Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.01/2009

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 39/PMK.01/2009
 
TENTANG
 
POLA MUTASI JABATAN KARIER DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
 
MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk lebih meningkatkan objektivitas, transparansi, perencanaan karier, dan motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan, perlu mengatur mengenai pola mutasi jabatan karier di lingkungan Departemen Keuangan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pola Mutasi Jabatan Karier di Lingkungan Departemen Keuangan;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
7.
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional;
8.
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
9.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG POLA MUTASI JABATAN KARIER DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Menteri Keuangan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat di Lingkungan Departemen Keuangan.
2.
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
3.
Jabatan Karier adalah jabatan struktural eselon II, eselon III, eselon IV, eselon V, dan jabatan fungsional.
4.
Mutasi adalah pemindahan PNS dalam Jabatan Karier.
5.
Pola mutasi adalah sistem pemindahan PNS dalam Jabatan Karier yang dilakukan secara terencana dengan memperhatikan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi.
6.
Peringkat Jabatan adalah pengelompokan tingkat jabatan sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
7.
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Instansi Pusat Departemen Keuangan, yang selanjutnya disebut Baperjakat Instansi Pusat, adalah badan yang mempunyai tugas antara lain memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan mengenai pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon II dan eselon III di lingkungan Departemen Keuangan.
8.
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Unit Eselon I, yang selanjutnya disebut Baperjakat Unit Eselon I, adalah badan yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada pimpinan unit eselon I mengenai pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon IV dan eselon V di lingkungan unit eselon I Departemen Keuangan.
9.
Badan Pertimbangan Jabatan Fungsional Instansi Pusat Departemen Keuangan, yang selanjutnya disebut Baperjafung Instansi Pusat adalah badan yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan mengenai mutasi dalam jabatan fungsional di lingkungan Departemen Keuangan.
10.
Badan Pertimbangan Jabatan Fungsional Unit Eselon I, yang selanjutnya disebut Baperjafung Unit Eselon I, adalah badan yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada pimpinan unit eselon I mengenai mutasi dalam jabatan fungsional di lingkungan unit eselon I Departemen Keuangan.
 

Pasal 2

Pola mutasi Jabatan Karier dimaksudkan sebagai acuan bagi unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan dalam menyusun pola mutasi di lingkungan unit eselon I masing-masing.
 

Pasal 3

(1)
Pola mutasi Jabatan Karier bagi PNS di lingkungan Departemen Keuangan harus mempertimbangkan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pemindahan jabatan struktural atau jabatan fungsional.
(2)
Selain harus mempertimbangkan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pola Mutasi Jabatan Karier agar memperhatikan:
 
a.
Standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
 
b.
Prestasi kerja;
 
c.
Jangka waktu menduduki jabatan dan/atau lokasi unit kerja;
 
d.
Peringkat Jabatan;
 
e.
Hukuman disiplin PNS, dalam hal PNS yang bersangkutan pernah dikenakan sanksi atas pelanggaran disiplin pegawai;
 
f.
Kebutuhan organisasi; dan/atau
 
g.
Persyaratan lain yang ditentukan oleh pimpinan unit eselon I.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan ayat (2) huruf c, untuk pengangkatan dalam jabatan struktural yang dilakukan melalui Pencalonan Terbuka.
(4)
Khusus unit eselon I yang mempunyai unit vertikal, pola mutasi jabatan karier dilakukan dengan mempertimbangkan pembagian wilayah kerja.
(5)
Pembagian wilayah kerja sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur lebih lanjut oleh pimpinan masing-masing unit eselon I.
 

Pasal 4

(1)
Kewenangan untuk melakukan Mutasi dalam Jabatan Karier di Lingkungan Departemen Keuangan berada pada Menteri Keuangan.
(2)
Mutasi dalam Jabatan Karier dapat dilakukan baik pada unit eselon I yang sama maupun antar unit eselon I.
 

Pasal 5

(1)
Mutasi dalam jabatan struktural eselon II dan eselon III harus melalui sidang Baperjakat Instansi Pusat.
(2)
Mutasi dalam jabatan struktural eselon IV dan eselon V harus melalui sidang Baperjakat Unit Eselon I.
 

Pasal 6

(1)
Mutasi dalam jabatan struktural eselon II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Mutasi dalam jabatan struktural eselon III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3)
Mutasi dalam jabatan struktural eselon IV dan eselon V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan unit eselon I.
(4)
Dalam hal terdapat PNS yang dimutasikan dalam Jabatan Karier antar unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), status kepegawaiannya beralih menjadi pegawai unit yang menerima.
 

Pasal 7

(1)
Mutasi dalam jabatan fungsional yang meliputi pengangkatan pertama, pengangkatan pertama kali, pengangkatan perpindahan, kenaikan jabatan, penyesuaian dalam jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, pengaktifan kembali, pemberhentian jabatan, dan pemindahan wilayah kerja mengikuti peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemindahan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari Baperjafung.
(3)
Baperjafung terdiri dari:
 
a.
Baperjafung Instansi Pusat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
 
b.
Baperjafung Unit Eselon I yang ditetapkan oleh pimpinan unit eselon I.
(4)
Baperjafung Instansi Pusat memberikan pertimbangan untuk pemindahan wilayah kerja bagi pejabat fungsional tingkat Utama dan Madya.
(5)
Baperjafung Unit Eselon I memberikan pertimbangan untuk pemindahan wilayah kerja bagi pejabat fungsional tingkat Muda, Pertama, Penyelia, Pelaksana Lanjutan, Pelaksana dan Pelaksana Pemula.
(6)
Selain memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Baperjafung dapat pula memberikan pertimbangan mengenai pengangkatan pertama, pengangkatan pertama kali, pengangkatan perpindahan, kenaikan jabatan, penyesuaian dalam jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, pengaktifan kembali, dan pemberhentian jabatan, sesuai kebutuhan unit eselon I.
 

Pasal 8

(1)
Pemindahan wilayah kerja bagi pejabat fungsional tingkat Utama dan Madya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Pemindahan wilayah kerja bagi pejabat fungsional tingkat Muda, Pertama, Penyelia, Pelaksana Lanjutan, Pelaksana dan Pelaksana Pemula ditetapkan oleh pimpinan unit eselon I.
 

Pasal 9

(1)
Setiap pimpinan unit eselon I wajib menyusun pola mutasi jabatan karier unit eselon I yang bersangkutan dengan mengacu pada pedoman penyusunan pola mutasi jabatan karier di lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing unit.
(2)
Pola Mutasi Jabatan Karier unit eselon I ditetapkan oleh pimpinan unit eselon I setelah terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia.
 

Pasal 10

Pola mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
 

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, mutasi jabatan karier di lingkungan unit eselon I tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sampai dengan pola mutasi jabatan karier unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan.
 

Pasal 12

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.