Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
|
||||||||||||||||||||||
Menimbang |
||||||||||||||||||||||
a. |
bahwa sehubungan dengan perubahan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature 2004 (AHTN-2004) ke ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature 2007 (AHTN-2007), maka perlu menetapkan tarif bea masuk atas produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600mm atau lebih, disepuh atau dilapisi selain secara elektrolisa dengan seng, dalam bentuk selain bergelombang, mengandung karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya dan dengan ketebalan tidak melebihi 1,2mm, melalui perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, dengan;
|
|||||||||||||||||||||
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) Dalam Rangka Persetujuan Antara Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
|
|||||||||||||||||||||
Mengingat |
||||||||||||||||||||||
1. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
|||||||||||||||||||||
2. |
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);
|
|||||||||||||||||||||
3. |
Keputusan Presiden Nomor 84/P tahun 2009;
|
|||||||||||||||||||||
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) Dalam Rangka Persetujuan Antara Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
|
|||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||||||||||||||||
Menetapkan |
||||||||||||||||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/PMK.011/2008 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME (USDFS) DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI.
|
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
Pasal I |
||||||||||||||||||||||
Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) Dalam Rangka Persetujuan Antara Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, dengan menyisipkan 1 (satu) nomor diantara Nomor 64 dan Nomor 65 yaitu Nomor 64a yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, yang berbunyi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
Pasal II |
||||||||||||||||||||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2010 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 83
|