Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
|
||||
Menimbang |
||||
a.
|
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 373/KMK.04/2004, beberapa pusat dan balai riset di lingkungan Badan Riset Kelautan dan Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, merupakan pusat dan balai riset yang mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan ilmu pengetahuan;
|
|||
b.
|
bahwa berhubung dengan adanya perubahan dan pemekaran dalam susunan organisasi dan tata kerja pada Departemen Kelautan dan Perikanan sehingga menyebabkan perubahan dan pemekaran pada struktur organisasi balai riset di lingkungan Badan Riset Kelautan dan Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, kiranya perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana tersebut huruf a;
|
|||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan;
|
|||
Mengingat |
||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
|||
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
|
|||
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan;
|
|||
|
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN.
|
||||
|
||||
Pasal I |
||||
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.04/1997 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 373/KMK.04/2004 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||||
|
||||
Pasal II |
||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
||||
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Mei 2007 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI |