Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||
Menimbang |
||||
a.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau Yang Dikuasai Negara;
|
|||
b.
|
bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan Dan Cukai, ketentuan penyelesaian terhadap barang yang menjadi milik negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2010 perlu dilakukan penyesuaian;
|
|||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara;
|
|||
Mengingat |
||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
|
|||
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan Dan Cukai;
|
|||
|
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG-BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA.
|
||||
|
||||
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
||||
1.
|
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
|
|||
2.
|
Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
|
|||
3.
|
Barang-Barang Lain adalah barang-barang yang berkaitan langsung dengan barang kena cukai, seperti sarana pengangkut yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai, peralatan atau mesin yang digunakan untuk membuat barang kena cukai.
|
|||
4.
|
Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang-barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
|
|||
5.
|
Pelanggar Tidak Dikenal adalah orang yang tidak diketahui yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana.
|
|||
6.
|
Pemusnahan adalah kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang kena cukai atau Barang-Barang Lain.
|
|||
7.
|
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||
8.
|
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
|
|||
9.
|
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||
10.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||
|
|
|||
BAB II
BARANG YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA Pasal 2 |
||||
(1)
|
Barang kena cukai yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai dirampas untuk negara.
|
|||
(2)
|
Barang-Barang Lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai dapat dirampas untuk negara.
|
|||
(3)
|
Pelaksanaan perampasan barang kena cukai dan Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan setelah mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
|
|||
|
||||
Pasal 3 |
||||
(1)
|
Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor yang melakukan penanganan perkara tindak pidana di bidang cukai menerima penyerahan barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang dinyatakan dirampas untuk negara dari jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan.
|
|||
(2)
|
Atas penyerahan barang kena cukai dan Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara serah terima.
|
|||
(3)
|
Terhadap barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang telah diserahkan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan menjadi milik negara.
|
|||
|
||||
Pasal 4 |
||||
Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor mengadministrasikan dan menimbun barang kena cukai dan Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat penimbunan lain di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
||||
|
||||
BAB III
BARANG YANG DIKUASAI NEGARA YANG BERASAL DARI PELANGGAR TIDAK DIKENAL Pasal 5 |
||||
(1)
|
Barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang berasal dari Pelanggar Tidak Dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||
(2)
|
Barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat penimbunan lain di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||
(3)
|
Contoh format penetapan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
|
|
|||
Pasal 6 |
||||
Terhadap barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang berasal dari Pelanggar Tidak Dikenal, setelah 14 (empat belas) hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, dinyatakan menjadi milik negara.
|
||||
|
||||
BAB IV
BARANG KENA CUKAI YANG DIKUASAI NEGARA YANG BERASAL DARI PEMILIK YANG TIDAK DIKETAHUI Pasal 7 |
||||
(1)
|
Barang kena cukai yang belum diselesaikan kewajiban cukainya, yang pemiliknya tidak diketahui, dinyatakan dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||
(2)
|
Barang kena cukai yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat penimbunan lain di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||
(3)
|
Contoh format penetapan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
|
||||
Pasal 8 |
||||
(1)
|
Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor harus segera mengumumkan secara resmi melalui media massa atau papan pengumuman pada Kantor yang bersangkutan mengenai kewajiban bagi pemilik barang kena cukai yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, untuk menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dikuasai negara.
|
|||
(2)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya, barang kena cukai dinyatakan menjadi milik negara.
|
|||
|
||||
BAB V
BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA Pasal 9 |
||||
(1)
|
Barang kena cukai dan Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6, serta barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ditetapkan sebagai BMN.
|
|||
(2)
|
Penetapan sebagai BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai BMN.
|
|||
(3)
|
BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat penimbunan lain di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||
(4)
|
Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor membukukan BMN dalam buku catatan BMN.
|
|||
(5)
|
Contoh format penetapan sebagai BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
|
||||
Pasal 10 |
||||
(1)
|
Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor membuat perkiraan nilai BMN berdasarkan dokumen cukai, harga pasar, atau sumber informasi harga lainnya.
|
|||
(2)
|
Dalam pembuatan perkiraan nilai BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan penilai internal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, instansi terkait, dan penilai eksternal.
|
|||
(3)
|
Perkiraan nilai BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam penyampaian permohonan peruntukan BMN.
|
|||
|
||||
Pasal 11 |
||||
(1)
|
Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor menyampaikan data barang milik negara dan permohonan peruntukan BMN kepada:
|
|||
|
a.
|
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dalam hal perkiraan nilai BMN dalam permohonan tidak melebihi Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
|
||
|
b.
|
Kepala Kantor Wilayah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dalam hal perkiraan nilai BMN dalam permohonan melebihi Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); atau
|
||
|
c.
|
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dalam hal perkiraan nilai BMN dalam permohonan melebihi Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
|
||
(2)
|
Penyampaian data BMN dan permohonan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan foto copy:
|
|||
|
a.
|
Keputusan mengenai penetapan BMN;
|
||
|
b.
|
Berita acara pencacahan barang;
|
||
|
c.
|
Surat kesediaan dari kementerian/lembaga yang diusulkan sebagai Pengguna Barang, yang ditandatangani oleh sekretaris jenderal/sekretaris lembaga dari kementerian/lembaga bersangkutan, dalam hal BMN diusulkan untuk dilakukan penetapan status penggunaan; dan
|
||
|
d.
|
Surat kesediaan dari pemerintah daerah, lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, atau lembaga kemanusiaan, yang akan menerima Hibah, yang ditandatangani oleh sekretaris daerah/ketua pengurus lembaga dari pemerintah daerah/lembaga bersangkutan, dalam hal BMN diusulkan untuk dilakukan Hibah.
|
||
(3)
|
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kepala Kantor Wilayah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri menetapkan peruntukan barang milik negara dengan memperhatikan usulan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor.
|
|||
|
|
|||
Pasal 12 |
||||
(1)
|
Peruntukan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
Terhadap BMN yang merupakan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Cukai harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai;
|
||
|
b.
|
Terhadap barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-Undang Cukai dan Barang-Barang Lain, penetapan peruntukan lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor;
|
||
|
c.
|
Terhadap Barang-Barang Lain berupa:
|
||
|
|
1.
|
Barang yang telah busuk, penyelesaiannya dilakukan dengan cara dimusnahkan;
|
|
|
|
2.
|
Barang yang cepat busuk, lekas rusak, berbau tidak sedap yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau lingkungan atau berbahaya, penyelesaiannya dilakukan dengan cara dimusnahkan;
|
|
|
|
3.
|
Barang lain selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, penetapan peruntukan lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor.
|
|
(2)
|
Atas pemusnahan barang kena cukai dan/atau Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara pemusnahan.
|
|||
|
|
|||
Pasal 13 |
||||
(1)
|
Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor melakukan tindak lanjut penyelesaian terhadap BMN sesuai surat atau keputusan persetujuan peruntukan BMN yang diterbitkan oleh:
|
|||
|
a.
|
Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri; atau
|
||
|
b.
|
Kepala Kantor Wilayah Kekayaan Negara atas nama Menteri; atau
|
||
|
c.
|
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atas nama Menteri.
|
||
(2)
|
BMN yang telah ditetapkan peruntukannya oleh Menteri dan telah dilaksanakan, diselesaikan administrasinya dengan menghapus dari buku catatan BMN.
|
|||
|
|
|||
Pasal 14 |
||||
(1)
|
Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor menyampaikan laporan mengenai pencatatan BMN dan penyelesaian administrasi BMN, dengan ketentuan:
|
|||
|
a.
|
Laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni disampaikan paling lama pada tanggal 15 Juli tahun yang bersangkutan;
|
||
|
b.
|
Laporan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember disampaikan paling lama pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya.
|
||
(2)
|
Penyampaian laporan mengenai pencatatan BMN dan penyelesaian administrasi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
|
|||
|
a.
|
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
|
||
|
b.
|
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
|
||
|
c.
|
Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.
|
||
(3)
|
Direktur Jenderal menyampaikan laporan mengenai pencatatan BMN dan penyelesaian administrasi BMN kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
|
|||
|
|
|||
Pasal 15 |
||||
Tata cara pelelangan, pemusnahan, penghibahan, penetapan status penggunaan, dan penghapusan BMN, mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang lelang dan di bidang pengelolaan BMN.
|
||||
|
||||
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 16 |
||||
Penyelesaian barang kena cukai dan/atau Barang-Barang Lain yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara yang berasal dari impor dilakukan berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
|
||||
|
||||
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 17 |
||||
(1)
|
Usulan peruntukan BMN yang telah disampaikan oleh Kantor Pabean kepada Direktur Jenderal sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, namun belum disampaikan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dikembalikan kepada Kantor Pabean untuk diajukan sesuai Peraturan Menteri ini.
|
|||
(2)
|
Persetujuan peruntukan BMN yang telah diberikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap sah dan berlaku.
|
|||
|
|
|||
BAB VIII
PENUTUP Pasal 18 |
||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||||
|
||||
Pasal 19 |
||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
|
||||
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Februari 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 236
|