Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang |
||||||||
a.
|
bahwa penyebaran penyakit virus corona (Corona virus Disease 2019/COVID-19) telah menjadi pandemi global dan menghambat pertumbuhan ekonomi global yang mengakibatkan gangguan rantai pasok dalam negeri;
|
|||||||
b.
|
bahwa telah terjadi keadaan tertentu berupa bencana dengan adanya penyakit virus corona (Corona virus Disease 2019/COVID-19) di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya terhadap industri dalam negeri dan ketersediaan barang di dalam negeri;
|
|||||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona virus Disease 2019/COVID-19);
|
|||||||
|
|
|||||||
Mengingat |
||||||||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
|||||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
|||||||
4.
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
|
|||||||
5.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91);
|
|||||||
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1769) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 848);
|
|||||||
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1367);
|
|||||||
8.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1669);
|
|||||||
9.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2018 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1670);
|
|||||||
|
|
|||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||
Menetapkan |
||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KAWASAN BERIKAT DAN/ATAU KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR UNTUK PENANGANAN DAMPAK BENCANA PENYAKIT VIRUS CORONA (CORONA VIRUS DISEASE 2019/COVID-19).
|
||||||||
|
||||||||
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
||||||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||
1.
|
Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
|
|||||||
2.
|
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan, adalah pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
|
|||||||
3.
|
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, yang selanjutnya disebut KITE Pengembalian, adalah pengembalian Bea Masuk, yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
|
|||||||
4.
|
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah, yang selanjutnya disebut KITE IKM, kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM.
|
|||||||
5.
|
Industri Kecil dan Menengah, yang selanjutnya disingkat IKM adalah badan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi produktif yang memenuhi kriteria usaha kecil atau usaha menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
|
|||||||
6.
|
Perusahaan KITE Pembebasan adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan.
|
|||||||
7.
|
Perusahaan KITE Pengembalian adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pengembalian.
|
|||||||
8.
|
Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Diseasae (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Diseasae (COVID-19).
|
|||||||
9.
|
Perusahaan KITE IKM adalah badan usaha yang memenuhi kriteria industri kecil atau industri menengah dan telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE IKM.
|
|||||||
10.
|
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
|
|||||||
|
|
|||||||
BAB II
INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KAWASAN BERIKAT
|
||||||||
Pengeluaran hasil produksi Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean tidak mengurangi kuota penjualan hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean tahun berjalan.
|
||||||||
|
||||||||
Pasal 3 |
||||||||
(1)
|
Pemeriksaan fisik atas pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat dilakukan secara selektif.
|
|||||||
(2)
|
Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung atau dengan memanfaatkan teknologi informasi yang sudah tersedia.
|
|||||||
(3)
|
Dalam hal Tempat Penimbunan Berikat berlokasi di daerah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka Tempat Penimbunan Berikat dapat diberikan persetujuan untuk melakukan pelayanan mandiri.
|
|||||||
|
|
|||||||
Pasal 4 |
||||||||
(1)
|
Untuk menunjang produktivitas Kawasan Berikat dan guna mencegah berkembangnya penularan penyakit virus corona (Corona virus Disease 2019/COVID-19), pengusaha Kawasan Berikat, atau pengusaha di Kawasan Berikat dapat melakukan pemasukan barang ke Kawasan Berikat berupa:
|
|||||||
|
a.
|
disinfektan;
|
||||||
|
b.
|
masker;
|
||||||
|
c.
|
alat pelindung diri;
|
||||||
|
d.
|
alat pengukur suhu tubuh; dan/atau
|
||||||
|
e.
|
barang lain untuk keperluan penanganan penyakit virus corona (Corona virus Disease 2019/COVID-19),
|
||||||
|
yang hanya dipakai di Kawasan Berikat.
|
|||||||
(2)
|
Pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
|
|||||||
|
a.
|
luar daerah pabean; dan/atau
|
||||||
|
b.
|
tempat lain dalam daerah pabean.
|
||||||
(3)
|
Terhadap pemasukan barang yang berasal dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a:
|
|||||||
|
a.
|
diberikan penangguhan Bea Masuk; dan
|
||||||
|
b.
|
tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
|
||||||
(4)
|
Terhadap pemasukan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
|
|||||||
(5)
|
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselesaikan tanggung jawab Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya sesuai dengan ketentuan mengenai Kawasan Berikat, termasuk dapat dimusnahkan dengan berita acara pemusnahan.
|
|||||||
(6)
|
Terhadap pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari luar daerah pabean belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor.
|
|||||||
|
|
|||||||
BAB III
INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
|
||||||||
(1)
|
Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM untuk diolah lebih lanjut atau digabungkan dengan hasil produksi Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
|
|||||||
(2)
|
Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan terhadap Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM yang hasil produksinya 100% (seratus persen) diekspor.
|
|||||||
(3)
|
Terhadap pemasukan barang oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:
|
|||||||
|
a.
|
wajib membuat faktur pajak yang diberikan keterangan "PPN TIDAK DIPUNGUT"; dan
|
||||||
|
b.
|
tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan.
|
||||||
(4)
|
Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM melakukan pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Surat Serah Terima Barang (SSTB).
|
|||||||
(5)
|
Terhadap pemasukan barang oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyelesaian dengan cara diolah, dirakit, dan/atau dipasang untuk diekspor.
|
|||||||
(6)
|
Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM wajib melakukan ekspor atas hasil olah, rakit dan/atau pasang sebagaimana dimaksud ayat (5) paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak dilakukan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|||||||
(7)
|
Batas waktu ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan perpanjangan waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dalam hal:
|
|||||||
|
a.
|
terdapat penundaan ekspor dari pembeli;
|
||||||
|
b.
|
terdapat pembatalan ekspor atau penggantian pembeli; dan/atau
|
||||||
|
c.
|
terdapat kondisi kahar (force majeure), seperti peperangan, bencana alam, atau kebakaran.
|
||||||
(8)
|
Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya batas waktu ekspor atau batas waktu perpanjangan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
|
|||||||
(9)
|
Terhadap pemasukan barang yang tidak dilakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM wajib melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang semula tidak dipungut pada saat pemasukan oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM.
|
|||||||
(10)
|
Dasar pengenaan pajak pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sebesar harga pemasukan barang atau harga jual dalam hal telah dilakukan penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean.
|
|||||||
(11)
|
Kewajiban pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) terutang pada saat mana yang lebih dahulu:
|
|||||||
|
a.
|
saat terutang atas dilakukannya penyerahan menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan; atau
|
||||||
|
b.
|
berakhirnya batas waktu ekspor sebagaimana dimaksud ayat (6) atau batas waktu perpanjangan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
|
||||||
(12)
|
Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat Setoran pajak dengan Kode Akun Pajak yaitu PPN dalam negeri dan Kode Jenis Setoran yaitu Setoran untuk pembayaran PPN yang sebelumnya mendapatkan fasilitas.
|
|||||||
(13)
|
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, pada Masa Pajak dilakukannya pembayaran.
|
|||||||
(14)
|
Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM dikenai sanksi administrasi atas keterlambatan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam hal pembayaran dilakukan setelah saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (11).
|
|||||||
|
|
|||||||
Pasal 6 |
||||||||
(1)
|
Perusahaan KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE Pengembalian dapat melakukan penyerahan hasil produksi ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, atau digabungkan dengan hasil produksi Kawasan Berikat.
|
|||||||
(2)
|
Penyerahan hasil produksi dari Perusahaan KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE Pengembalian kepada Kawasan Berikat mendapat penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
|
|||||||
(3)
|
Penyerahan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor (BC 2.4).
|
|||||||
(4)
|
Penyerahan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai:
|
|||||||
|
a.
|
pertanggungjawaban atas barang dan/atau bahan oleh Perusahaan KITE Pembebasan sepanjang dilakukan dalam periode KITE Pembebasan; atau
|
||||||
|
b.
|
dasar pengajuan permohonan pengembalian Bea Masuk oleh Perusahaan KITE Pengembalian sepanjang dilakukan dalam periode jangka waktu ekspor dan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor (BC 2.4).
|
||||||
|
|
|
||||||
Pasal 7 |
||||||||
(1)
|
Perusahaan KITE Pembebasan dapat melakukan penyerahan hasil produksi ke Perusahaan KITE IKM untuk diolah lebih lanjut, atau digabungkan dengan hasil produksi Perusahaan KITE IKM.
|
|||||||
(2)
|
Penyerahan hasil produksi dari Perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemasukan barang dan/atau bahan oleh Perusahaan KITE IKM.
|
|||||||
(3)
|
Pemasukan barang dan/atau bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberian fasilitas KITE IKM.
|
|||||||
(4)
|
Atas penyerahan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor (BC 2.4).
|
|||||||
(5)
|
Penyerahan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas barang dan/atau bahan oleh Perusahaan KITE Pembebasan sepanjang dilakukan dalam periode KITE Pembebasan.
|
|||||||
|
|
|||||||
Pasal 8 |
||||||||
(1)
|
Perusahaan KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE IKM dapat melakukan penjualan hasil produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean dengan jumlah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari realisasi nilai ekspor pada tahun sebelumnya.
|
|||||||
(2)
|
Atas penjualan hasil produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
diberitahukan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor (BC 2.4);
|
||||||
|
b.
|
melampirkan data rekapitulasi nilai ekspor pada tahun sebelumnya;
|
||||||
|
c.
|
Perusahaan KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE IKM wajib:
|
||||||
|
|
1.
|
membayar Bea Masuk berdasarkan:
|
|||||
|
|
|
a)
|
nilai pabean, klasifikasi dan tarif yang berlaku pada saat barang dan/atau bahan diimpor; dan
|
||||
|
|
|
b)
|
dalam hal pembebanan tarif Bea Masuk untuk barang dan/atau bahan lebih tinggi dari pembebanan tarif Bea Masuk untuk hasil produksi, dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk yaitu pembebanan tarif Bea Masuk hasil produksi yang berlaku pada saat penjualan hasil produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean;
|
||||
|
|
2.
|
melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impor; dan
|
|||||
|
|
3.
|
memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada saat penyerahan barang kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
|
|||||
|
d.
|
Penjualan hasil produksi yang berasal dari bahan baku yang dikenakan Bea Masuk Tambahan kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean dikecualikan dari kewajiban untuk membayar Bea Masuk Tambahan.
|
||||||
(3)
|
Penjualan hasil produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi tempat pengolahan atau pabrik.
|
|||||||
(4)
|
Perusahaan KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE IKM dapat melakukan penyerahan hasil produksi dalam rangka penanganan dampak penyakit virus corona (Corona virus Disease 2019/COVID-19) kepada pemerintah atau orang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor di tempat lain dalam daerah pabean dengan diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta tidak mengurangi kuota penjualan hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|||||||
(5)
|
Tata cara pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas penyerahan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.
|
|||||||
(6)
|
Penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyerahan basil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas barang dan/atau bahan sepanjang dilakukan dalam periode KITE Pembebasan atau periode KITE IKM.
|
|||||||
|
|
|||||||
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
|
||||||||
Ketentuan mengenai petunjuk teknis penyederbanaan prosedural di Kawasan Berikat, Perusahaan KITE Pembebasan, Perusahaan KITE Pengembalian dan Perusahaan KITE IKM terkait dengan kegiatan penanganan penyakit virus corona (Corona virus Disease 2019/COVTD-19) dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
||||||||
|
||||||||
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
||||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||||||
|
||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||||||
|
||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 363 |