Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 31/PMK.011/2010

     
    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/PMK.011/2008 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME (USDFS) DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI


    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa sehubungan dengan perubahan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature 2004 (AHTN-2004) ke ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature 2007 (AHTN-2007), maka perlu menetapkan tarif bea masuk atas produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600mm atau lebih, disepuh atau dilapisi selain secara elektrolisa dengan seng, dalam bentuk selain bergelombang, mengandung karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya dan dengan ketebalan tidak melebihi 1,2mm, melalui perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, dengan;
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) Dalam Rangka Persetujuan Antara Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    2.
    Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);
    3.
    Keputusan Presiden Nomor 84/P tahun 2009;
    4.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) Dalam Rangka Persetujuan Antara Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/PMK.011/2008 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME (USDFS) DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI.
     
     

    Pasal I

    Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) Dalam Rangka Persetujuan Antara Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, dengan menyisipkan 1 (satu) nomor diantara Nomor 64 dan Nomor 65 yaitu Nomor 64a yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, yang berbunyi sebagai berikut:
       
    NO
    POS/SUB POS
    HEADING/SUB HEADING
    URAIAN BARANG
    DESCRIPTION OF GOODS
    % BEA MASUK/% IMPOR DUTY
    (1)
    (2)
    (3)
    (4)
    (5)
    64a
    ex 7210.49.20.00
    ---
    Mengandung karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya dan ketebalan tidak melebihi 1,2mm
    ---
    Containing by weight less than 0.6% of carbon and of a thickness not exceeding 1.2mm
    0,0
     

    Pasal II

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
     
    Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 12 Februari 2010
    MENTERI KEUANGAN,
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 12 Februari 2010
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
    PATRIALIS AKBAR
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 83

    Peraturan Menteri Keuangan 31/PMK.011/2010 - Perpajakan DDTC