Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 28/PMK.04/2008
Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 28/PMK.04/2008
NOMOR 28/PMK.04/2008
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG PINDAHAN
MENTERI KEUANGAN,
|
| ||||||
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan pasal 25 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, terhadap impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk;
| |||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Pindahan;
| |||||
|
| ||||||
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
| |||||
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| |||||
|
|
| |||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG PINDAHAN.
| ||||||
|
| ||||||
Pasal 1 | ||||||
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
| ||||||
|
1.
|
Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
| |||||
|
2.
|
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
| |||||
|
3.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
| |||||
|
|
| |||||
Pasal 2 | ||||||
|
(1)
|
Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk.
| |||||
|
(2)
|
Ketentuan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.
| |||||
|
|
| |||||
Pasal 3 | ||||||
|
Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada:
| ||||||
|
a.
|
Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Negara Republik Indonesia dengan kriteria:
| |||||
|
|
1)
|
menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan;
| ||||
|
|
2)
|
menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dari instansi yang bersangkutan.
| ||||
|
b.
|
Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar.
| |||||
|
c.
|
Tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan Departemen Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan Departemen Luar Negeri.
| |||||
|
d.
|
Warga negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
| |||||
|
e.
|
Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Indonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan:
| |||||
|
|
1)
|
izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat 1 (satu) tahun; dan
| ||||
|
|
2)
|
izin kerja sementara dari departemen yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat 1 (satu) tahun.
| ||||
|
|
|
| ||||
Pasal 4 | ||||||
|
Barang pindahan yang diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.
| ||||||
|
| ||||||
Pasal 5 | ||||||
|
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemilik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke kantor pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan:
| ||||||
|
a.
|
daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan;
| |||||
|
b.
|
surat keterangan dan/atau dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
| |||||
|
c.
|
fotocopy paspor.
| |||||
|
|
| |||||
Pasal 6 | ||||||
|
Atas impor barang pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan pemeriksaan fisik barang.
| ||||||
|
| ||||||
Pasal 7 | ||||||
|
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 137/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Pindahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||
|
| ||||||
Pasal 8 | ||||||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
| ||||||
|
| ||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||||
|
| ||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2008 MENTERI KEUANGAN, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI | ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.