Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
    NOMOR 34/PMK.04/2020

     
    TENTANG

    PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan ancaman yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar yang berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;
    b.
    bahwa untuk percepatan pelayanan dalam pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu mengatur ketentuan mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang­-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
    3.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-­Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
    4.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-­Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
    5.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia) Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 
    6.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
    7.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 
    8.
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); 
    9.
    Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
    10.
    Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
    11.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
    12.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 335);
     
     
    MEMUTUSKAN: 

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19).
     
    BAB I 
    KETENTUAN UMUM 


    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang dibentuk dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan penanggulangan bencana. 
    2.
    Kawasan yang Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
    3.
    Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor adalah perusahaan yang menerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
    4.
    Orang adalah orang perseorangan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan hukum, atau non badan hukum.
    5.
    Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
    6.
    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
     
     
    BAB II 
    FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN 


    Pasal 2

    (1)
    Atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa:
     
    a.
    pembebasan bea masuk dan/atau cukai;
     
    b.
    tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
     
    c.
    dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
    (2)
    Jenis barang impor yang diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (3)
    Impor barang yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui pusat logistik berikat.
    (4)
    Fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diberikan terhadap pengeluaran barang asal impor dan/atau tempat lain dalam daerah pabean dari:
     
    a.
    kawasan berikat atau gudang berikat;
     
    b.
    Kawasan Bebas atau kawasan ekonomi khusus; dan/atau
     
    c.
    Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
    (5)
    Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengusaha kawasan berikat, pengusaha gudang berikat, pengusaha di Kawasan Bebas, pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus, atau Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor:
     
    a.
    dibebaskan dari kewajiban untuk melunasi bea masuk dan/atau cukai serta dikecualikan dari kewajiban melunasi pajak dalam rangka impor; dan/atau
     
    b.
    dikecualikan dari kewajiban untuk melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
     
    yang pada saat pemasukannya belum dilunasi.
    (6)
    Pengeluaran barang yang dikecualikan dari kewajiban untuk melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, merupakan penyerahan barang kena pajak ke tempat lain dalam daerah pabean yang ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang perpajakan.
    (7)
    Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) huruf a, termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.
    (8)
    Tata laksana impor atau pengeluaran barang yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor barang untuk dipakai, impor barang melalui pusat logistik berikat, kawasan berikat, gudang berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, barang kiriman, dan barang bawaan penumpang.
     
     
    BAB III 
    TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN


    Pasal 3

    (1)
    Untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) huruf a, Orang mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang.
    (2)
    Dikecualikan dari ketentuan mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk impor:
     
    a.
    barang kiriman dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD500.00 (lima ratus US Dollar) per penerima barang per kiriman dan diselesaikan dengan menggunakan Consignment Note (CN); atau
     
    b.
    barang bawaan penumpang dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD500.00 (lima ratus US Dollar) per orang untuk setiap kedatangan dan diselesaikan dengan menggunakan Customs Declaration.
    (3)
    Fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas barang kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan setelah Penyelenggara Pos atau penerima barang menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Consignment Note (CN).
    (4)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilampiri dengan:
     
    a.
    identitas Orang;
     
    b.
    fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
     
    c.
    rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan beserta perkiraan nilai pabeannya; dan
     
    d.
    uraian mengenai tujuan penggunaan barang yang dimintakan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan.
    (5)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta hasil pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Sistem Indonesia National Single Window.
    (6)
    Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Sistem Indonesia National Single Window mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan:
     
    a.
    lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam bentuk hardcopy; dan
     
    b.
    hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik dalam bentuk softcopy.
     
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan.
    (2)
    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
    (3)
    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
    (4)
    Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama:
     
    a.
    2 (dua) jam kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik; atau
     
    b.
    2 (dua) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.
     
     
     
    BAB IV
    PEMBERITAHUAN PABEAN


    Pasal 5

    (1)
    Pemasukan barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3), serta pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dilaksanakan dengan menggunakan dokumen sesuai dengan tatalaksana impor atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8).
    (2)
    Impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dalam hal:
     
    a.
    impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
     
    b.
    impor barang kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dengan nilai pabean melebihi FOB USD500.00 (lima ratus US Dollar) per penerima barang per kiriman; atau
     
    c.
    impor barang bawaan penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dengan nilai pabean melebihi FOB USD500.00 (lima ratus US Dollar) per orang untuk setiap kedatangan.
     
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Orang wajib melampirkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor dari BNPB, jika barang impor yang diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) terkena ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang tata niaga impor.
    (2)
    Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan pada saat:
     
    a.
    impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau ayat (3); atau
     
    b.
    pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
    (3)
    Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika barang impor yang diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan tidak melebihi jumlah yang ditetapkan tata niaganya oleh kementerian atau lembaga terkait dan/atau BNPB.
     
     
    BAB V
    PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN MENGGUNAKAN JAMINAN


    Pasal 7

    (1)
    Terhadap barang impor untuk dipakai dalam rangka keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang masih menunggu keputusan atas permohonan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dapat diberikan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan.
    (2)
    Untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Orang mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan barang.
    (3)
    Jaminan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa jaminan tertulis.
    (4)
    Bentuk jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
    BAB VI
    JANGKA WAKTU


    Pasal 8

    Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest (BC 1.1), atau tanggal didaftarkannya dokumen pengeluaran barang dari pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dari Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sampai dengan berakhirnya masa penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh BNPB. 
     
    BAB VII 
    MONITORING, EVALUASI, DAN PEMERIKSAAN SEWAKTU-WAKTU 


    Pasal 9

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai, atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas barang impor yang ditujukan untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 
     

    Pasal 10

    Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang audit kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai, atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, dapat melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap Orang yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). 
     
    BAB VIII
    SANKSI ADMINISTRATIF


    Pasal 11

    (1)
    Orang yang menggunakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas perpajakan, wajib membayar bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang dan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar atau paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, serta dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan/atau di bidang perpajakan.
    (2)
    Terhadap Orang berdasarkan hasil pemeriksaan sewaktu waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, selain diberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan pemblokiran terhadap akses kepabeanan selama 1 (satu) tahun.
     
     
    BAB IX
    PELIMPAHAN WEWENANG


    Pasal 12

    (1)
    Kepala Kantor Bea dan Cukai yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:
     
    a.
    wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
     
    b.
    tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pejabat lain.
    (2)
    Dalam hal Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara atau tetap, wewenang yang diterima dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian (Plh) atau pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk.
     
     
    BAB X
    KETENTUAN LAIN-LAIN


    Pasal 13

    Ketentuan mengenai petunjuk teknis penyederhanaan prosedural importasi barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 
     
    BAB XI
    KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 14

    (1)
    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang masih dalam pemrosesan, pemrosesannya diselesaikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
    (2)
    Terhadap barang impor untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah dikeluarkan dengan pengeluaran segera (rush handling), dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
     
     

    Pasal 15

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 
     
    Ditetapkan di Jakarta 
    pada tanggal 16 April 2020 
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd. 
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta 
    pada tanggal 17 April 2020 
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd. 
    WIDODO EKATJAHJANA 
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 378

    Peraturan Menteri Keuangan 34/PMK.04/2020 - Perpajakan DDTC