Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 53/PMK.05/2017

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53/PMK.05/2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 3/PMK.05/2014 TENTANG PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum;
b.
bahwa guna meningkatkan efektivitas penempatan uang negara pada bank umum dan perlunya untuk dilakukan penyesuaian terhadap perubahan suku bunga kebijakan Bank Indonesia, perlu· mengubah beberapa ketentuan mengenai penempatan uang negara pada bank umum;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 682);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 3/PMK.05/2014 TENTANG PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 682) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan ayat (2) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 14
 
(1)
Penempatan Uang Negara pada BUMPUN dilaksanakan dengan metode Over The Counter.
 (2)Penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan BUMPUN yang masih memiliki sisa batas maksimal penempatan.
 (3)Pelaksanaan penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Mekanisme Penempatan Uang Negara pada Bank Umum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 19
 
(1)
BUMPUN memberikan remunerasi atas penempatan Uang Negara.
 
(2)
Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bunga atau imbal hasil.
 
(3)
Remunerasi minimal atas penempatan Uang Negara dalam Rupiah pada Bank Umum sebesar 87% (delapan puluh tujuh perseratus) dari suku bunga kebijakan Bank Indonesia.
 
(4)
Remunerasi minimal atas penempatan Uang Negara dalam Valuta Asing pada Bank Umum sebesar 70% (tujuh puluh perseratus) dari home currency rate.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 588 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.