset PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan Bank dalam likuidasi yang diulang berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
| ||||
Pasal II | |||||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||||
|
| |||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2008 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.