Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||||||||
|
|
|||||||||
Menimbang |
||||||||||
a.
|
bahwa dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat dan untuk mendukung penguatan perekonomian nasional, serta sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000, perlu menyesuaikan ketentuan mengenai pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001;
|
|||||||||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
|
|||||||||
|
|
|||||||||
Mengingat |
||||||||||
1.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4039) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 346, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5803);
|
|||||||||
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
|
|||||||||
|
|
|||||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||||
Menetapkan |
||||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/KMK.04/2001 TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA.
|
||||||||||
|
||||||||||
Pasal I |
||||||||||
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia diubah sebagai berikut:
|
||||||||||
|
||||||||||
1.
|
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||||||||
|
||||||||||
|
Pasal 3
|
|||||||||
|
(1)
|
Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari Deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut:
|
||||||||
|
|
a.
|
Atas bunga dari Deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
|
|||||||
|
|
|
1.
|
tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
|
||||||
|
|
|
2.
|
tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan;
|
||||||
|
|
|
3.
|
tarif 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan; dan
|
||||||
|
|
|
4.
|
tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.
|
||||||
|
|
b.
|
Atas bunga dari Deposito dalam mata uang rupiah yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
|
|||||||
|
|
|
1.
|
tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
|
||||||
|
|
|
2.
|
tarif 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan
|
||||||
|
|
|
3.
|
tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan.
|
||||||
|
|
c.
|
Atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari Deposito selain dari Deposito sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
|
|||||||
|
|
|
1.
|
tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
|
||||||
|
|
|
2.
|
tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
|
||||||
|
(2)
|
Ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak berlaku dalam hal Devisa Hasil Ekspor yang atas bunga Depositonya telah dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditempatkan kembali sebagai Deposito, termasuk melalui mekanisme perpanjangan Deposito.
|
||||||||
|
(3)
|
Terhadap Deposito yang ditempatkan kembali sebagai Deposito termasuk melalui mekanisme perpanjangan Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas bunga dari Deposito dimaksud dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1.
|
||||||||
|
(4)
|
Bunga Deposito yang dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
||||||||
|
|
a.
|
sumber dana Deposito merupakan dana Devisa Hasil Ekspor yang diperoleh setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 yang dibuktikan dengan dokumen berupa laporan penerimaan Devisa Hasil Ekspor melalui bank devisa sesuai ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penerimaan Devisa Hasil Ekspor;
|
|||||||
|
|
b.
|
sumber dana Deposito berasal dari pemindahbukuan dana Devisa Hasil Ekspor yang ditempatkan pada rekening milik eksportir pada bank tempat diterimanya Devisa Hasil
Ekspor dari luar negeri dan rekening milik eksportir dimaksud hanya digunakan untuk menampung dana Devisa Hasil Ekspor; |
|||||||
|
|
c.
|
Deposito ditempatkan pada bank yang sama dengan bank tempat diterimanya Devisa Hasil Ekspor dari luar negeri; dan
|
|||||||
|
|
d.
|
harus dilampiri surat pernyataan dari eksportir yang paling sedikit memuat:
|
|||||||
|
|
|
1.
|
identitas eksportir antara lain nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan nomor rekening penempatan dana Devisa Hasil Ekspor;
|
||||||
|
|
|
2.
|
data dana Devisa Hasil Ekspor antara lain nilai ekspor, saat diperolehnya dana Devisa Hasil Ekspor, nomor dan tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang, dan jenis valuta;
|
||||||
|
|
|
3.
|
pernyataan bahwa sumber dana rekening sebagaimana dimaksud pada huruf b berasal dari Devisa Hasil Ekspor; dan
|
||||||
|
|
|
4.
|
pernyataan bahwa sumber dana Deposito bukan berasal dari penempatan kembali Deposito termasuk melalui mekanisme perpanjangan Deposito.
|
||||||
|
||||||||||
2.
|
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 3A dan Pasal 3B, yang berbunyi sebagai berikut:
|
|||||||||
|
||||||||||
|
Pasal 3A
|
|||||||||
|
(1)
|
Dalam hal Deposito yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b dicairkan sebelum jangka waktu Deposito bersangkutan, atas bunga Deposito tersebut dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1.
|
||||||||
|
(2)
|
Selisih antara Pajak Penghasilan terutang berdasarkan ayat (1) dengan Pajak Penghasilan yang telah dipotong pada bulan-bulan sebelum dicairkan Deposito dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a atau huruf b dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan pada saat Deposito dicairkan.
|
||||||||
|
|
|
||||||||
|
Pasal 3B
|
|||||||||
|
(1)
|
Dalam hal sumber dana Deposito sebagian atau seluruhnya bukan berasal dari dana Devisa Hasil Ekspor, atas bunga Deposito bersangkutan seluruhnya dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1.
|
||||||||
|
(2)
|
Selisih antara Pajak Penghasilan terutang berdasarkan ayat (1) dengan Pajak Penghasilan yang telah dipotong pada bulan-bulan sebelumnya dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a atau huruf b dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan pada saat:
|
||||||||
|
|
a.
|
terutang atau dibayarkannya bunga Deposito bulan berikutnya; atau
|
|||||||
|
|
b.
|
Deposito dicairkan dalam hal seluruh bunga Deposito telah dipotong Pajak Penghasilan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a atau huruf b.
|
|||||||
|
||||||||||
3.
|
Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la), sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||||||||
|
||||||||||
|
Pasal 6
|
|||||||||
|
(1)
|
Bank yang membayarkan bunga tabungan dan/atau Deposito serta Bank Indonesia yang menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia wajib memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
|
||||||||
|
(1a)
|
Dalam hal bank melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga Deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, bank bersangkutan wajib melampirkan fotokopi dokumen berupa laporan penerimaan Devisa Hasil Ekspor melalui bank devisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a, pada saat penyampaian laporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2).
|
||||||||
|
(2)
|
Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan bank yang menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak lain yang bukan bank atau kepada Dana Pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan, wajib memotong Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia tersebut.
|
||||||||
|
||||||||||
4.
|
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A, yang berbunyi sebagai berikut:
|
|||||||||
|
||||||||||
|
Pasal 6A
|
|||||||||
|
Ketentuan Pasal 3, Pasal 3A, Pasal 3B, dan Pasal 6 mulai berlaku pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
|
|||||||||
|
||||||||||
Pasal II |
||||||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||||||||
|
||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||||||||
|
||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Februari 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 22 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
|
||||||||||
|
||||||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 269
|