Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 591/PMK.010/2004
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 591/PMK.010/2004 TENTANG
PROGRAM HARMONISASI TARIF BEA MASUK TAHUN 2005-2010 UNTUK PRODUK-PRODUK PERTANIAN, PERIKANAN, PERTAMBANGAN, FARMASI, KERAMIK, DAN BESI-BAJA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |||||||
Menimbang | |||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan penyederhanaan prosedur dan fasilitasi ekspor dan impor sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2003 dipandang perlu merumuskan program harmonisasi tarif bea masuk komoditi impor untuk kurun waktu 2005-2010;
| ||||||
|
b.
|
bahwa mengingat perumusan harmonisasi tarif yang sifatnya menyeluruh memerlukan waktu yang cukup panjang, maka pada tahap pertama dilakukan harmonisasi tarif bea masuk untuk produk-produk pertanian, perikanan, pertambangan, farmasi, keramik dan besi-baja;
| ||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahun 2005-2010 Untuk Produk-produk Pertanian, Perikanan, Pertambangan, Farmasi, Keramik dan Besi-baja;
| ||||||
Mengingat | |||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement on Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
| ||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
| ||||||
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
| ||||||
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
| ||||||
|
|
| ||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||
Menetapkan | |||||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PROGRAM HARMONISASI TARIF BEA MASUK TAHUN 2005-2010 UNTUK PRODUK-PRODUK PERTANIAN, PERIKANAN, PERTAMBANGAN, FARMASI, KERAMIK DAN BESI-BAJA.
| |||||||
|
| |||||||
Pasal 1 | |||||||
|
Menetapkan Pola Umum Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahun 2005-2010 untuk produk-produk pertanian, perikanan, pertambangan, farmasi, keramik dan besi-baja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
| |||||||
|
| |||||||
Pasal 2 | |||||||
|
(1)
|
Beberapa produk pertanian, perikanan, farmasi, dan besi baja dikecualikan dari program harmonisasi tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan diatur tersendiri, yaitu:
| ||||||
| a. | Produk Pertanian | : | beras, gula, jagung, kedelai, jeruk, mangga, cengkeh, bawang merah, kentang, wortel, bibit, dan paha ayam; | ||||
| b. | Produk Perikanan | : | udang vannamei, ikan tilapia, ikan kerapu, mutiara, dan bibit; | ||||
| c. | Produk Farmasi | : | limbah farmasi, larutan plasma protein, obat kanker/AIDS/penyakit keras lainnya dan produk farmasi tertentu; | ||||
| d. | Produk Besi-Baja | : | Pipa tanpa kampuh, CRC stainless steel, baja dilapisi kromium oksida, tabung LPG, dan katup/kran LPG, baja beton, baja free cutting, bead wire (brass coated high carbon steel wire), kawat baja dilapisi seng, kawat dipilin, kawat anyam/kain logam/jaring/pagar, dan pegas spiral. | ||||
|
(2)
|
Pola Khusus Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk untuk produk-produk dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
| ||||||
|
(3)
|
Tarif bea masuk beras dan gula ditetapkan secara spesifik dengan menggunakan acuan advalorem.
| ||||||
|
|
| ||||||
Pasal 3 | |||||||
|
Pelaksanaan program harmonisasi tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dengan tetap memperhatikan daya saing barang-barang dimaksud.
| |||||||
Pasal 4 | |||||||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005.
| |||||||
|
| |||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||||||
|
| |||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Desember 2004 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, JUSUF ANWAR | |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.