Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 51/PMK.04/2007

     
    TENTANG

    PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN

    MENTERI KEUANGAN,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 373/KMK.04/2004, beberapa pusat dan balai riset di lingkungan Badan Riset Kelautan dan Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, merupakan pusat dan balai riset yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan ilmu pengetahuan;
    b.
    bahwa berhubung dengan adanya perubahan dan pemekaran dalam susunan organisasi dan tata kerja pada Departemen Kelautan dan Perikanan sehingga menyebabkan perubahan dan pemekaran pada struktur organisasi balai riset di lingkungan Badan Riset Kelautan dan Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, kiranya perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana tersebut huruf a;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    2.
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
    3.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN.
     

    Pasal I

    Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.04/1997 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 373/KMK.04/2004 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
     

    Pasal II

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 11 Mei 2007
    MENTERI KEUANGAN
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Peraturan Menteri Keuangan 51/PMK.04/2007 - Perpajakan DDTC