Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60/PMK.06/2010 TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIKELOLA/DIURUS OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||||
Menimbang:
|
||||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
|
||||
|
||||
Mengingat:
|
||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
|||
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
|
|||
4.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
|
|||
5.
|
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);
|
|||
6.
|
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
|
|||
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.06/2009;
|
|||
|
|
|||
MEMUTUSKAN: | ||||
Menetapkan:
|
||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIKELOLA/DIURUS OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA.
|
||||
|
||||
Pasal 1 | ||||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
|
||||
1.
|
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
|
|||
2.
|
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
|
|||
3.
|
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
|
|||
|
|
|||
Pasal 2 | ||||
(1)
|
Ruang lingkup penyelesaian piutang dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mencakup piutang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara yang pengurusannya diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PUPN/DJKN).
|
|||
(2)
|
Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk piutang yang merupakan aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi yang dikelola/diurus oleh PUPN/DJKN.
|
|||
|
|
|||
Pasal 3 | ||||
(1)
|
Penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada Penanggung Hutang perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
|
|||
(2)
|
Dalam hal piutang berasal dari eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
|
|||
|
a.
|
Piutang tidak didukung dengan barang jaminan;
|
||
|
b.
|
Barang jaminan tidak menutup hutang;
|
||
|
c.
|
Barang jaminan habis; atau
|
||
|
d.
|
Barang jaminan tidak memiliki nilai ekonomis.
|
||
|
|
|
||
Pasal 4 | ||||
(1)
|
Dalam hal piutang didukung dengan barang jaminan, jumlah hutang yang wajib dilunasi Penanggung Hutang setelah diberi keringanan paling sedikit sama dengan nilai barang jaminan.
|
|||
(2)
|
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah hutang yang wajib dilunasi setelah diberi keringanan dapat lebih rendah dari nilai barang jaminan dalam hal barang jaminan telah dilelang sebanyak 2 (dua) kali atau lebih namun tidak terjual.
|
|||
|
|
|||
Pasal 5 | ||||
(1)
|
Penyelesaian piutang yang diberikan kepada Penanggung Hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi pemberian:
|
|||
|
a.
|
Keringanan seluruh sisa hutang, bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya yang wajib diselesaikan Penanggung Hutang;
|
||
|
b.
|
Keringanan untuk hutang pokok sebesar persentase yang sama dengan persentase pembayaran yang telah dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2010 terhadap hutang pokok;
|
||
|
c.
|
Tambahan keringanan apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sebagai berikut:
|
||
|
|
1.
|
Sampai dengan Juni 2010, sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari sisa hutang pokok setelah diberikan keringanan;
|
|
|
|
2.
|
Juli sampai dengan September 2010, sebesar 20% (dua puluh persen) dari sisa hutang pokok setelah diberikan keringanan;
|
|
|
|
3.
|
Oktober sampai dengan 20 Desember 2010, sebesar 10% (sepuluh persen) dari sisa hutang pokok setelah diberikan keringanan.
|
|
(2)
|
Jumlah keringanan yang diberikan untuk penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per Penanggung Hutang.
|
|||
(3)
|
Penanggung Hutang yang belum melakukan pembayaran sebelum tanggal 1 Januari 2010 hanya diberikan keringanan seluruh bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.
|
|||
(4)
|
Contoh perhitungan penyelesaian piutang dimuat dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|||
|
|
|||
Pasal 6 | ||||
Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||
|
||||
Pasal 7 | ||||
(1)
|
Penyelesaian piutang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diberikan kepada Penanggung Hutang yang mengajukan permohonan paling lambat tanggal 1 Desember 2010 kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
|
|||
(2)
|
Penanggung Hutang yang telah diberikan persetujuan pemberian keringanan harus melunasi kewajibannya paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat persetujuan ditetapkan, kecuali dalam hal:
|
|||
|
a.
|
Permohonan yang disampaikan pada tanggal 1 Desember 2010, pelunasan dilakukan paling lambat tanggal 20 Desember 2010.
|
||
|
b.
|
Barang jaminan telah diumumkan untuk dilelang, pelunasan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan lelang.
|
||
(3)
|
Dalam hal terjadi pelunasan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PUPN/DJKN wajib membatalkan lelang dan mengumumkan sebagaimana pelaksanaan Pengumuman Lelang yang telah dilakukan sebelumnya.
|
|||
|
|
|||
Pasal 8 | ||||
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
|
||||
|
||||
Pasal 9 | ||||
(1)
|
Penanggung Hutang yang telah diberikan persetujuan keringanan hutang sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, dapat diberikan keringanan penyelesaian hutang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|||
(2)
|
Pemberian keringanan penyelesaian hutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sisa jumlah hutang pada saat permohonan diajukan.
|
|||
(3)
|
Dalam hal permohonan keringanan disetujui, pelunasan kewajiban dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
|
|||
|
|
|||
Pasal 10 | ||||
Dalam hal Penanggung Hutang tidak melunasi kewajibannya setelah persetujuan diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), persetujuan penyelesaian keringanan hutang yang sudah diberikan batal.
|
||||
|
||||
Pasal 11 | ||||
Penanggung Hutang yang telah melakukan pembayaran sebesar atau melebihi hutang pokok sampai dengan 1 Januari 2010 diberikan keringanan seluruh sisa hutang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.
|
||||
|
||||
Pasal 12 | ||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA PATRIALIS AKBAR |
||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 12
|