Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 29/PMK.04/2008

     
    TENTANG

    PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

    MENTERI KEUANGAN,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) huruf h dan huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, diberikan pembebasan bea masuk;
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    2.
    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
    3.
    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
    4.
    Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
    5.
    Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen;
    6.
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA.
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
    2.
    Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    3.
    Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
     
     

    Pasal 2

    Pembebasan bea masuk diberikan terhadap barang impor berupa:
    a.
    Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
    b.
    Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan barang yang digunakan oleh lembaga kepresidenan, Departemen Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, atau Lembaga Sandi Negara.
    (2)
    Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah barang dan bahan baku yang digunakan untuk memproduksi barang bagi keperluan industri pertahanan dan keamanan negara, termasuk suku cadangnya.
    (2)
    Barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh industri tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai produsen barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diimpor oleh:
     
    a.
    Lembaga kepresidenan;
     
    b.
    Departemen Pertahanan;
     
    c.
    Markas Besar Tentara Nasional Indonesia;
     
    d.
    Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
     
    e.
    Badan Intelijen Negara; atau
     
    f.
    Lembaga Sandi Negara.
    (2)
    Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga, berdasarkan perjanjian kerja sama dengan lembaga kepresidenan, Departemen Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, atau Lembaga Sandi Negara.
    (3)
    Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diimpor oleh industri tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai produsen barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Departemen Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan/atau Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    (4)
    Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga, berdasarkan perjanjian kerja sama dengan industri tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai produsen barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X Peraturan Menteri Keuangan ini, dengan melampirkan:
     
    a.
    Dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan seperti invoice, bill of lading/airway bill, serta packing list; dan
     
    b.
    Surat kontrak kerja atas pengadaan barang yang menyebutkan secara tegas bahwa harga dalam surat kontrak kerja tidak meliputi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, apabila diimpor oleh pihak ketiga.
    (2)
    Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
     
    a.
    Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara dalam hal diimpor oleh lembaga kepresidenan;
     
    b.
    Direktur Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa atau Direktur Pengadaan dalam hal barang diimpor oleh Departemen Pertahanan;
     
    c.
    Asisten Logistik atau Wakil Asisten Logistik Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia dalam hal barang dan bahan diimpor oleh Markas Besar Tentara Nasional Indonesia;
     
    d.
    Deputi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Logistik dalam hal barang dan bahan diimpor oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
     
    e.
    Sekretaris Utama atau Direktur Logistik Kepala Badan Intelijen Negara dalam hal barang diimpor oleh Badan Intelijen Negara;
     
    f.
    Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara dalam hal barang diimpor oleh Lembaga Sandi Negara.
    (3)
    Surat Permohonan harus mencantumkan uraian barang dan nomor daftar barang sebagaimana ditetapkan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (4)
    Atas permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri memberikan keputusan mengenai pembebasan bea masuk dimaksud.
     
     

    Pasal 7

    Dalam hal impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tidak termasuk dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
     

    Pasal 8

    (1)
    Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan:
     
    a.
    Dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan seperti invoice, bill of lading/airway bill, serta packing list; dan
     
    b.
    Perjanjian kerja sama dengan Departemen Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan/atau Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    (2)
    Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan:
     
    a.
    Dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan seperti invoice, bill of lading/airway bill, serta packing list;
     
    b.
    Surat kontrak kerja atas pengadaan barang yang menyebutkan secara tegas bahwa harga dalam surat kontrak kerja tidak meliputi pembayaran bea masuk, apabila diimpor oleh pihak ketiga; dan
     
    c.
    Perjanjian kerja sama antara industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan Departemen Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan/atau Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
     
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Menteri memberikan persetujuan atau penolakan.
    (2)
    Dalam hal permohonan pembebasan disetujui, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk.
    (3)
    Surat keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rincian jumlah, jenis dan nilai pabean dari barang yang diberikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkaran.
    (4)
    Dalam hal permohonan pembebasan ditolak, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
     
     

    Pasal 10

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Termasuk Suku Cadang Dan Perlengkapan Militer Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara, dinyatakan tidak berlaku kecuali terhadap permohonan yang diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a.
    Sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, maka diproses berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini;
    b.
    Sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Termasuk Suku Cadang Dan Perlengkapan Militer Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara, diselesaikan berdasarkan ketentuan tersebut.
     
     

    Pasal 11

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 11 Februari 2008
    MENTERI KEUANGAN,
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Peraturan Menteri Keuangan 29/PMK.04/2008 - Perpajakan DDTC